INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | MUHAMMAD ZULFIQAR IRWANZAH | PT SHELTER INDONESIA GROUP | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
12 (tiga juta rupiah) (Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Pasal 61A Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang);
Jadi berdasarkan perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan:
Uang Ganti Rugi = Rp96.000.000,-
Uang Kompensasi = Rp3.000.000,-
Total = Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |