Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH Anna Hamsa B Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 742/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2920/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anna Hamsa B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

     KESATU  :

 

------Bahwa ia Terdakwa  Anna Hamsa B  pada hari  Minggu   tanggal  12   Mei   2024   sekitar jam  22.30   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Mei  tahun 2024   bertempat  di   depan Hotel Panorama Cottages Jalan Sriwijaya Banjar Pemamoran, Desa  / Kelurahan  Legian, Kecamatan  Kuta , Kabupaten  Badung   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar,   secara  yang tanpa hak  atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual , menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara  dalam jual beli,  menukar,  atau menyerahkan  narkotika golongan  I ,  Perbuatan mana  Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai   berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba  yaitu saksi  Lukianto,    saksi  Made Sukrawan,  beserta  Team  mendapatkan  informasi dari  masyarakat  tentang seorang perempuan  dengan nama Anna Hamsa B  terlibat  dalam kegiatan narkotika  kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya  kemudian petugas kepolisian  melakukan  penangkapan  terhadap  seorang     yang bernama  Anna Hamsa B   ( terdakwa)   dengan gerak gerik yang mencurigakan    bertempat di Hotel Panorama Cottages, Jalan Sriwijaya, Banjar Pemamoran, Desa / Kelurahan Legian,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung  dan setelah itu dengan disaksikan oleh saksi  masyarakat umum yaitu saksi  Ceria Santetta Tirta Giri dan saksi Dewa  Putu Eka Saputra,   petugas kepolisian melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa  dan    ditemukan   barang  berupa  1 (satu) tas  warna abu –abu yang didalamnya terdapat  11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu    , 1 (satu) buah HP merk Vivo  yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam  kegiatan  narkotika jenis shabu tersebut dan 1 (satu)  Sepeda Motor  Yamaha  Faziio Kuning
  • Bahwa  11 (sebelas ) paket   plastik klip  narkotika jenis  sabhu  kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /132.B/V/2024/satresnarkoba tanggal  12 Mei 2024  dan diketahui  11  (sebelas)   paket   MA / sabhu  berat  bersih  total  2,33  gram Netto  tersebut  dengan rincian sebagai berikut :   berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,07 gram ( Kode A), berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,13 gram ( Kode B), berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,14 gram ( Kode C), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode D), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode E), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode F), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode G), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode H), berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,30 gram ( Kode I), berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,30 gram ( Kode J), berat kotor 0,54 gram dan berat bersih 0,34 gram ( Kode K),
  • Bahwa 11 (sebelas) paket   paket  plastik klip  narkotika jenis  sabu      terdakwa  dapatkan dengan cara mengambil tempelan  paket narkotika jenis shabu atas perintah dari seseorang yang  dipanggil  Abang  ( belum tertangkap)   dengan cara terdakwa  mengambil paket narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam  18.00 Wita  atas perintah dari  Sdr. Abang untuk kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tempel kembali atau edarkan kembali  atas perintah dari Sdr. Abang  dimana terdakwa telah menempelkan 4 (empat paket) dan  akhirnya  terdakwa  ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan Narkoba  dengan barang bukti yang  ditemukan  yaitu 11 (sebelas) paket narkotika dengan upah persekali tempel yaitu Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa  11 (sebelas) paket narkotika jenis sabhu    tersebut kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium Forensik  dengan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 675/NNF/2024  tanggal   14 Mei  2024  disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 4597/2024/NF  s/d 4607/2024/ NF  berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4608/2024/NF berupa serbuk warna hijau  dan  5115 / 2024/NF  berupa  cairan warna kuning / urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan atau Psikotropika.
  • Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan  untuk dijual , menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara  dalam jual beli,  menukar,  atau menyerahkan  narkotika golongan  I yaitu    narkotika jenis shabu

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika--------------------------

    

    ATAU

     

     KEDUA :

 

------Bahwa ia Terdakwa  Anna Hamsa B  pada hari  Minggu   tanggal  12   Mei   2024   sekitar jam  22.30   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Mei  tahun 2024   bertempat  di   depan Hotel Panorama Cottages Jalan Sriwijaya Banjar Pemamoran, Desa  / Kelurahan  Legian, Kecamatan  Kuta , Kabupaten  Badung   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar,  secara   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman .   Perbuatan mana  Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai   berikut : --------------------------

  • Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba  yaitu saksi  Lukianto,    saksi  Made Sukrawan,  beserta  Team  mendapatkan  informasi dari  masyarakat  tentang seorang perempuan  dengan nama Anna Hamsa B  terlibat  dalam kegiatan narkotika  kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya  kemudian petugas kepolisian  melakukan  penangkapan  terhadap  seorang     yang bernama  Anna Hamsa B   ( terdakwa)     bertempat di Hotel Panorama Cottages, Jalan Sriwijaya, Banjar Pemamoran, Desa / Kelurahan Legian,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung  dan setelah itu dengan disaksikan oleh saksi  masyarakat umum yaitu Ceria Santetta Tirta Giri dan saksi Dewa  Putu Eka Saputra,   petugas kepolisian melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa  dan    ditemukan   barang  berupa  1 (satu) tas  warna abu –abu yang didalamnya terdapat  11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu    , 1 (satu) buah HP merk Vivo  yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam  kegiatan  narkotika jenis shabu tersebut dan 1 (satu)  Sepeda Motor  Yamaha  Faziio Kuning
  • Bahwa 11 (sebelas) paket   paket  plastik klip  narkotika jenis  sabu      terdakwa  dapatkan dengan cara mengambil tempelan  paket narkotika jenis shabu atas perintah dari  seseorang yang dipanggil   Abang  ( belum tertangkap)   dengan cara terdakwa  mengambil paket narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam  18.00 Wita  atas perintah dari  Sdr. Abang untuk kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tempel kembali atau edarkan kembali  dimana terdakwa telah menempelkan 4 (empat paket) dan  akhirnya  ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang tersisa yaitu 11 (sebelas) paket narkotika dengan upah persekali tempel yaitu Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa   11 (sebelas ) paket   plastik klip  narkotika jenis  sabhu  kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /132.B/V/2024/satresnarkoba tanggal  12 Mei 2024  dan diketahui 11 (sebelash) paket  MA/sabhu berat bersih total  2,33  gram netto tersebut  dengan rincian sebagai berikut :   berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,07 gram ( Kode A), berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,13 gram ( Kode B), berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,14 gram ( Kode C), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode D), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode E), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode F), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode G), berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,21 gram ( Kode H), berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,30 gram ( Kode I), berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,30 gram ( Kode J), berat kotor 0,54 gram dan berat bersih 0,34 gram ( Kode K),
  • Bahwa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabhu    tersebut kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium Forensik  dengan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 675/NNF/2024  tanggal   14 Mei  2024  disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 4597/2024/NF  s/d 4607/2024/ NF  berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4608/2024/NF berupa serbuk warna hijau  dan  5115 / 2024/NF  berupa  cairan warna kuning / urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan atau Psikotropika.

-      Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman   yaitu  kristal bening  mengandung  narkotika jenis shabu.

 

------------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika  ------------------------

      

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya