Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Pierre Raduschewski PT Kamma Development Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pierre Raduschewski
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang Yoga NataPierre Raduschewski
Tergugat
NoNama
1PT Kamma Development Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 357/PKWT-HR/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 oleh TERGUGAT sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: Ref.564/PKWT-HR/VIII/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu sebesar Rp279.111.104,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sebelas ribu seratus empat Rupiah) sebelum dipotong pajak;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak