Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa Tahun pemohon yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis 2002 dalam Paspor tertulis 1998 adalah orang yang satu yaitu pemohon dan selanjutnya pemohon akan menggunakan Tahun : 2002
- Menyatakan bahwa semua surat — surat lain milik pemohon yang mencantumkan Tahun Lahir pemohon seperti tersebut di atas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi atas Tahun Lahir pemohon tersebut;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|