Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2024/PN Dps Yuni Astuti, SH. 1.MARSAM EDI SUYANTO
2.MUHAMMAD NANANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 497/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/N.1.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Astuti, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSAM EDI SUYANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                        

       ” Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P.29

  Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa ”

 

          SURAT - DAKWAAN

            No. Reg. Perk : PDM- 213//BDG/EOH/05/2024.

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

I.    Nama lengkap          :      MARSAM EDI SUSANTO

Tempat lahir            :     Jember.

Umur / tgl. Lahir       :     31 tahun/ 26 April 1992.

Jenis kelamin          :     Laki-laki.

Kebangsaan            :     Indonesia.

Tempat Asal            :     Dusun Kramat II RT/RW 011/006 Desa Sebanen Kecamatan Kalisat Kab.Jember Jawa Timur

A g a m a                :     Islam.

Pekerjaan                :     Wiraswasta

Pendidikan              :     SMP

 

II.    Nama lengkap          :      MUHAMMAD NANANG

Tempat lahir            :     Jember.

Umur / tgl. Lahir       :     27 tahun/ 12 Maret 1998.

Jenis kelamin          :     Laki-laki.

Kebangsaan            :     Indonesia.

Tempat Asal            :     Dusun Manggungan RT/RW 001/019 Desa Karangbayat Kec. Sumberbaru Kabupaten Jember Jawa Timur.

A g a m a                :     Islam.

Pekerjaan                :     Wiraswasta

Pendidikan              :     SMP

 

B.      P E N A H A N A N ( Terdakwa I dan Terdakwa II )

 

    • Oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan di Polres Tabanan
    • Diperpanjang masa    penahanannya oleh Penuntut dengan jenis Penahanan Rutan
    • Ditahan oleh Penuntut umum

Dengan jenis Penahanan Rutan

:

 

 

:

 

 

 

:

 

Sejak tgl 24-03-2024 s/d  tgl 29-04-2024

 

 

Sejak tgl 13-04-2024  s/d tgl 12-0402024

 

 

 

Sejak tgl 22-05-2024 s/d tgl 10-06-2024

    C.  DAKWAAN 

 

--------- Bahwa ia terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO bersama-sama dengan  terdakwa II. MUHAMMAD NANANG yang pertama pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat didalam halaman parkir depan Garden Villa Jln. Babadan No.200 Desa Pererenan Kec. Mengwi Kab. Badung, Yang Kedua Pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WITA bertempat dihalaman parkir depan Villa Rich Village Derendifiy Br. Pempatan Desa Munggu Kec.Mungwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamahan N-MAX warna hitam No.Pol DK-3851-FCI,  dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol DK-2217-XX, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi I NYOMAN RIANA dan saksi I GUSTI MADE PURNA WIRAWAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 maret 2024 sekira pukul 21.00 wita terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO bersama-sama dengan terdakwa II.  MUHAMMAD NANANG berangkat dari Jember untuk mengantarkan pesanan janur ron dan janur kuning di beberapa wilayah di Bali dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan Nomor Polisi P 9331 AC, hingga sampai di bali pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wita saat sampai di Bali kami menaruh janur ron dan janur kuning di beberapa langganan diwilayah meliputi Mambal Abiansemal, Sading, Mengwi dan Jalan Bung Tomo Denpasar sekira pukul 02.30 wita setelah selesai mengantarkan pesanan tersebut Terdakwa I.MARSAM EDI SUSANTO Dan terdakwa II. MUHAMMAD NANANG beristirahat di Jl. Cargo, Denpasar, saat itulah terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO berfikir bahwa mobil miliknya sudah jatuh tempo pembayaran angsuran, karena sebelumnya terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO belum membayar, dan telah dihubungi oleh pihak finence.
  • Bahwa terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO yang sebelumnya pernah mengirim sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap dari bali ke jawa pada saat pengiriman tersebut berjalan dengan aman tanpa ada hambatan hingga pelabuhan gilimanuk, sehingga timbul niat terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO untuk mencuri sepeda motor lalu terdakwa II. MUHAMMAD NANANG untuk mencuri sepeda motor dengan kesepakatan nanti hasil penjualan sepeda motor dibagi berdua, saat itulah terdakwa II. MUHAMMAD NANANG menyetujui dengan pembagian tugas terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO mengemudikan mobil Grand Max menuju kelokasi, setelah sampai dilokasi tetap berada didalam mobil sambil mengawasi situasi sedangkan terdakwa II MUHAMMAD NANANG bertugas mengambil sepeda motor untuk dinaikkan diatas mobil, selanjutnya terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO mengarahkan kendaraan mobilnya yang pertama menuju ke halaman parkir depan Garden Villa Jln. Babadan No.200 Desa Pererenan Kec. Mengwi Kab. Badung, saat itulah terdakwaI. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MUHAMMAD NANANG  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamahan N-MAX warna hitam No.Pol DK-3851-FCI, milik saksi I NYOMAN RIANTA yang disewa oleh saksi VALENTINA ROUZ dan diparkir dihalaman depan Villa, saat itulah terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO menghentikan kendaraaanya sedangkan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG turun dari morbil dan mengecek keadaan sepeda motor stelah dipastikan dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian terdakwa II.MOHAMMAD NANANG mendorong sepeda motor tersebut  dan bersama-sama dengan terdakwa I. MARSAN EDI SUSANTO menaikan dan mengikatnya diatas mobil dan membawanya pergi untuk menyisir kelokasi lain didaerah Munggu.
  • Selanjutnya yang kedua terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO bersama terdakwa II. MOHAMMAD NANANG sekira pukul 04.00 WITA tiba dihalaman parkir depan Villa Rich Village Derendifiy Br. Pempatan Desa Munggu Kec.Mungwi Kab. Badung,  saat itulah melihat dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol DK-2217-XX milik saksi I GUSTI MADE PURNA WIRAWAN yang disewa oleh saksi PLEENIVSKIL VLADISLAV, yang diparkir dihalaman depan Villa, melihat hal tersebut seperti cara yang pertama terdakwa II. MOHAMMAD NANANG  turun dari mobil untuk mengecek sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang sehingga mendorongnnya dan menaikkan serta mengikat bersama terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO dan setelah mendapatkan 2 unit sepada motor tersebut terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG membawanya pergi ke Jember.
  • Bahwa kemudian saksi VALENTINA ROUZ yang melihat sepeda motor yang disewanya tidak ada/ hilang menyampaikan kepada pemiliknya saksi I NYOMAN RIANTA, begitu juga dengan saksi PLEENIVSKIL VLADISLAV yang juga mengetahui sepeda motor sewanya tidak ada ditempat menyampaikan kepada saksi  I GUSTI MADE PURNA WIRAWAN yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megwi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WITA pada saat terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG tiba dipelabuhan Gilimanuk, dan dilakukan pengecekan mengenai kelengkapan surat-surat dari 2 unit sepeda motor yang diangkut,  terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG tidak bisa menunjukkan suratnya dan mengakui bahwa 2 unit sepeda motor tersebut hasil curian sehingga terdakwa I. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG beserta barang buktinya dibawa ke polsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
        •      Bahwa akibat perbuatan I. MARSAM EDI SUSANTO dan terdakwa II. MOHAMMAD NANANG saksi  I NYOMAN RIANTA mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000, (dua puluh sembilan juta rupiah ) dan saksi I GUSTI MADE PURNA WIRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000.000,0 (tiga puluh empat juta rupiah) .

      --------- Pebuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                   

                                                                                 

                                                                                                             Badung,  05 Juni  2024

                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                             YUNI ASTUTI, SH.

                                                                                                    JAKSA MUDA NIP. 19740404 200003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya