Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.ANAK AGUNG MADE SUARJA TEJA BUANA, S.H.MH
1.Dewa Gde Ary Wicaksana,S.H.,M.H.
2.GADHIS ARIZA, S.H.
3.I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
4.NI LUH KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, S.H
5.DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
6.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
7.Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
8.DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
9.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
Ni Luh Putu Novita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/N.1.13/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG MADE SUARJA TEJA BUANA, S.H.MH
2Dewa Gde Ary Wicaksana,S.H.,M.H.
3GADHIS ARIZA, S.H.
4I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
5NI LUH KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, S.H
6DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
7FEBRI EKA PRADANA, S.H.
8Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
9DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
10I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Luh Putu Novita Sari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-01/BNGLI/Ft.1/05/2024          

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

NI LUH PUTU NOVITA SARI

Tempat Lahir

:

Sekaan.

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun / 23 November 1992.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Tambahan Kelod Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atau Banjar Sekaan Desa Undisan Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.

Domisili

:

Jl. Padma No.89 Penatih Denpasar Bali.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga (mantan bendahara BUMDes Dhana Adhyata dari tahun 2019 s/d 2020).

KTP

:

5106036311920002.

 

B.  PENAHANAN

 

1.

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

2.

Penuntut Umum

:

Tahanan Kota (Denpasar), sejak tgl 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

     

C. DAKWAAN

Primair

---------Bahwa terdakwa  NI LUH PUTU NOVITA SARI  selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli berdasarkan Keputusan Perbekel Jehem Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli periode 2019 sampai dengan 2024, pada waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1)  Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara melawan hukum menggunakan uang BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli untuk kepentingan pribadinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, Peraturan Desa Jehem Nomor 4 Tahun 2012, Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.04/2312/Itkab tanggal 29 September 2022 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2012 Pemerintahan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata berdasarkan Peraturan Desa Jehem Nomor: 04 Tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dibidang usaha antara lain:
    1. Unit Usaha Perkreditan Desa / Dana Bergulir;
    2. Toko Yadnya;
    3. Pasar Desa dan;
    4. Jenis – jenis usaha yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Bahwa pada tahun 2012 Desa Jehem mendapat bantuan yang berasal dari dana BKK berupa  program/kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.688/04-E/HK/2012 Tanggal 18 Oktober 2012 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa/Kelurahan sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah), selanjutnya peruntukannya sesuai dengan Petunjuk Teknis Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara, yaitu 20% untuk Pembangunan prasarana dan sarana dasar perdesaan dan 80% untuk peningkatan usaha ekonomi perdesaan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai modal awal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata sejumlah Rp.800.637.021,- (delapan ratus juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh satu rupiah);
  • Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata juga mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Jehem dengan rincian:
    1. Pada tanggal 13 Desember 2018 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 55.166.350,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan sertifikat penyertaan modal Pemerintah Desa Jehem Nomor : 39/BUMDES.DA/JHM/XII/2018, tanggal 13 Desember 2018.
    2. Pada tanggal 29 Mei 2019 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 55.852.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan sertifikat penyertaan modal Pemerintah Desa Jehem Nomor : 40/BUMDES.DA/JHM/V/2019, tanggal 29 Mei 2019.
    3. Pada tanggal 21 Oktober 2020 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Surat Permintaan pembayaran, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dan Tanda Bukti pengeluaran uang Nomor:00302/KWT/03.200/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
  • Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 Perbekel Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli mengeluarkan Keputusan Perbekel Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa, Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dengan susunan pengurus :
    1. Ketua          : Dewa Ngakan Gede Sudiana
    2. Sekretaris   : Anak Agung Made Rika Dwipayani
    3. Bendahara : Ni Luh Putu Novita Sari
  • Bahwa berdasarkan AD/ART BUMDesa Dhana Adhyata tanggal 26 Juli 2012 dan Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017, terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari sebagai Bendahara menerima penghasilan tetap berupa honor maksimal sebesar 30% dikalikan pendapatan bersih yang didapatkan oleh BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, dimana tugas dan tanggung jawab Bendahara diantaranya:
  1. Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah.
  2. Melakukan pencatatan di buku rekening nasabah, buku kas, dan kartu prima nota.
  3. Menyimpan bukti-bukti transaksi secara teratur untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dengan uang dan catatan jurnal transaksi
  4. Membuat laporan kas secara periodik
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d Standar Operasional Prosedur BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017 mengatur Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya:
    1. Mencatat dan membukukan setiap transaksi keuangan, menyimpan bukti transaksi dan memegang uang kas,
    2. Mempertanggungjawabkan uang kas dan uang tunai sesuai ketentuan administrasi yang diperlukan dan menyimpan uang di bank sesuai dengan rekening yang dikelola,
    3. Memverifikasi atau menilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjaman terhadap permohonan pinjaman perseorangan atau kelompok masyarakat jika tim verifikasi belum dibentuk,
    4. Menandatangani speciment rekening bank,
    5. Memegang semua buku rekening bank dana BUMDes Dhana Adhyata,
    6. Membuat laporan keuangan dan menyampaikan informasi tentang kondisi keuangan BUMDes Dhana Adhyata,
    7. Melakukan penagihan dan pembinaan unit untuk menagih dan atau pengembalian pinjaman sesuai rencana dan perkembangan,
    8. Melakukan pembinaan administrasi peminjam dan administrasi unit-unit yang dibentuk,
    9. Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua,
    10. Memegang buku daftar hadir pengurus dan
    11. Melakukan tugas lain yang diperintahkan ketua.

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara BUMDes Dhana Adhyata telah tanpa hak menggunakan uang BUMDes Dhana Adhyata untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen) dengan cara sebagai berikut;
  1. Uang pembayaran angsuran dari 25 (dua puluh lima) Nasabah tidak disetorkan ke Kas BUMDes Dhana Adhyata

Bahwa terdapat 25 (dua puluh lima) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran melalui terdakwa tetapi oleh terdakwa uang angsuran tersebut tidak disetorkan ke Kas BUMDes pada periode Maret s/d Desember 2019 sebesar Rp 15.195.000,00 (lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

Jumlah Angsuran (Rp)

Keterangan

1

NENGAH DARMA PUTRA

 200,000.00

 

2

DEWA AYU MAHONI

 220,000.00

 

3

DW KOMPIANG ASTAWA

 105,000.00

 

4

I WAYAN SUNERPA

 155,000.00

 

5

BUDIADNYANA

 300,000.00

 

6

I WAYAN RUSMANA

 125,000.00

 

7

I WAYAN RAUH

 5,000,000.00

 

8

NYOMAN MUSNANG

 150,000.00

 

9

NI NYOMAN SRINYANGKIH

 180,000.00

 

10

DW SUJANA

 110,000.00

 

11

NENGAH SUMARYA

 300,000.00

 

12

I B PUTU ALIT

 100,000.00

 

13

NI WAYAN MUTINI

 300,000.00

 

14

I.B.DARMA

 1,000,000.00

 

15

DEWA MD LAKSANA

 60,000.00

 

16

DAYU MANIK

 1,000,000.00

 

17

BASARI

 330,000.00

 

18

NYOMAN SURMIASIH

 600,000.00

 

19

SANG AYU SRI PARWATI

 220,000.00

 

20

I WAYAN AGUS WIRAWAN

 220,000.00

 

21

SURIADI/I NYOMAN NGETIS

 900,000.00

 

22

SURMIASIH

 600,000.00

 

23

NYOMAN RUSTINI

 820,000.00

 

24

I.B.ARIANA

 2,000,000.00

 

25

I.B.ALIT

 200,000.00

 

 

Total Angsuran

 15,195,000.00

 

Bahwa uang pembayaran angsuran dari 25 Nasabah yang tidak disetorkan ke Kas BUMDes Dhana Adhyata oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa

  1. Mencairkan Tabungan milik BUMDes Dhana Adhyata

Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa manarik tabungan milik BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan pengurus lainnya di PD. BPR. Bank Pasar Bangli dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan juga tidak dicatat di Buku Kas BUMDes Dhana Adhyata maupun Pencatatan di Laporan Kas Masuk BUMDes Dhana Adhyata dan Neraca bulanan BUMDes Dhana Adhyata.

Bahwa dana BUMDes Dhana Adhyata tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa

  1. Menggunakan uang Administrasi pinjaman untuk kepentingan sendiri

Bahwa terdakwa tidak melaporkan dan tidak menyetor uang administrasi pinjaman dari 36 (tiga puluh enam) nasabah ke BUMDes Dhana Adhyata sebesar Rp 2.261.280,00 (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian:

Administrasi pinjaman nasabah (2%)                        :          Rp 12.348.280,00

Laporan Penerimaan Kas                                           :           (Rp 10.087.000,00)

Jumlah                                                                            :           Rp.2.261.280,00

Bahwa uang administrasi pinjaman dari 36 (tiga puluh enam) nasabah yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke BUMDes Dhana Adhyata dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  1. Menggunakan uang JAMKRIDA (Jaminan Kredit Daerah)

Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan  sebesar Rp.1.244.570,00 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

     Jumlah JAMKRIDA dipotong                                         :    Rp  6.199.570,00

     Jumlah Setoran ke JAMKRIDA                                     :    (Rp 4.955.000,00)

     Jumlah JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan      :    Rp 1.244.570,00

 

Bahwa uang JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa

  1. Kas yang digunakan oleh terdakwa

Bahwa terdakwa NI LUH PUTU NOVITA SARI menggunakan uang kas yang dibawa (cash on hand) sebesar Rp.82.949.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dimana penghitungannya diperoleh dari selisih pendapatan dengan pengeluaran di BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli dari Bulan Maret 2019 dengan Bulan Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut :  -------------------------------------------

  • Bulan Maret 2019 terdapat selisih uang kas sebesar Rp.13.750.000,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dimana pada neraca laporan ada penarikan di Bank sebesar Rp.205.000.000,- sedangkan pencairan pinjaman sebesar Rp.191.250.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp.13.750.000,- -----------------------------------------------------------------------------------

                                               Penarikan di Bank                                                Rp. 205.000.000

                                               Pencairan pinjaman                                             Rp. 191.250.000  -

                                                                                                                                 Rp.   13.750.000

                                                Sehingga ada silisih Uang Kas sebesar Rp.13.750.000,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. -----------------------------------------

 

  • Bulan April 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp.976.000,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut : 

                        Sisa Cash On Hand Bulan Maret                         Rp.  13.750.000

                        Penarikan di Bank                                                  Rp.  86.697.374

Sisa Pungutan yang tidak disetor                        Rp.       528.626    +

                                                                                                           Rp. 100.976.000

                        Pencairan pinjaman                                          Rp. 100.000.000    -

                                                                                                   Rp.        976.000

                       

                        Sehingga selisih Uang Kas sebesar Rp.976.000,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. ---------------------------------------------------

 

  • Bulan Mei 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp.3.985.070,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut :-

                        Sisa Cash On Hand Bulan April                            Rp.        976.000

                                                Hasil pungutan                                                         Rp. 123.195.070  +

                                                                                                                                    Rp. 124.171.070

                                                Penyetoran ke Bank                                                Rp.   44.915.000

                                                Pengeluaran Kredit Bulan Mei                               Rp.   75.000.000

                                                Pengeluaran operasional                                       Rp.        271.000   -

                                                                                                                                    Rp.     3.985.070

                       

                        sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 3.985.070,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Juni 2019 masih ada Uang Kas pada bulan sebelumnya yaitu bulan Mei 2019 yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 3.985.070,-  ----------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Mei                              Rp.       3.985.070,-

 

  • Bulan Juli 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp.8.621.770,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut :-

                                               Sisa Cash On Hand Bulan Juni                            Rp.    3.985.070

                                               Penarikan di Bank                                                   Rp.     9.000.000

                                               Hasil pungutan                                                         Rp.   50.903.700  +

                                                                                                                                   Rp.   63.890.770

  • Bulan Agustus 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 28.872.847,- dengan rincian sebagai berikut : ------------ ----------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Juli                               Rp.     8.621.770

                        Hasil pungutan                                                          Rp.   20.251.077  +

                                                                                                              Rp.   28.872.847

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 28.872.847,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan September 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp.54.819.054,- Dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Agustus                      Rp.   28.872.847

                        Sisa uang yang tidak disetor ke Bank                   Rp.   25.946.207  +

                                                                                                             Rp.   54.819.054

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp.54.819.054,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Oktober 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp.58.453.720,- dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan September                 Rp.   54.819.054

                        Sisa uang yang tidak disetor ke Bank                   Rp.     3.634.666  +

                                                                                                             Rp.   58.453.720

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 58.453.720,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Nopember 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 82.949.000,- Dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

Sisa Cash On Hand Bulan Oktober                       Rp.   58.453.720

Sisa uang kas yang tidak disetor                           Rp.   27.030.280  +

                                                                                     Rp.   85.484.000 

Bayar seragam                                                          Rp.     2.535.000  -

                                                                                    

Sehingga terdapat selisih                                       Rp.   82.949.000,-  

                                                                                      

Bahwa selisih uang Kas di BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dari bulan Maret 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019 yang masih dibawa terdakwa yang seharusnya disetorkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Bangli Nomor: 020 02.02.59703-7 atas nama Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Ds. Jehem Kec. Tembuku Kab. Bangli atau ke PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli dengan Nomor Rekening: 01.01667.9 atas nama BUMDes Dhana Adhyat, namun justru dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri sejumlah Rp.82.949.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah)

  1. Kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Bahwa Terdapat Kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp42.437.555,11 (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah sebelas sen) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Kas Opname (30 Juni 2022) dan Neraca per Juni 2022 terdapat Kas BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.22.437.555,11 (dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah sebelas sen) dengan rincian sebagai berikut:

   -   Saldo Kas (Neraca Juni 2022)                          Rp.187.543.305,11

   -   Kas Opname (30 Juni 2022)     Rp.6.102.500,00

   -   Uang Kas BUMDES yang dipakai

   -   Unit ATK & Foto Copy                 Rp.27.353.400,00

                        -   Jumlah Kas Opname dan Kas dipinjam          (Rp 33.455.900,00)

                       -   Saldo Kas per Juni 2022                                    Rp 154.087.405,11

Uang/dana BUMDes yang digunakan oleh terdakwa terdiri dari :

                        -   Pembayaran angsuran yang tidak disetorkan (Rp  15.195.000,00)

                        -   Pencairan tabungan BUMDes                          (Rp  30.000.000,00)

                        -   Administrasi pinjaman                                         (Rp.   2.261.280,00)

       -   Uang JAMKRIDA                                                 (Rp.   1.244.570,00)

       -    Kas BUMDes                                                      (Rp.  82.949.000,00)

   Kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan   Rp  22.437.555,11

 

  1. Terdapat pencairan tabungan dari rekening PT. Bank BPD Bali Nomor rekening : 020 02.02.59703-7 Atas Nama : Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tetapi pencatatan dalam Buku Kas tanggal 10 Juni 2019 dan pencatatan dalam Laporan penerimaan kas tanggal 17 Juni 2019 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Jadi terdapat pencairan dana sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

 

Bahwa uang Kas BUMDes Dhana Adhyata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa sebagai Bendahara BUMDes Dhana Adhyata yang telah menggunakan uang BUMDes Dhana Adhyata untuk kepentingan pribadinya bertentangan dengan:
    1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
        1. Pasal 3 mengatur bahwa “Pendirian BUM Des bertujuan :
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa”.
    1. Pasal 8 Peraturan Desa Jehem Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
    1. Pengelolaan BUMDes dimaksud pasal 4, dilakukan dengan persyaratan
    1. Pengurus yang berpengalaman dan atau proporsional;
    2. Mendapat pembinaan manajemen;
    3. Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
    4. Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
    5. Melayani kebutuhan Masyarakat dengan baik dan adil
    1. Pasal 2 Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli:
        1. Maksud Pendirian BUMDes:
          1. Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, agar berkembang usaha Masyarakat di desa
          2. Memberdayakan desa sebagai wilayah otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi Upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PAD desa
          3. Meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta Masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa
        2. Pendirian BUMDes bertujuan:
          1. Meningkatkan perekonomian desa;
          2. Meningkatkan pendapatan asli desa
          3. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan Masyarakat;
          4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi pedesaan.
    2. Pasal 4 huruf F Standar Operasional Prosedur BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017, Kode etik pengurus dan pengelola unit BUMDes Dhana Adhyata dilarang;
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kepercayaan, kehormatan, dan martabat BUMDes Dhana Adhyata
  2. Pengurus dan pengelola unit menyalahgunakan wewenang pengurus dan pengelola unit BUMDes Dhana Adhyata
  3. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
  4. Menggunakan, memakai dan meminjam uang BUMDes Dhana Adhyata dengan mengatasnamakan orang lain, atau diri sendiri diluar aturan ketentuan yang ditetapkan
  5. Menerima uang, atau hadiah sebagai kompensasi pencairan dana pinjaman
  6. Menggunakan uang dan atau dana BUMDes Dhana Adhyata kepentingan pribadi
    1. Pasal 11 Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017 mengatur:
  1. Pengelolaan keuangan BUM Desa Dhana Adhyata terdiri dari Kas, Bank. transaksi dan transaksi simpan pinjaman. 
  2. Posisi saldo Kas setiap hari kerja adalah diharapkan Nihil kecuali hari libur, Kas Bank tutup (karena pembayaran atau penerimaan dana oleh diatas jam buka Kas Bank). 
  3. Tahun buku BUM Desa Dhana Adhyata diatur berdasarkan Tahun Fiskal yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen) sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat daerah Kabupaten Bangli nomor :700.04/2312/Itkab tanggal 29 September 2022.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------

Subsidiair

---------Bahwa terdakwa NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli berdasarkan Keputusan Perbekel Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli periode 2019 sampai dengan 2024, Pada waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen),  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli berdasarkan Keputusan Perbekel Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli periode 2019 sampai dengan 2024, telah menyalahgunakan kewenangannya tersebut dengan mempergunakan dana BUMDes Dhana Adhyata untuk kepentingan pribadinya, yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen), yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2012 Pemerintahan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata berdasarkan Peraturan Desa Jehem Nomor: 04 Tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dibidang usaha antara lain:
    1. Unit Usaha Perkreditan Desa / Dana Bergulir;
    2. Toko Yadnya;
    3. Pasar Desa dan;
    4. Jenis – jenis usaha yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Bahwa pada tahun 2012 Desa Jehem mendapat bantuan yang berasal dari dana BKK berupa  program/kegiatan Gerakan pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.688/04-E/HK/2012 Tanggal 18 Oktober 2012 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa/Kelurahan sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah), selanjutnya peruntukannya sesuai dengan Petunjuk Teknis Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara, yaitu 20% untuk Pembangunan prasarana dan sarana dasar perdesaan dan 80% untuk peningkatan usaha ekonomi perdesaan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai modal awal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata sejumlah Rp.800.637.021,- (delapan ratus juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh satu rupiah);
  • Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata juga mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Jehem dengan rincian:
    1. Pada tanggal 13 Desember 2018 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 55.166.350,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan sertifikat penyertaan modal Pemerintah Desa Jehem Nomor : 39/BUMDES.DA/JHM/XII/2018, tanggal 13 Desember 2018.
    2. Pada tanggal 29 Mei 2019 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 55.852.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan sertifikat penyertaan modal Pemerintah Desa Jehem Nomor : 40/BUMDES.DA/JHM/V/2019, tanggal 29 Mei 2019.
    3. Pada tanggal 21 Oktober 2020 mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Surat Permintaan pembayaran, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dan Tanda Bukti pengeluaran uang Nomor:00302/KWT/03.200/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
  • Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 Perbekel Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli mengeluarkan Keputusan Perbekel Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa, Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dengan susunan pengurus:
    1. Ketua          : Dewa Ngakan Gede Sudiana
    2. Sekretaris   : Anak Agung Made Rika Dwipayani
    3. Bendahara : Ni Luh Putu Novita Sari
  • Bahwa berdasarkan AD/ART BUMDesa Dhana Adhyata tanggal 26 Juli 2012 dan Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017, terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari sebagai Bendahara menerima penghasilan tetap berupa honor maksimal sebesar 30% dikalikan pendapatan bersih yang didapatkan oleh BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, dimana tugas dan tanggung jawab bendahara diantaranya:
  1. Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah.
  2. Melakukan pencatatan di buku rekening nasabah, buku kas, dan kartu prima nota.
  3. Menyimpan bukti-bukti transaksi secara teratur untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dengan uang dan catatan jurnal transaksi
  4. Membuat laporan kas secara periodik
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d Standar Operasional Prosedur BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 27 Nopember 2017 mengatur bendahara mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya:
    1. Mencatat dan membukukan setiap transaksi keuangan, menyimpan bukti transaksi dan memegang uang kas,
    2. Mempertanggungjawabkan uang kas dan uang tunai sesuai ketentuan administrasi yang diperlukan dan menyimpan uang di bank sesuai dengan rekening yang dikelola,
    3. Memverifikasi atau menilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjaman terhadap permohonan pinjaman perseorangan atau kelompok masyarakat jika tim verifikasi belum dibentuk,
    4. Menandatangani speciment rekening bank,
    5. Memegang semua buku rekening bank dana BUMDes Dhana Adhyata,
    6. Membuat laporan keuangan dan menyampaikan informasi tentang kondisi keuangan BUMDes Dhana Adhyata,
    7. Melakukan penagihan dan pembinaan unit untuk menagih dan atau pengembalian pinjaman sesuai rencana dan perkembangan,
    8. Melakukan pembinaan administrasi peminjam dan administrasi unit-unit yang dibentuk,
    9. Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua,
    10. Memegang buku daftar hadir pengurus dan
    11. Melakukan tugas lain yang diperintahkan ketua.
  • Bahwa terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara BUMDes Dhana Adhyata telah tanpa hak menggunakan uang BUMDes Dhana Adhyata untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp.174.087.405,11 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah sebelas sen) dengan cara sebagai berikut ;
  1. Uang pembayaran angsuran dari 25 (dua puluh lima) Nasabah tidak disetorkan ke Kas BUMDes Dhana Adhyata

Bahwa terdapat 25 (dua puluh lima) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran melalui terdakwa tetapi oleh terdakwa uang angsuran tersebut tidak disetorkan ke Kas BUMDes pada periode Maret s/d Desember 2019 sebesar Rp.15.195.000,00 (lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

Jumlah Angsuran (Rp)

Keterangan

1

NENGAH DARMA PUTRA

 200,000.00

 

2

DEWA AYU MAHONI

 220,000.00

 

3

DW KOMPIANG ASTAWA

 105,000.00

 

4

I WAYAN SUNERPA

 155,000.00

 

5

BUDIADNYANA

 300,000.00

 

6

I WAYAN RUSMANA

 125,000.00

 

7

I WAYAN RAUH

 5,000,000.00

 

8

NYOMAN MUSNANG

 150,000.00

 

9

NI NYOMAN SRINYANGKIH

 180,000.00

 

10

DW SUJANA

 110,000.00

 

11

NENGAH SUMARYA

 300,000.00

 

12

I B PUTU ALIT

 100,000.00

 

13

NI WAYAN MUTINI

 300,000.00

 

14

I.B. DARMA

 1,000,000.00

 

15

DEWA MD LAKSANA

 60,000.00

 

16

DAYU MANIK

 1,000,000.00

 

17

BASARI

 330,000.00

 

18

NYOMAN SURMIASIH

 600,000.00

 

19

SANG AYU SRI PARWATI

 220,000.00

 

20

I WAYAN AGUS WIRAWAN

 220,000.00

 

21

SURIADI/I NYOMAN NGETIS

 900,000.00

 

22

SURMIASIH

 600,000.00

 

23

NYOMAN RUSTINI

 820,000.00

 

24

I.B. ARIANA

 2,000,000.00

 

25

I.B. ALIT

 200,000.00

 

 

Total Angsuran

 15,195,000.00

 

Bahwa uang pembayaran angsuran dari 25 Nasabah yang tidak disetorkan ke Kas BUMDes Dhana Adhyata oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi

  1. Mencairkan Tabungan milik BUMDes Dhana Adhyata

Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdakwa melakukan penarikan tabungan secara tunai milik BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan pengurus lainnya di PD. BPR. Bank Pasar Bangli dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan juga tidak dicatat di Buku Kas BUMDes Dhana Adhyata maupun Pencatatan di Laporan Kas Masuk BUMDes Dhana Adhyata dan Neraca bulanan BUMDes Dhana Adhyata.

Bahwa dana BUMDes Dhana Adhyata tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

  1. Menggunakan uang Administrasi pinjaman untuk kepentingan sendiri

Bahwa terdakwa tidak melaporkan dan tidak menyetor uang administrasi pinjaman dari 36 (tiga puluh enam) nasabah ke BUMDes Dhana Adhyata sebesar Rp.2.261.280,00 (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian:

Administrasi pinjaman nasabah (2%)                          :    Rp 12.348.280,00

Laporan Penerimaan Kas                                              :    (Rp 10.087.000,00)

Jumlah :                                                                                  Rp  2.261.280,00

Bahwa uang administrasi pinjaman dari 36 (tiga puluh enam) nasabah yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke BUMDes Dhana Adhyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa

  1. Menggunakan uang JAMKRIDA (Jaminan Kredit Daerah)

Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan  sebesar Rp.1.244.570,00 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

 

     Jumlah JAMKRIDA dipotong                                         :    Rp  6.199.570,00

     Jumlah Setoran ke JAMKRIDA                                     :    (Rp 4.955.000,00)

     Jumlah JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan      :    Rp 1.244.570,00

 

Bahwa uang JAMKRIDA yang seharusnya disetorkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa

  1. Kas yang digunakan oleh terdakwa

Bahwa terdakwa NI LUH PUTU NOVITA SARI menggunakan uang kas yang dibawa (cash on hand) sebesar Rp.82.949.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dimana penghitungannya diperoleh dari selisih pendapatan dengan pengeluaran di BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli dari Bulan Maret 2019 dengan Bulan Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut :  -------------------------------------------

  • Bulan Maret 2019 terdapat selisih uang kas sebesar Rp.13.750.000,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI. Dimana pada neraca laporan ada penarikan di Bank sebesar Rp.205.000.000,- sedangkan pencairan pinjaman sebesar Rp.191.250.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp. 13.750.000,- -----------------------------------------------------------------------------------

                                               Penarikan di Bank                                                Rp. 205.000.000

                                               Pencairan pinjaman                                             Rp. 191.250.000  -

                                                                                                                                 Rp.   13.750.000

                                                Sehingga ada silisih Uang Kas sebesar Rp.13.750.000,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. -----------------------------------------

 

  • Bulan April 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp. 976.000,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut : 

                        Sisa Cash On Hand Bulan Maret                         Rp.  13.750.000

                        Penarikan di Bank                                                  Rp.  86.697.374

Sisa Pungutan yang tidak disetor                        Rp.       528.626    +

                                                                                                           Rp. 100.976.000

                        Pencairan pinjaman                                               Rp. 100.000.000    -

                                                                                                           Rp.        976.000

                       

                        Sehingga selisih Uang Kas sebesar Rp.976.000,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. ---------------------------------------------------

 

  • Bulan Mei 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp.3.985.070,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut :

                        Sisa Cash On Hand Bulan April                            Rp.  976.000

                                                Hasil pungutan                                                         Rp. 123.195.070  +

                                                                                                                                    Rp. 124.171.070

                                                Penyetoran ke Bank                                                Rp.   44.915.000

                                                Pengeluaran Kredit Bulan Mei                               Rp.   75.000.000

                                                Pengeluaran operasional                                       Rp.        271.000   -

                                                                                                                                    Rp.     3.985.070

                       

                        sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 3.985.070,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Juni 2019 masih ada Uang Kas pada bulan sebelumnya yaitu bulan Mei 2019 yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 3.985.070,-  ----------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Mei                              Rp.       3.985.070,-

 

  • Bulan Juli 2019 terdapat selisih Uang Kas sebesar Rp. 8.621.770,- yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI, dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

                                               Sisa Cash On Hand Bulan Juni                            Rp.    3.985.070

                                               Penarikan di Bank                                                   Rp.     9.000.000

                                               Hasil pungutan                                                         Rp.   50.903.700  +

                                                                                                                                   Rp.   63.890.770

  • Bulan Agustus 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 28.872.847,- dengan rincian sebagai berikut : ------------ ----------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Juli                               Rp.     8.621.770

                        Hasil pungutan                                                          Rp.   20.251.077  +

                                                                                                              Rp.   28.872.847

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 28.872.847,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan September 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 54.819.054,- Dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan Agustus                      Rp.   28.872.847

                        Sisa uang yang tidak disetor ke Bank                   Rp.   25.946.207  +

                                                                                                             Rp.   54.819.054

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 54.819.054,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Oktober 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 58.453.720,- Dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

                        Sisa Cash On Hand Bulan September                 Rp.   54.819.054

                        Sisa uang yang tidak disetor ke Bank                   Rp.     3.634.666  +

                                                                                                             Rp.   58.453.720

                        Sehingga ada selisih Uang Kas sebesar Rp. 58.453.720,- tersebut dibawa oleh NI LUH PUTU NOVITA SARI selaku Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.  ----------------------------------------

 

  • Bulan Nopember 2019 terdapat selisih Uang Kas yang dibawa oleh Bendahara NI LUH PUTU NOVITA SARI sebesar Rp. 82.949.000,- Dengan rincian sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

Sisa Cash On Hand Bulan Oktober                       Rp.   58.453.720

Sisa uang kas yang tidak disetor                           Rp.   27.030.280  +

                                                                                     Rp.   85.484.000 

Bayar seragam                                                          Rp.     2.535.000  -

Pihak Dipublikasikan Ya