Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Dps OLEH REPEKHA DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 01/Pra-Pid/V/A-Law/2024
Pemohon
NoNama
1OLEH REPEKHA
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba  tertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Penggeledahan Pemohon Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Penyitaan Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;      ---

 

  1. Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan Tersangka atas nama OLEH REPEKHA, Laki-laki, Warga Negara Ukraine, Nomor Passport FM101538; -------------

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba dan tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon; -----------------

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali serta merta setelah putusan dibacakan; ----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon kembali dalam keadaan semula dengan mengumumkan melalui Media Nasional dan Media Internasional; ------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya