Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H I GEDE ARYA WIRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2733/N.1.10.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ARYA WIRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P -29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

 

 

SURAT DAKWAAN

  NOMOR : REG.PERK : PDM-316 /DENPA.KTB/06/2024.

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

1.   Nama lengkap                                     : I GEDE ARYA WIRATAMA

Tempat lahir                                        : Denpasar                                                                              

Umur/tanggal lahir                              : 32 tahun / 14 Oktober 1991           

Jenis kelamin                                       : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat tinggal                                    : Jl Badak Agung XIII No 5 Denpasar Selatan / Alamat KTP : Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara,Kabupaten Jembrana.

Agama                                                 : Hindu       

Pekerjaan                                             : Swasta                          

Pendidikan                                          : S1                    

 

B.  PENAHANAN

  • Di Tingkat Penyidikan tidak dilakukan penahanan
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d tanggal 8 Juli 2024
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 9 Juli 2024 s/d tanggal 7 Agustus 2024

 

C. DAKWAAN

     

     Pertama :

------Bahwa Terdakwa I Gede Arya Wiratama bersama I Nengah Wirta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,telah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Berawal dari saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 12 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung.
  • Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) unit excavator merk Komatsu PC210 warna kuning;
  2. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Hino Tipe Super Ranger No. Pol DK9323FC warna Hijau;
  3. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Nissan No. Pol DK8183MD warna Biru;
  4. 1 (satu) set mesin Stone Crusser;
  5. 1 (satu)  Bendel Nota pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  6. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023;
  7. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material keluar STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  8. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material Keluar STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023.
    • Bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh operasional PT. Sinar Bali Binakarya adalah terdakwa I Gede Arya Wiratama. Hal tersebut berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama PT. Sinar Bali Binakarya surat kuasa tertanggal 27 Desember tahun 2022.
    • Bahwa sejak tahun 2013 terdakwa bekerja di PT. Sinar Bali kemudian sejak bulan Desember 2022 terdakwa ditugaskan di CV. Suas Karya dengan jabatan Manager Produksi s/d sekarang dengan tugas dan tanggung jawab memastikan kegiatan Produksi berjalan sesuai target dan mutu Produk. Direktur Utama dari CV Suas Karya adalah I Nengah Wirta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
    • Bahwa CV. Suas Karya merupakan Grup Perusahaan dari PT. Sinar Bali yang bergerak dalam bidang Stone Klaser / pengolahan material non logam, lokasi pengolahan CV. Suas Karya berlokasi di Banjar Dinas Batu Dawa Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.
    • Bahwa saat ini sumber material yang diolah dan diproduksi oleh CV. Suas Karya itu bersumber dari lokasi galian /penambangan kerja sama dengan Desa adat Muntig Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.
    • Bahwa harga jual terhadap material hasil penambangan dan produksi dari CV. Suas Karya  tersebut terdakwa tidak mengetahuinya,  dimana material hasi penambangan dan produksi material tersebut digunakan untuk internal proyek sendiri dan PT. Sinar Bali.
    • Bahwa pemilik lahan yang menjadi lokasi penambangan CV. Suas Karya adalah lahan milik Desa Adat Muntig yang dikerjasamakan dengan system pembayaran riitase.
    • Bahwa terdakwa yang memerintahkan untuk melakukan penggalian/ penambangan dilokasi Banjar Dinas Muntig Desa Tulamben dan  rata – rata produksi / hasil kegiatan penggalian adalah sebanyak + 100 s/d 150 kubik per hari.
    • Bahwa terhadap material yang diperoleh dari kegiatan penambangan CV. Suas Karya di Kubu Karangasem digunakan untuk pendukung operasional proyekproyek PT. Sinar Bali yang beroperasi di wilayah Bali dan yang menerima pembayaran dan melakukan pencatatan atas penjualan yang dilakukan oleh CV. Suas Karya adalah terdakwa.
    • Bahwa terdakwa menerima gaji/ upah dari PT. Sinar Bali Grup.
    • Bahwa terhadap hasil pekerjaan yang terdakwa lakukan terhadap hasil operasional seharihari terdakwa laporkan kepada PT. Sinar Bali Grup melalui Grup WA.
    • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan  di proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem belum dilengkapi dengan izin.
  • Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu  yang dilakukan di proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan penanggung jawab terdakwa  I Gede Arya Wiratama  adalah termasuk dalam Kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa kegiatan Penambangan terdiri atas : Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan / atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, dan pengangkutan Mineral atau batubara dan  usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa  I Gede Arya Wiratama tanpa dilengkapi dengan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu izin IUP, IUPK,  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian  IPR, SIPB,   Izin penugasan,   Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan  Izin  IUP untuk Penjualan.

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4  Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------

 

ATAU

 

     Kedua :

------Bahwa Terdakwa I Gede Arya Wiratama bersama I Nengah Wirta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan dan atau pemanfaatan,pengangkutan,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104 atau pasal 105  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 12 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung.
  • Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) unit excavator merk Komatsu PC210 warna kuning;
  2. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Hino Tipe Super Ranger No. Pol DK9323FC warna Hijau;
  3. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Nissan No. Pol DK8183MD warna Biru;
  4. 1 (satu) set mesin Stone Crusser;
  5. 1 (satu)  Bendel Nota pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  6. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023;
  7. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material keluar STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  8. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material Keluar STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023.
    • Bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh operasional PT. Sinar Bali Binakarya adalah terdakwa I Gede Arya Wiratama. Hal tersebut berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama PT. Sinar Bali Binakarya surat kuasa tertanggal 27 Desember tahun 2022.
    • Bahwa sejak tahun 2013 terdakwa bekerja di PT. Sinar Bali kemudian sejak bulan Desember 2022 terdakwa ditugaskan di CV. Suas Karya dengan jabatan Manager Produksi s/d sekarang dengan tugas dan tanggung jawab memastikan kegiatan Produksi berjalan sesuai target dan mutu Produk. Direktur Utama dari CV Suas Karya adalah I Nengah Wirta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
    • Bahwa CV. Suas Karya merupakan Grup Perusahaan dari PT. Sinar Bali yang bergerak dalam bidang Stone Klaser / pengolahan material non logam, lokasi pengolahan CV. Suas Karya berlokasi di Banjar Dinas Batu Dawa Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.
    • Bahwa saat ini sumber material yang diolah dan diproduksi oleh CV. Suas Karya itu bersumber dari lokasi galian /penambangan kerja sama dengan Desa adat Muntig Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.
    • Bahwa harga jual terhadap material hasil penambangan dan produksi dari CV. Suas Karya  tersebut terdakwa tidak mengetahuinya,  dimana material hasi penambangan dan produksi material tersebut digunakan untuk internal proyek sendiri dan PT. Sinar Bali.
    • Bahwa pemilik lahan yang menjadi lokasi penambangan CV. Suas Karya adalah lahan milik Desa Adat Muntig yang dikerjasamakan dengan system pembayaran riitase.
    • Bahwa terdakwa yang memerintahkan untuk melakukan penggalian/ penambangan dilokasi Banjar Dinas Muntig Desa Tulamben dan  rata – rata produksi / hasil kegiatan penggalian adalah sebanyak + 100 s/d 150 kubik per hari.
    • Bahwa terhadap material yang diperoleh dari kegiatan penambangan CV. Suas Karya di Kubu Karangasem digunakan untuk pendukung operasional proyekproyek PT. Sinar Bali yang beroperasi di wilayah Bali dan yang menerima pembayaran dan melakukan pencatatan atas penjualan yang dilakukan oleh CV. Suas Karya adalah terdakwa.
    • Bahwa terdakwa menerima gaji/ upah dari PT. Sinar Bali Grup.
    • Bahwa terhadap hasil pekerjaan yang terdakwa lakukan terhadap hasil operasional seharihari terdakwa laporkan kepada PT. Sinar Bali Grup melalui Grup WA.
    • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan  di proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem belum dilengkapi dengan izin.
  • Bahwa PT Sinar Bali memanfaatkan  pasir dan batu dari kegiatan penambangan yang belum dilengkapi dengan izin yang digunakan untuk proyek PT. Sinar Bali  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4  Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------

 

 

                                                                                           Denpasar , 19 Juni 2024

                                                                                                 Penuntut Umum

 

 

 

 

                  NI MADE SUASTI ARIANI, SH.

                                                                                                 Jaksa Utama Pratama 

                                                                                         NIP. 19770531 200212 2004

 

Pihak Dipublikasikan Ya