Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama dan Tahun Lahir Pemohon tersebut, yang semula tertulis bernama SUMARNINGSIH, lahir di Dsn. Pagutan, pada tanggal 24 Maret 2002 dirubah/diganti menjadi bernama NI KADEK SUMARNINGSIH, lahir di Dsn. Pagutan, pada tanggal 24 Maret 2004 sesuai dengan Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|