Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
879/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Putu Dewi Lestari, S.H Mohammad Haris Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 879/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3414/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Dewi Lestari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Haris[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi lambang, simbol, puncak

Deskripsi dibuat secara otomatis

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                   P-29

BEBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-516/DENPA.NARKO/09/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD HARIS.

Tempat Lahir

:

Jember.

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 06 Februari 1999.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. / KTP: RT/RW: 005/002, Ds. Bringin Lawang, Ds. Wonojati, Kec. Jenggawah, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur.  

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SD.

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan tanggal 07 Juni 2024

 

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024

 

2.

Penahanan

:

 

 

 

-

Penyidik

:

tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024.

 

 

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2024.

 

 

-

Perpanjangan oleh Ketua PN

:

tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024.

 

 

-

Penuntut Umum

:

Tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jalan Kertadalem II No.1 Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan di sebuah kamar kost di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 19,58 gram brutto atau 15,58 gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Tersangka MOHAMMAD HARIS menerima perintah dari seseorang yang biasa dipanggil MAS/R25 (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah tong sampah di pinggir jalan di Jalan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening shabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastic berisi PCR Tube dan 1 (satu) bal plastic klip kosong, lalu setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Sdr. MAS/R25 (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajari Terdakwa memecah atau membagi paketan narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa membuat 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa masukan masing-masing ke dalam PCR Tube. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. MAS/R25 untuk membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang telah siap untuk ditempel ke daerah sekitar Sidakarya. Sehingga kemudian Terdakwa menumpang ojek online menuju Jalan Kertadalem II Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana pendek yang Terdakwa kenakan. Bahwa saat Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. MAS/R25 di sebuah warung berlamat di Jalan Kertadalem II Nomor 1 Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang berupa 29 (dua puluh sembilan) PCR Tube yang di dalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam saku kanan depan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. Selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga menemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam saku celananya.
  • Bahwa setelahnya Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal bening jenis sabu berada di dalam lemari pakaian kamar kost Terdakwa, selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga menemukan 1 (satu) plastic berisi PCR Tube, 1 (satu) ball plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong.
  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. MAS/R25 (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram seluruh narkotika tersebut. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa untuk menempel paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. MAS/R25 (DPO) menjanjikan Terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 250 (dua ratus lima puluh) buah PCR Tube, 1 (satu) ball plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Oppo berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024 diketahui Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut:
  1. 29 (dua puluh sembilan) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat kotor masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (kode A1 s/d A29).
  2. 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan berat kotor masing-masing 0,80 (nol koma delapan puluh) gram (Kode B1, B2, dan B3).
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dan berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram (Kode B4)
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan pulun dua) gram dan berat kotor 5,27 (lima koma dua puluh tujuh) gram (Kode B5)
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram dan berat kotor 4,20 (empat koma dua puluh) gram (Kode B6).

Sehingga didapat berat bersih keseluruhan kristal bening adalah 15,58 (lima belas koma lima puluh delapan) gram dan berat kotor keseluruhan adalah 19,58 (sembilan belas koma lima puluh delapan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 817/ NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip masingmasing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A29) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5546/2024/NF s/d 5574/2024/NF; 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B4) dengan berat masing-masing netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 5575/2024/NF s/d 5578/2024/NF; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B5) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 5579/2024/NF; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B6) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 5580/2024/NF; dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 10 (sepuluh) ml diberi nomor barang bukti 5581/2024/NF, adapun hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah sebagai berikut:
  1. 5546/2024/NF s/d 5580/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5581/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-     Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jalan Kertadalem II No.1 Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan di sebuah kamar kost di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total seberat 19,58 gram brutto atau 15,58 gram netto. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Tersangka MOHAMMAD HARIS menerima perintah dari seseorang yang biasa dipanggil MAS/R25 (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah tong sampah di pinggir jalan di Jalan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening shabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastic berisi PCR Tube dan 1 (satu) bal plastic klip kosong, lalu setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Sdr. MAS/R25 (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajari Terdakwa memecah atau membagi paketan narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa membuat 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa masukan masing-masing ke dalam PCR Tube. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. MAS/R25 untuk membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang telah siap untuk ditempel ke daerah sekitar Sidakarya. Sehingga kemudian Terdakwa menumpang ojek online menuju Jalan Kertadalem II Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana pendek yang Terdakwa kenakan. Bahwa saat Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. MAS/R25 di sebuah warung berlamat di Jalan Kertadalem II Nomor 1 Br. Kertadalem, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan barang berupa 29 (dua puluh sembilan) PCR Tube yang di dalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam saku kanan depan celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan. Selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga menemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam saku celananya.
  • Bahwa setelahnya Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Kost tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menemukan 6 (enam) plastic klip masing-masing berisi kristal bening jenis sabu berada di dalam lemari pakaian kamar kost Terdakwa, selain itu Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar juga menemukan 1 (satu) plastic berisi PCR Tube, 1 (satu) ball plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong.
  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari seseorang yang disebut Sdr. MAS/R25 (DPO). Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram seluruh narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 250 (dua ratus lima puluh) buah PCR Tube, 1 (satu) ball plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Oppo berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024 diketahui Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut:
  1. 29 (dua puluh sembilan) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat kotor masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram (kode A1 s/d A29).
  2. 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan berat kotor masing-masing 0,80 (nol koma delapan puluh) gram (Kode B1, B2, dan B3).
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dan berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram (Kode B4)
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan pulun dua) gram dan berat kotor 5,27 (lima koma dua puluh tujuh) gram (Kode B5)
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram dan berat kotor 4,20 (empat koma dua puluh) gram (Kode B6).

Sehingga didapat berat bersih keseluruhan kristal bening adalah 15,58 (lima belas koma lima puluh delapan) gram dan berat kotor keseluruhan adalah 19,58 (sembilan belas koma lima puluh delapan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 817/ NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip masingmasing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A29) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 5546/2024/NF s/d 5574/2024/NF; 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B4) dengan berat masing-masing netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 5575/2024/NF s/d 5578/2024/NF; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B5) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 5579/2024/NF; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B6) dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram diberi nomor barang bukti 5580/2024/NF; dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 10 (sepuluh) ml diberi nomor barang bukti 5581/2024/NF, adapun hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah sebagai berikut:
  1. 5546/2024/NF s/d 5580/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5581/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-     Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

Denpasar, 09 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

NI PUTU DEWI LESTARI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940111 201801 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya