Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
558/Pdt.P/2026/PN Dps I Putu Endra Sudiana Giri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 558/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Endra Sudiana Giri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Tempat Lahir Pemohon tersebut yang semula : Branjingan diganti menjadi : Tabanan ;
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat tentang pergantian Tempat Lahir pada kutipan Akte Kelahiran No.

2213/IST/1999 Tanggal 20 Juli 1999 diganti menjadi Tabanan serta dicatatan pada register yang diperuntukan untuk itu ;

4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak