Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps I KETUT MURAH 1.PT. WINA GRAHA ABADI
2.Wina Holiday Villa
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat 12/G.PHI/BKHM.Gol/VI/2023
Penggugat
NoNama
1I KETUT MURAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Ketut Budiadnya, SH.I KETUT MURAH
Tergugat
NoNama
1PT. WINA GRAHA ABADI
2Wina Holiday Villa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------

 

  1. Manyatakan Hukum Penggugat sebagai Pekerja/Karyawan Tetap dari perusahaan Para Tergugat yang berkedudukan di Jl. Pantai Kuta, Kuta, Badung-Bali, Indonesia;---------------

 

  1. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus akibat pemutusan hubungan kerja karena Penggugat memasuki usia pensiun terhitung sejak tanggal 18 Desenber 2020;- ---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari Para Tergugat;----------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan segera sejumlah Rp 115.315.059,- (seratus lima belas juta tiga ratus lima belas ribu lima puluh sembilan rupiah);--------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat uang denda atas keterlambatan Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan segera sebesar Rp 25.369.313,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah);----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas pembayaran uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang terhutang dari Tergugat untuk tahun 2019 dan tahun 2020,;-----------------

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 dan tahun 2020 kepada Penggugat sejumlah Rp 5.371.820,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan segera;---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas pembayaran tunggakan upah dari Para Tergugat yang terhutang dari bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020;--------------

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng tunggakan upah Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020 berjumlah Rp.32.230.917,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan segera;----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Para Tergugat telah terlambat membayar Upah Penggugat, terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020;--------------------------------------------

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas pembayaran denda karena keterlambatan Para Tergugat membayar upah Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat denda atas keterlambatan Tergugat membayar upah kepada Penggugat sejumlah Rp 2.842.970,- (dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) secara tunai dan segera;-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan;-------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tidak bergerak dan harta bergerak milik Para Tergugat yang terdiri dari:

 

  1. Harta Tidak Bergerak yaitu:

Bangunan Hotel dengan jumlah 184 Kamar, di areal bangunan seluas +_ 800m2 yg terletakdi jalan Pantai kuta .Br pengabetan kuta, Badung, dengan batas2 sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      : Hotel Adi Darma
  • Sebelah selatan    : Yellow Hotel
  • Sebelah Timur     : Rumah Penduduk
  • Sebelah Barat      : Bali Bungalow.

 

  1. Harta Bergerak, yaitu:
    1. Pada area House Keeping yaitu:
  2. 184 bed
  3. 184 unit kulkas kecil
  4. 184 unit Savty Box
    1. Pada area Food & Beverage yaitu :
  5. 40 unit Meja  
  6. 105 unit Kursi 
  7. 2 unit Ciller 4 pintu
  8. 1 unit Ciller 2 pintu
  9. 1 unit Ciller 1 pintu
  10. 1 unit kulkas besar 2 pintu
  11. 1 unit chinese word
  12. 1 unit oven pizza 2 pintu
  13. 2 unit grill
  14. 2 unit mesin kopi Cappucino
  15. 2 unit kopi maker
  16. 1 unit kipas angin besar

 

 

 

 

 

  • 8 unit kipas tempel
  • 3 unit kulkas satu pintu.
    1. Pada area Engineering:
  • 1 unit Genset diesel
  • 3 unit Pompa sumur
  • 4 unit pompa pendorong
  • 2 unit Lift
  • 10 unit LPg 50 kg
  • 1 unit sound system
  • 10 unit hydrant
  • 18 unit TV 32 inc
  • 4 unit pompa pool
  • 4 unit sand filter
  • 196 unit AC
    1. Pada area Ruang Accounting:
  • 1 unit mesin foto kopy sedang
  • 17 unit unit komputer
    1. Pada area Front Office:
  • 1 unit mobil Toyota Hiace DK 9259 FB
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova DK 1038 YG Tahun 2005

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;-----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;--

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak