Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pierre Raduschewski |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Komang Yoga Nata | Pierre Raduschewski |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Kamma Development Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 357/PKWT-HR/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 oleh TERGUGAT sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu sebesar Rp279.111.104,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sebelas ribu seratus empat Rupiah) sebelum dipotong pajak;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |