Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2025/PN Dps IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H VIKIE ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 604/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2063/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKIE ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN RAYA JAKSA AGUNG R.SOEPRAPTO NO.5 MENGWI BADUNG

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

“DEMI KEADILAN  DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM – 195 / BDG / EOH / 05 / 2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

VIKIE ARDIANSYAH.

 

Tempat Lahir

:

Surabaya.

 

Umur / Tgl Lahir

:

33 tahun / 02 Agustus 1991.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

KTP : Simo Pomahan 3/1 RT. 009 RW. 002 Desa/Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Atau Kos-kosan Jalan Muding Mekar Gang Pudak No.9 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SD.

 

 

 

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :        

 

Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak

:

Tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 14 April 2025

 

 

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak

:

Tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025

 

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak

:

Tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025

                                                         

  1. Dakwaan :

----- Bahwa Terdakwa VIKIE ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kos-kosan yang beralamat di Jalan Muding Mekar Gang Pudak No.9 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 Terdakwa VIKIE ARDIANSYAH bertengkar dengan Saksi Korban SITI WULANDARI karena Saksi Korban SITI WULANDARI meminta putus pacaran dengan Terdakwa, lalu Saksi Korban SITI WULANDARI pergi dari Kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Muding Mekar Gang Pudak No.9 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan menginap dirumah Ibu Saksi Korban SITI WULANDARI ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 07.30 WITA Saksi Korban SITI WULANDARI bersama dengan Saksi JAMILAH datang ke Kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Muding Mekar Gang Pudak No.9 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL, Nomor Rangka: MH1JMS110NK950346, Nomor Mesin: JMS1E1953107 untuk mengemas barang-barang milik Saksi Korban SITI WULANDARI, lalu ketika Terdakwa melihat Saksi Korban SITI WULANDARI dan Saksi JAMILAH sedang sibuk mengemas barang-barang miliknya di dalam Kos Terdakwa timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL, Nomor Rangka: MH1JMS110NK950346, Nomor Mesin: JMS1E1953107 milik Saksi Korban SITI WULANDARI, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL, dengan cara menuntun 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL kearah belakang Kos Terdakwa yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, selanjutnya Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban SITI WULANDARI, setelah itu Terdakwa kembali ke Kos Terdakwa dan menuju ke kamar Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY yang berada di seberang kamar Terdakwa, dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL ke Mess tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Bikini Teuku Umar Barat, lalu Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY memberitahukan Terdakwa bahwa Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY tidak bisa mendorong, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY untuk menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL dan Terdakwa yang mendorong dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Merah, selanjutnya setelah Saksi Korban SITI WULANDARI bersama dengan Saksi JAMILAH selesai mengemas barang-barang dan hendak pergi dari Kos Saksi Korban SITI WULANDARI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL sudah tidak ada, setelah itu Saksi Korban SITI WULANDARI menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa berkata “tidak tahu”, kemudian ketika Saksi Korban SITI WULANDARI bersama dengan Saksi JAMILAH sudah pergi dari Kos Terdakwa dan situasi di sekitar kos sepi Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL yang Terdakwa sembunyikan dengan cara menuntun 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL tersebut ke Kos Terdakwa ;
  • Bahwa sekira jam 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL menuju ke Mess tempat Terdakwa bekerja dengan cara stut motor karena kunci sepeda motor tersebut tidak ada, dan ketika di perjalanan Saksi Korban SITI WULANDARI melihat Terdakwa bersama dengan Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY, lalu Saksi Korban SITI WULANDARI meneriaki Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukan Saksi Korban SITI WULANDARI dan Terdakwa bersama dengan Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY tetap mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL menuju ke Mess tempat Terdakwa bekerja, kemudian sesampainya di Gedung Reklame yang beralamat di Jalan tangkuban Perahu Saksi  DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY ditelfon oleh teman kerjanya untuk segera datang menemuinya dan membawakan lampu, selanjutnya Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY meninggalkan Terdakwa di Gedung Reklame, setelah itu Terdakwa menelfon Saksi NURUL HUDA dan meminta Saksi NURUL HUDA untuk menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan shareloc kepada Saksi NURUL HUDA melalui Whatsapp, dan tidak lama kemudian Saksi NURUL HUDA datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam, lalu Saksi DEDDY OKTA FIRMANSYAH Als DEDDY pergi, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL di Gudang Reklame, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam milik Saksi NURUL HUDA dan membonceng Saksi NURUL HUDA untuk pergi ke Mess tempat Terdakwa bekerja, dan sesampainya di Mess Terdakwa meminta nomor kontak tukang kunci kepada Saksi NURUL HUDA, lalu Saksi NURUL HUDA memberikan nomor Saksi MUHET, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUHET dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa ingin membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Beat, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi MUHET untuk bertemu di Jalan Bikini Teuku Umar Barat Denpasar, dan tidak lama kemudian Saksi MUHET datang dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi NURUL HUDA, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi NURUL HUDA mengajak Saksi MUHET ke Gudang Reklame tempat penyimpanan sepeda motor yang akan dibuatkan kunci duplikat, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NURUL HUDA dan Saksi MUHET berangkat ke Gudang Reklame, selanjutnya sesampainya di Gudang Reklame Saksi MUHET langsung membuatkan kunci duplikat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL, dan setelah selesai membuat kunci duplikat Saksi NURUL HUDA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHET berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam menuju ke Jalan Bikini Teuku Umar Barat Denpasar, lalu sesampainya di Jalan Bikini Teuku Umar Barat Denpasar Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHET sebagai jasa pembuatan duplikat kunci, kemudian Saksi MUHET pergi ;
  • Bahwa sekira jam 12.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi NURUL HUDA membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL untuk jalan-jalan ke wilayah Kuta – Badung ;
  • Bahwa sekira jam 16.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban SITI WULANDARI melalui telfon dan Saksi Korban SITI WULANDARI memerintahkan Terdakwa untuk pulang ke Kos dengan tujuan untuk rujuk dengan Terdakwa ;
  • Bahwa sekira jam 18.00 WITA Terdakwa sampai di Kos-kosan yang beralamat di Jalan Muding Mekar Gang Pudak No.9 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan Terdakwa langsung diamankan oleh I WAYAN PURNATA dan Saksi I NYOMAN SUDA ANTARA yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Saksi Korban SITI WULANDARI, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL milik Saksi Korban SITI WULANDARI kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa VIKIE ANDRIANSYAH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL tersebut adalah untuk dimiliki, setelah dimiliki kemudian akan Terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari ; 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa VIKIE ARDIANSYAH yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya ;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa VIKIE ARDIANSYAH yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Warna Hitam DK 2916 ADL milik Saksi Korban SITI WULANDARI mengalami Kerugian sebesar kurang lebih Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 26 Mei 2025

ekaPENUNTUT UMUM,

 

 

IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H.

       AJUN JAKSA  NIP. 19940411 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya