Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
336/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Made Agus Arsadana
2.Ni Made Rinjani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 336/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Agus Arsadana
2Ni Made Rinjani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Made Agus Arsadana dengan Ni Made Rinjani yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Klandis, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada tanggal 25 Oktober 2020.
  3.  Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Made Agus Arsadana dengan Ni Made Rinjani  kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinannya.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak