Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29
Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.:PDM-294/DENPA.NARKO/04/2025
I. TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
I Wayan Indra Putra Ardita.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
31 tahun/ 16 Februari 1994;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Pulau Galang,Gang Pasekan,No.8,Banjar Gunung,Desa Pemogan, kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
Nama lengkap
|
:
|
Gede Oka Suyana .
|
Tempat lahir
|
:
|
Titab.
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
33 tahun/ 8 Maret 1992;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gelogor Carik,Gang Nagamas Motor,Banjar Gelogor Carik,Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan,Kota Denpasar, Bali (KTP)
Kamar No.5 Krishna Guest House ,Banjar Gunung,Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali .
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA .
|
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik masing-masing terdakwa sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d 29 Januari 2025 ;
- Dilakukan perpanjangan penangkapan untuk kepentingan penyidikan masing-masing terdakwa sejak tanggal 29 Januari 2025 s/d 1 Februari 2025
- Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik masing-masing sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025 ;
- Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025 ;
- Untuk kepentingan penyidikan Dilakukan perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Negeri Denpasar masing-masing sejak tanggal 1 April 2025 s/d 30 April 2025;
- Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2025 s/d 5 Mei 2025.
- Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan Penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 6 Mei 2025 s/d 4 Juni 2025
III. DAKWAAN:
PERTAMA:
--------------- Bahwa ia terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita Bersama dengan Gede Oka Suyana pada hari Minggu , tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 19.00 Wita dan pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulanJanuari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Pulau Galang, Gang Pasekan Nomor 8,Banjar Gunung,Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Bali dan bertempat di Kamar No.5 .Khrisna Guest House di Jalan Gelogor Carik,Gang I ,Banjar Gunung Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ,Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram berupa 2(dua) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 1,16 gram gram (Kode A1,A2) , dan 12(dua belas ) paket plastic klip berat bersih 30,02 Gram netto (Kode B1 s/d B7, C1 s/d C5) ) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
- Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan KOMPOL Agus Trisnadi, SH,MH. menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Pulau Galang Kota Denpasar dan di Jalan Gelogor Carik , Kota Denpasar , setelah petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut selama beberapa hari , maka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 melihat terdakwa I Wayan Putra Ardita dengan Gerak gerik yang mencurigakan , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita dan setelah di tanyakan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali apakah terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita ada menyimpan barang terlarang terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita mengakui ada menyimpan barang terlarang di tempat tinggal terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita lalu petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan di sekitar tempat tinggal terdakwa I dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Putu Aryangga Reynaldi Danuartha dan saksi I Wayan Putra Yasa di temukan pada lemari dengan etalase besi yang berada di dalam garase mobil terdakwa berupa 1(satu) buah bungkusan tas plastic warna Hitam ,setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah bungkusan rokok Merk Sampurna Mentol Brust warna Putih Hijau setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic Fragille warna Merah Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika Golongan I Metamfetamina berat bersih 0,94 netto (Kode A1) dan 1 (satu) Buah Plastik klip setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung Narkotika Golongan I Metamfetamina berat bersih 0,22 gram netto (Kode A2) , 1(satu) buah timbangan digital warna Orange merk ACIS,1(satu) bendel pipet plastic bening dengan warna Merah Putih sebagai tempat untuk mengemas kristal bening mengandung metamfetamina ,1(satu) buah alat hisap bong untuk mengkomsumsi Kristal bening metamfetamina , 1(satu) buah plester bertuliskan Fragille warna Merah Putih,1(satu) buah double tape warna Hijau Tua dan 1(satu) buah HP merk Xiomi Tipe Redmi 14 C warna Biru dengan No. Sim Card 082227543810 selanjutnya terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita di tanyakan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali Dimana menyimpan barang terlarang selain ditemukan pada tempat tingga terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita tersebut , terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita mengatakan bahwa masih menyimpan barang terlarang di rumah tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana teman terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita selanjutnya pada pukul 22.00 Wita petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa II. Gede Oka Suyana di rumah tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana di Kamar No.5 .Khrisna Guest House di Jalan Gelogor Carik,Gang I ,Banjar Gunung Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ,Bali selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan di sekitar tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana disaksikan oleh Masyarakat umum yaitu saksi Imran Febriansyah dan saksi Putu bagus Darma Putra ditemukan di di dalam sepatu merk New Balance untuk kaki sebelah kanan milik terdakwa Gede Oka Suyana yang berada di samping pintu kamar kost terdakwa II Gede Oka Suyana setelah sepatu tersebut di buka dan dilakukan pengecekan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali di temukan di dalam Sepatu yaitu : 2(dua) plastic klip di dalamnya berisi kristal bening mengandung Narkotika metamfetamina berat bersih masing-masing 19,48 gram netto (kode B1) dan 4,85 gram netto (Kode B2) , 5(lima) buah plastic klip bening berisi kristal bening mengandung narkotika metamfetamina berat bersih masing-masing : 0,93 gram netto (Kode B3),0,92 gram netto (Kode B4), 0,92 gram netto (Kode B5), 0,92 gram netto (Kode B6) dan 0,92 gram netto (Kode B7) ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 5(lima) buah plastic klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika metamfetamina berat bersih ;0,37 gram netto (Kode C1) ,0,34 gram netto (Kode C2), 0,33 gram netto (Kode C3),0,33 gram netto (Kode C4) 0,33 gram netto (Kode C5) , di bawah meja beton di temukan 1(satu) buah timbangan digital warna Silver merk Harnic,1(satu) buah alat hisap bong,3(tiga) bendel plastic klip bening dan 1(satu) buah HP merk Realme tipe C 53 warna Hitam dengan simcard 081916632237.
-
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali,terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita dan terdakwa Gede Oka Suyana mengatakan bahwa seluruh barang terlarang tersebut adalah milik Dek Toris (DPO) yang berada di tangan para terdakwa dengan cara terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita bertugas mengambil, menerima,memecah dan menempelkan barang terlarang tersebut pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Dek Toris (Dpo) melalui pesan whatsap di Hp terdakwa I I Wayan Indra Putra Ardita sedangkan terdakwa II. Gede Oka Suyana bertugas mengemas dan menyimpan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina yang belum di tempel di tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana, Bahwa terdakwa I I Wayan Indra Putra Ardita bersama dengan terdakwa II Gede Oka Suyana bersedia untuk mengambil,memecah,menempel barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina karena di janjikan menerima upah dari Dek Toris (Dpo)
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :173/ NNF / 2025, tanggal 27 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
- Bahwa barang bukti Kristal bening No. Barang Bukti 1202/2025/NF s/d 1215/2025/NF (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B5,C1 s/d C5) disisihkan masing-masing seberat 0,01 gram untuk kepentingan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita ( No. Barang Bukti 1216/2025/NF) adalah Tidak mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika , Pemeriksaan urine milik Gede Oka Suyana berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :174/ NNF / 2025, tanggal 28 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan : No Barang Bukti 1217/2025/NF adalah Positip metamfetamina .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I. I Wayan Indra Putra Ardita Bersama dengan terdakwa II. Gede Oka Suyana pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa 2(dua) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 1,16 gram gram (Kode A1,A2) , dan 12(dua belas ) paket plastic klip berat bersih 30,02 Gram netto (Kode B1 s/d B7, C1 s/d C5) ) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
- Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan KOMPOL Agus Trisnadi, SH,MH. menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Pulau Galang Kota Denpasar dan di Jalan Gelogor Carik , Kota Denpasar , setelah petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut selama beberapa hari , maka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 melihat terdakwa I Wayan Putra Ardita dengan Gerak gerik yang mencurigakan , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita dan setelah di tanyakan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali apakah terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita ada menyimpan barang terlarang terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita mengakui ada menyimpan barang terlarang di tempat tinggal terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita lalu petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan di sekitar tempat tinggal terdakwa I dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Putu Aryangga Reynaldi Danuartha dan saksi I Wayan Putra Yasa di temukan pada lemari dengan etalase besi yang berada di dalam garase mobil terdakwa berupa 1(satu) buah bungkusan tas plastic warna Hitam ,setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah bungkusan rokok Merk Sampurna Mentol Brust warna Putih Hijau setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic Fragille warna Merah Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika Golongan I Metamfetamina berat bersih 0,94 netto (Kode A1) dan 1 (satu) Buah Plastik klip setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung Narkotika Golongan I Metamfetamina berat bersih 0,22 gram netto (Kode A2) , 1(satu) buah timbangan digital warna Orange merk ACIS,1(satu) bendel pipet plastic bening dengan warna Merah Putih sebagai tempat untuk mengemas kristal bening mengandung metamfetamina ,1(satu) buah alat hisap bong untuk mengkomsumsi Kristal bening metamfetamina , 1(satu) buah plester bertuliskan Fragille warna Merah Putih,1(satu) buah double tape warna Hijau Tua dan 1(satu) buah HP merk Xiomi Tipe Redmi 14 C warna Biru dengan No. Sim Card 082227543810 selanjutnya terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita di tanyakan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali Dimana menyimpan barang terlarang selain ditemukan pada tempat tingga terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita tersebut , terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita mengatakan bahwa masih menyimpan barang terlarang di rumah tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana teman terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita selanjutnya pada pukul 22.00 Wita petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa II. Gede Oka Suyana di rumah tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana di Kamar No.5 .Khrisna Guest House di Jalan Gelogor Carik,Gang I ,Banjar Gunung Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ,Bali selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan di sekitar tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana disaksikan oleh Masyarakat umum yaitu saksi Imran Febriansyah dan saksi Putu bagus Darma Putra ditemukan di di dalam sepatu merk New Balance untuk kaki sebelah kanan milik terdakwa Gede Oka Suyana yang berada di samping pintu kamar kost terdakwa II Gede Oka Suyana setelah sepatu tersebut di buka dan dilakukan pengecekan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali di temukan di dalam Sepatu yaitu : 2(dua) plastic klip di dalamnya berisi kristal bening mengandung Narkotika metamfetamina berat bersih masing-masing 19,48 gram netto (kode B1) dan 4,85 gram netto (Kode B2) , 5(lima) buah plastic klip bening berisi kristal bening mengandung narkotika metamfetamina berat bersih masing-masing : 0,93 gram netto (Kode B3),0,92 gram netto (Kode B4), 0,92 gram netto (Kode B5), 0,92 gram netto (Kode B6) dan 0,92 gram netto (Kode B7) ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 5(lima) buah plastic klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika metamfetamina berat bersih ;0,37 gram netto (Kode C1) ,0,34 gram netto (Kode C2), 0,33 gram netto (Kode C3),0,33 gram netto (Kode C4) 0,33 gram netto (Kode C5) , di bawah meja beton di temukan 1(satu) buah timbangan digital warna Silver merk Harnic,1(satu) buah alat hisap bong,3(tiga) bendel plastic klip bening dan 1(satu) buah HP merk Realme tipe C 53 warna Hitam dengan simcard 081916632237.
-
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali,terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita dan terdakwa Gede Oka Suyana mengatakan bahwa seluruh barang terlarang tersebut adalah milik Dek Toris (DPO) yang berada di tangan para terdakwa dengan cara terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita bertugas mengambil, menerima,memecah dan menempelkan barang terlarang tersebut pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Dek Toris (Dpo) melalui pesan whatsap di Hp terdakwa I I Wayan Indra Putra Ardita sedangkan terdakwa II. Gede Oka Suyana bertugas mengemas dan menyimpan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina yang belum di tempel di tempat tinggal terdakwa II Gede Oka Suyana, Bahwa terdakwa I I Wayan Indra Putra Ardita bersama dengan terdakwa II Gede Oka Suyana bersedia untuk mengambil,memecah,menempel barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina karena di janjikan menerima upah dari Dek Toris (Dpo)
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :173/ NNF / 2025, tanggal 27 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
- Bahwa barang bukti Kristal bening No. Barang Bukti 1202/2025/NF s/d 1215/2025/NF (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B5,C1 s/d C5) disisihkan masing-masing seberat 0,01 gram untuk kepentingan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa I Wayan Indra Putra Ardita ( No. Barang Bukti 1216/2025/NF) adalah Tidak mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika , Pemeriksaan urine milik Gede Oka Suyana berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :174/ NNF / 2025, tanggal 28 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan : No Barang Bukti 1217/2025/NF adalah Positip metamfetamina .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar, 19 Mei 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM
ttd
NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum
Jaksa Utama Muda. |