Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113
Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id
====================================================================
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM- 442 /DENPA/ENZ/05/2025.
- Identitas terdakwa :
Nama Terdakwa : ELLIOT JAMES SHAW;
Nomor Identitas : Pasport : 144809132;
Tempat lahir : Watford;
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 15 April 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Inggris.
Tempat tinggal : Voc. Torregentile 27/C 06059, Todi, Perugia, Italia, Alamat Tinggal : Donny Guest House Kamar No 2, Gg. Kayu Ulin, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung;
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wirswasta.
Pendidikan : Setara SMA.
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025
|
|
- Perpanjangan penangkapan
|
:
|
tanggal 02 November 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 15 April 2025
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
|
|
- Perpanjangan Wakil Ketua
PN.Denpasar
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa ELLIOT JAMES SHAW bersama-sama dengan ELEONORA GRACIA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh ROYAL Als. FLORENZO (DPO) dan ditawari untuk memesan Kokaina karena ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirim Kokaina ke Bali dan Terdakwa setuju untuk memesan Kokaina seberat 100 (seratus) gram kokaina dari ROYAL Als. FLORENZO seharga $11.000 (sebelas ribu dollar Amerika Serikat) atau sekira Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), namun ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirimkan kokaina seberat 300 (tiga ratus) gram dan meminta Terdakwa untuk menyerahkan kokaina seberat 200 (dua ratus) gram kepada seseorang di Bali, namun Terdakwa belum diberitahu siapa, kapan dan dimana kokaina tersebut harus Terdakwa serahkan, serta Terdakwa juga tidak ada diberikan / dijanjikan upah / imbalan apapun untuk itu. Walaupun awalnya keberatan, namun karena sudah terlanjur memesan kokaina, maka Terdakwa akhirnya menyetujui permintaan ROYAL Als. FLORENZO tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi lagi oleh ROYAL Als. FLORENZO dan mengatakan bahwa kokaina tersebut akan diantarkan dari Meksiko oleh seorang perempuan yakni ELEONORA (ELEONORA GRACIA) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa diberikan nomor Whatsapp ELEONORA GRACIA, yakni +5491154080776 sehingga Terdakwa mulai berkomunikasi untuk memonitor saat dalam perjalanan membawa kokaina tersebut ke Bali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 siang hari, Terdakwa berkomunikasi dengan ELEONORA GRACIA yang memberitahu bahwa dia akan segera berangkat ke Bandara untuk menuju Bali dan Terdakwa juga dikirimkan tiket penerbangannya, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa ELEONORA GRACIA akan tiba pada tanggal 25 Maret 2025. Saat itu Terdakwa dan ELEONORA GRACIA juga sepakat akan melakukan serah terima kokaina yang dibawanya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Terdakwa akan menyediakan sopir untuk menjemputnya di Bandara Ngurah Rai dan mengantarnya ke Penginapan The Paica tersebut. Setelahnya Terdakwa menghubungi kenalan Terdakwa yang merupakan sopir bernama KOMANG dan memintanya untuk menjemput ELEONORA GRACIA yang Terdakwa katakan merupakan tamu saya yang akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 dan memberitahunya penerbangan yang digunakan oleh ELEONORA GRACIA yakni Emirates dengan No. Penerbangan EK0368. Terdakwa sama sekali tidak memberitahu KOMANG bahwa ELEONORA GRACIA membawa kokaina atau barang terlarang apapun.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa menghubungi KOMANG dan menanyakan apakah dia sudah di Bandara Ngurah Rai dan KOMANG mengatakan bahwa keponakannya yang akan menjemput tamu Terdakwa dan sudah berada di Bandara (Terdakwa tidak mengetahui siapa nama keponakannya tersebut, sekira pukul 17.15 Wita, Terdakwa dihubungi oleh ELEONORA GRACIA mengatakan bahwa sudah tiba di Bandara Ngurah Rai, namun masih terkendala tentang tiket pergi dari Indonesia sehingga dia masih harus mengurus tiket tersebut dan sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh sopir (keponakan KOMANG) dan mengatakan dia sudah bersama tamu Terdakwa (ELEONORA GRACIA) dan akan segera berangkat ke Penginapan The Paica saat itu Terdakwa sudah berada di kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica (Kamar No. 7).
- Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.45 Wita, setelah Terdakwa diberitahu oleh staff penginapan bahwa ada teman Terdakwa yang datang, Terdakwa kemudian keluar dari kamar dan berjalan ke areal parkir penginapan, namun Terdakwa tiba-tiba didatangi dan dipegang oleh beberapa orang yang kemudian mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Bali. Petugas kemudian mempertemukan Terdakwa dengan ELEONORA GRACIA dan memberitahu bahwa dia telah ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokaina, sehingga Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa menunggu ELEONORA GRACIA untuk mengambil / menerima kokaina tersebut. Adapun pada saat itu petugas mengamankan handphone milik Terdakwa, yakni 1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694, yang awalnya Terdakwa simpan didalam saku sebelah kanan celana yang saat itu Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa serahkan sendiri kepada petugas.
- Setelah Terdakwa ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di dalam kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica, yakni di Kamar No. 7 dan menemukan serta menyita barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B1), yang ditemukan di dalam lemari;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa yang ditemukan di atas lantai dan didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);
- 1 (satu) bendel plastik klip warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, yang ditemukan di atas lemari es.
- Selanjutnya setelah Terdakwa memberitahu petugas tempat tinggal Terdakwa yang sebenarnya, yakni di Donny Guest House Kamar No 2, Gg. Kayu Ulin, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, petugas membawa Terdakwa ke tempat tinggal Terdakwa tersebut dan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan kemudian menyita 1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang ditemukan di laci meja dan didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan ketamin dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);
- 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai (sebelumnya berisi ketamin namun telah habis saya gunakan).
- Setelah selesai melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa ke Kantor BNNP Bali. Di Kantor BNNP Bali Terdakwa kemudian dipertemukan lagi dengan ELEONORA GRACIA dan saling diperlihatkan barang bukti yang disita, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa dari ELEONORA GRACIA petugas telah menyita kokaina dengan berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto, yang dia bawa dari Meksiko dan rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa ELLIOT JAMES SHAW bersama-sama dengan ELEONORA GRACIA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh ROYAL Als. FLORENZO (DPO) dan ditawari untuk memesan Kokaina karena ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirim Kokaina ke Bali dan Terdakwa setuju untuk memesan Kokaina seberat 100 (seratus) gram kokaina dari ROYAL Als. FLORENZO seharga $11.000 (sebelas ribu dollar Amerika Serikat) atau sekira Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), namun ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirimkan kokaina seberat 300 (tiga ratus) gram dan meminta Terdakwa untuk menyerahkan kokaina seberat 200 (dua ratus) gram kepada seseorang di Bali, namun Terdakwa belum diberitahu siapa, kapan dan dimana kokaina tersebut harus Terdakwa serahkan, serta Terdakwa juga tidak ada diberikan / dijanjikan upah / imbalan apapun untuk itu. Walaupun awalnya keberatan, namun karena sudah terlanjur memesan kokaina, maka Terdakwa akhirnya menyetujui permintaan ROYAL Als. FLORENZO tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi lagi oleh ROYAL Als. FLORENZO dan mengatakan bahwa kokaina tersebut akan diantarkan dari Meksiko oleh seorang perempuan yakni ELEONORA (ELEONORA GRACIA) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa diberikan nomor Whatsapp ELEONORA GRACIA, yakni +5491154080776 sehingga Terdakwa mulai berkomunikasi untuk memonitor saat dalam perjalanan membawa kokaina tersebut ke Bali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 siang hari, Terdakwa berkomunikasi dengan ELEONORA GRACIA yang memberitahu bahwa dia akan segera berangkat ke Bandara untuk menuju Bali dan Terdakwa juga dikirimkan tiket penerbangannya, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa ELEONORA GRACIA akan tiba pada tanggal 25 Maret 2025. Saat itu Terdakwa dan ELEONORA GRACIA juga sepakat akan melakukan serah terima kokaina yang dibawanya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Terdakwa akan menyediakan sopir untuk menjemputnya di Bandara Ngurah Rai dan mengantarnya ke Penginapan The Paica tersebut. Setelahnya Terdakwa menghubungi kenalan Terdakwa yang merupakan sopir bernama KOMANG dan memintanya untuk menjemput ELEONORA GRACIA yang Terdakwa katakan merupakan tamu saya yang akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 dan memberitahunya penerbangan yang digunakan oleh ELEONORA GRACIA yakni Emirates dengan No. Penerbangan EK0368. Terdakwa sama sekali tidak memberitahu KOMANG bahwa ELEONORA GRACIA membawa kokaina atau barang terlarang apapun.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa menghubungi KOMANG dan menanyakan apakah dia sudah di Bandara Ngurah Rai dan KOMANG mengatakan bahwa keponakannya yang akan menjemput tamu Terdakwa dan sudah berada di Bandara (Terdakwa tidak mengetahui siapa nama keponakannya tersebut, sekira pukul 17.15 Wita, Terdakwa dihubungi oleh ELEONORA GRACIA mengatakan bahwa sudah tiba di Bandara Ngurah Rai, namun masih terkendala tentang tiket pergi dari Indonesia sehingga dia masih harus mengurus tiket tersebut dan sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh sopir (keponakan KOMANG) dan mengatakan dia sudah bersama tamu Terdakwa (ELEONORA GRACIA) dan akan segera berangkat ke Penginapan The Paica saat itu Terdakwa sudah berada di kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica (Kamar No. 7).
- Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.45 Wita, setelah Terdakwa diberitahu oleh staff penginapan bahwa ada teman Terdakwa yang datang, Terdakwa kemudian keluar dari kamar dan berjalan ke areal parkir penginapan, namun Terdakwa tiba-tiba didatangi dan dipegang oleh beberapa orang yang kemudian mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Bali. Petugas kemudian mempertemukan Terdakwa dengan ELEONORA GRACIA dan memberitahu bahwa dia telah ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokaina, sehingga Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa menunggu ELEONORA GRACIA untuk mengambil / menerima kokaina tersebut.
Adapun pada saat itu petugas mengamankan handphone milik Terdakwa, yakni 1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694, yang awalnya Terdakwa simpan didalam saku sebelah kanan celana yang saat itu Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa serahkan sendiri kepada petugas.
Setelah Terdakwa ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di dalam kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica, yakni di Kamar No. 7 dan menemukan serta menyita barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B1), yang ditemukan di dalam lemari;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa yang ditemukan di atas lantai dan didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);
- 1 (satu) bendel plastik klip warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, yang ditemukan di atas lemari es.
- Selanjutnya setelah Terdakwa memberitahu petugas tempat tinggal Terdakwa yang sebenarnya, yakni di Donny Guest House Kamar No 2, Gg. Kayu Ulin, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, petugas membawa Terdakwa ke tempat tinggal Terdakwa tersebut dan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan kemudian menyita 1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang ditemukan di laci meja dan didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan ketamin dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);
- 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai (sebelumnya berisi ketamin namun telah habis saya gunakan).
- Setelah selesai melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa ke Kantor BNNP Bali. Di Kantor BNNP Bali Terdakwa kemudian dipertemukan lagi dengan ELEONORA GRACIA dan saling diperlihatkan barang bukti yang disita, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa dari ELEONORA GRACIA petugas telah menyita kokaina dengan berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto, yang dia bawa dari Meksiko dan rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
------------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
KETIGA :
-----------Bahwa Terdakwa ELLIOT JAMES SHAW bersama-sama dengan ELEONORA GRACIA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh ROYAL Als. FLORENZO (DPO) dan ditawari untuk memesan Kokaina karena ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirim Kokaina ke Bali dan Terdakwa setuju untuk memesan Kokaina seberat 100 (seratus) gram kokaina dari ROYAL Als. FLORENZO seharga $11.000 (sebelas ribu dollar Amerika Serikat) atau sekira Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah), namun ROYAL Als. FLORENZO mengatakan akan mengirimkan kokaina seberat 300 (tiga ratus) gram dan meminta Terdakwa untuk menyerahkan kokaina seberat 200 (dua ratus) gram kepada seseorang di Bali, namun Terdakwa belum diberitahu siapa, kapan dan dimana kokaina tersebut harus Terdakwa serahkan, serta Terdakwa juga tidak ada diberikan / dijanjikan upah / imbalan apapun untuk itu. Walaupun awalnya keberatan, namun karena sudah terlanjur memesan kokaina, maka Terdakwa akhirnya menyetujui permintaan ROYAL Als. FLORENZO tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi lagi oleh ROYAL Als. FLORENZO dan mengatakan bahwa kokaina tersebut akan diantarkan dari Meksiko oleh seorang perempuan yakni ELEONORA (ELEONORA GRACIA) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa diberikan nomor Whatsapp ELEONORA GRACIA, yakni +5491154080776 sehingga Terdakwa mulai berkomunikasi untuk memonitor saat dalam perjalanan membawa kokaina tersebut ke Bali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 siang hari, Terdakwa berkomunikasi dengan ELEONORA GRACIA yang memberitahu bahwa dia akan segera berangkat ke Bandara untuk menuju Bali dan Terdakwa juga dikirimkan tiket penerbangannya, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa ELEONORA GRACIA akan tiba pada tanggal 25 Maret 2025. Saat itu Terdakwa dan ELEONORA GRACIA juga sepakat akan melakukan serah terima kokaina yang dibawanya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Terdakwa akan menyediakan sopir untuk menjemputnya di Bandara Ngurah Rai dan mengantarnya ke Penginapan The Paica tersebut. Setelahnya Terdakwa menghubungi kenalan Terdakwa yang merupakan sopir bernama KOMANG dan memintanya untuk menjemput ELEONORA GRACIA yang Terdakwa katakan merupakan tamu saya yang akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 dan memberitahunya penerbangan yang digunakan oleh ELEONORA GRACIA yakni Emirates dengan No. Penerbangan EK0368. Terdakwa sama sekali tidak memberitahu KOMANG bahwa ELEONORA GRACIA membawa kokaina atau barang terlarang apapun.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa menghubungi KOMANG dan menanyakan apakah dia sudah di Bandara Ngurah Rai dan KOMANG mengatakan bahwa keponakannya yang akan menjemput tamu Terdakwa dan sudah berada di Bandara (Terdakwa tidak mengetahui siapa nama keponakannya tersebut, sekira pukul 17.15 Wita, Terdakwa dihubungi oleh ELEONORA GRACIA mengatakan bahwa sudah tiba di Bandara Ngurah Rai, namun masih terkendala tentang tiket pergi dari Indonesia sehingga dia masih harus mengurus tiket tersebut dan sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh sopir (keponakan KOMANG) dan mengatakan dia sudah bersama tamu Terdakwa (ELEONORA GRACIA) dan akan segera berangkat ke Penginapan The Paica saat itu Terdakwa sudah berada di kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica (Kamar No. 7).
- Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.45 Wita, setelah Terdakwa diberitahu oleh staff penginapan bahwa ada teman Terdakwa yang datang, Terdakwa kemudian keluar dari kamar dan berjalan ke areal parkir penginapan, namun Terdakwa tiba-tiba didatangi dan dipegang oleh beberapa orang yang kemudian mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Bali. Petugas kemudian mempertemukan Terdakwa dengan ELEONORA GRACIA dan memberitahu bahwa dia telah ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokaina, sehingga Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa menunggu ELEONORA GRACIA untuk mengambil / menerima kokaina tersebut.
Adapun pada saat itu petugas mengamankan handphone milik Terdakwa, yakni 1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694, yang awalnya Terdakwa simpan didalam saku sebelah kanan celana yang saat itu Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa serahkan sendiri kepada petugas.
Setelah Terdakwa ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di dalam kamar yang Terdakwa sewa di Penginapan The Paica, yakni di Kamar No. 7 dan menemukan serta menyita barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B1), yang ditemukan di dalam lemari;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa yang ditemukan di atas lantai dan didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih yang petugas duga mengandung sediaan narkotika dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);
- 1 (satu) bendel plastik klip warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, yang ditemukan di atas lemari es.
- Selanjutnya setelah Terdakwa memberitahu petugas tempat tinggal Terdakwa yang sebenarnya, yakni di Donny Guest House Kamar No 2, Gg. Kayu Ulin, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, petugas membawa Terdakwa ke tempat tinggal Terdakwa tersebut dan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan kemudian menyita 1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang ditemukan di laci meja dan didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
a) 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan ketamin dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);
b) 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai (sebelumnya berisi ketamin namun telah habis saya gunakan).
- Setelah selesai melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa ke Kantor BNNP Bali. Di Kantor BNNP Bali Terdakwa kemudian dipertemukan lagi dengan ELEONORA GRACIA dan saling diperlihatkan barang bukti yang disita, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa dari ELEONORA GRACIA petugas telah menyita kokaina dengan berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto, yang dia bawa dari Meksiko dan rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
Denpasar, 19 Juni 2025
PENUNTUT UMUM

I GEDE GATOT HARIAWAN, S.H., M.H
Jaksa Madya NIP. 198511262008121003
|