Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1463/Pdt.Bth/2025/PN Dps Wayan Budi Ardana 1.PT.Bank Mandiri Taspen Cabang Melati Denpasar sebagai Terlawan I
2.Kantor KPKNL Denpasar Sebagai Terlawan II
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1463/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wayan Budi Ardana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Armaya, SHWayan Budi Ardana
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri Taspen Cabang Melati Denpasar sebagai Terlawan I
2Kantor KPKNL Denpasar Sebagai Terlawan II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya,-----------------------
  2. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II adalah cacat hukum karena dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada debitur (Pelawan) menebus objek jaminan dengan harga lelang,---------------------
  3. Memerintahkan Terlawan II (KPKNL) untuk menunda penerbitan Risalah Lelang atas objek jaminan Sertipikat Hak Milik No.:  4328 Desa Buduk dengan luas 200 M2 Atas nama  I Wayan Budi Ardana,  yang terletak di Desa Buduk  Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Terlawan I  PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Melati, Denpasar (Bali) untuk memberikan kesempatan kepada Pelawan melunasi atau menebus kredit dengan harga limit lelang yang telah ditetapkan,--------------------------------

Menyatakan tindakan Bank (Terlawan I) yang melanjutkan lelang tanpa negosiasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas perbankan yang baik, asas kehati-hatian, dan prinsip penyelesaian kredit bermasalah (NPL) yang sehat

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak