Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.B/2024/PN Dps ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum NANDA SYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 587/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/N.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA SYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                          P-29

“”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

                                                                    

                                         

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REG.PERK.: PDM-257/BDG/EOH/06/2024

 

A.  TERDAKWA :          

     

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

:

 

NANDA SYAH PUTRA

Lumajang

20 tahun / 31   Desember 2004

laki – laki

Indonesia

Bedeng proyek Jl. Songipi, Lingk.Angga sari, Ds.Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung, Alamat tetap sesuai KTP : Dsn. Tego, Rt/Rw: 004/004, Kel/Ds. Karangbendo, Kec. Tekung, Kab. Lumajang, Jatim.

Islam

wiraswasta

SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

  

  1. Untuk Kepentingan Penyidikan oleh Penyidik

      Diperpanjang oleh     Kejari selaku Penuntut Umum

:

 

:

Tahanan Rutan sejak tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Mei  2024

Tahanan Rutan sejak tanggal 29 Mei  2024  s/d 17 Juni  2024

  1. Untuk Kepentingan Penuntutan oleh Penuntut Umum

:

Tahanan Rutan sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

          

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa  Terdakwa  NANDA SYAH PUTRA  bersama-sama  dengan  RENDI YULIANTO (DPO)  pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Proyek Villa Ardhana di Jl. Songipi, Lingk.Angga sari, Ds.Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa NANDA SYAH PUTRA bertemu dengan RENDI JULIANTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita yang mana pada saat itu  RENDI JULIANTO(DPO) datang menemui terdakwa NANDA SYAH PUTRA di kamar bedeng tempat tinggal terdakwa NANDA SYAH PUTRA di Proyek Villa Ardhana, lalu RENDI JULIANTO (DPO) menanyakan kepada terdakwa  NANDA SYAH PUTRA tentang keberadaan teman terdakwa NANDA SYAH PUTRA yang bernama  MAULANA. Oleh karena  terdakwa NANDA SYAH PUTRA  tidak mengetahui keberadaan MAULANA lalu  RENDI JULIANTO (DPO) mengatakan” Bagaimana kalau kita mengambil besi besi jack beast” Selanjutnya terdakwa NANDA SYAH PUTRA jawab : “ Iya udah”. Selanjutnya  RENDI JULIANTO(DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: DK-5641-EJ membonceng terdakwa NANDA SYAH PUTRA kemudian menuju proyek atas.
  • Bahwa setelah tiba diproyek atas terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO (DPO) masuk dari depan, yang mana pada saat itu tidak ada satpam atau security yang berjaga, setelah di dalam  areal atas Proyek Villa Ardhana kemudian  RENDI JULIANTO (DPO) memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: DK-5641-EJ. Setelah memarkir sepeda motor, selanjutnya terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan sdr. RENDI JULIANTO(DPO) berjalan kaki menuju tempat besi jack beast (kaki scapolding) yang berserakan ditempat terbuka. Setelah tiba ditempat besi tersebut kemudian terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO(DPO) mengambil sedikit-sedikit sampai berjumlah 31 (tiga puluh satu) batang. Setelah itu ditempatkan diatas sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: DK-5641-EJ tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan 31 (tiga puluh satu) batang besi jack beast (kaki scapolding) kemudian terdakwa  NANDA SYAH PUTRA mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: DK-5641-EJ tersebut untuk mengangkut 31 (tiga puluh satu) batang besi jack beast (kaki scapolding) tersebut sedangkan RENDI JULIANTO(DPO) masih berada di lokasi proyek atas menunggu jemputan dari terdakwa  NANDA SYAH PUTRA.
  • Bahwa saat mengangkut 31 (tiga puluh satu) batang besi jack beast (kaki scapolding) keluar dari area proyek atas  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: DK-5641-EJ terdakwa NANDA SYAH PUTRA dihentikan oleh saksi HARNO bersama-sama dengan saksi TEGUH PRASETYO di jalan keluar areal Proyek Villa ARDANA dan  berhasil diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) batang besi Jack beast dari terdakwa  NANDA SYAH PUTRA.
  • Bahwa melihat terdakwa  NANDA SYAH PUTRA diamankan maka RENDI JULIANTO(DPO) melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
  • Bahwa 31 (tiga puluh satu) batang besi jack beast (kaki scapolding) yang diambil tanpa ijin oleh terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO(DPO) adalah milik saksi I PUTU GEDE ARDINATA ADNYANA  dan atas perbuatan terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO (DPO) dirugikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  
  • Bahwa 31 (tiga puluh satu) batang besi jack beast (kaki scapolding) oleh terdakwa NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO(DPO) akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa  NANDA SYAH PUTRA dan RENDI JULIANTO(DPO).

                           

---------       Perbuatan Terdakwa NANDA SYAH PUTRA bersama-sama RENDI JULIANTO(DPO)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                           

                                                                                      BADUNG, 21 JUNI 2024

                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                      A.A.S.P.DIAN SARASWATI,SH.M.Hum.

                           JAKSA MUDA NIP. 19810930 200603  001.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya