Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps 1.KADEK AGUS GUNA WIRAWAN
2.I PUTU AGUS GUNAWAN
3.I GUSTI PUTU SUCANA S.Sos
4.A A NGR AGUNG SURYAWAN
5.NI LUH RATIH KARTIKA DEWI
6.I NENGAH KASNAYA
7.I DEWA GEDE SUNANTARA
8.I GEDE MADE JUYANA
9.KOMANG LAKSMIANI
10.I WAYAN MERTAYA
11.I WAYAN SUDIRA
12.I PUTU GEDE SUKADANA
13.I KOMANG ARSADANA
PT WINA GRAHA ABADI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KADEK AGUS GUNA WIRAWAN
2I PUTU AGUS GUNAWAN
3I GUSTI PUTU SUCANA S.Sos
4A A NGR AGUNG SURYAWAN
5NI LUH RATIH KARTIKA DEWI
6I NENGAH KASNAYA
7I DEWA GEDE SUNANTARA
8I GEDE MADE JUYANA
9KOMANG LAKSMIANI
10I WAYAN MERTAYA
11I WAYAN SUDIRA
12I PUTU GEDE SUKADANA
13I KOMANG ARSADANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.KADEK AGUS GUNA WIRAWAN
2I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I KOMANG ARSADANA
3I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I PUTU GEDE SUKADANA
4I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I WAYAN SUDIRA
5I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I WAYAN MERTAYA
6I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.KOMANG LAKSMIANI
7I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I GEDE MADE JUYANA
8I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I DEWA GEDE SUNANTARA
9I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I NENGAH KASNAYA
10I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.NI LUH RATIH KARTIKA DEWI
11I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.A A NGR AGUNG SURYAWAN
12I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I GUSTI PUTU SUCANA S.Sos
13I MADE DWI DINAYA, S.H.,M.H.I PUTU AGUS GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1PT WINA GRAHA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;------------------------------------------

 

Manyatakan Hukum Para Penggugat sebagai Pekerja/Karyawan Tetap Tergugat;--

 

Menyatakan hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak putusan atas perkara ini diucapkan;-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari Tergugat;---------------------------------------------

 

Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan segera sejumlah Rp 1.670.430.758,- (satu milyard enam ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

No.

NAMA

TAHUN MASA KERJA

UPAH TER- AKHIR

UANG PESA- NGON

PENGHAR-

GAAN MASA KERJA

JUMLAH

(DALAM RUPIAH)

1

Penggugat I

26 Thn

3.449.092

31.041.828

34.490.920

65.532.748

2

Penggugat II

26 Thn

3.631.213

32.680.917

36.312.130

68.993.047

3

Penggugat III

29 Thn

4.169.080

37.521.720

41.690.800

79.212.520

4

Penggugat IV

29 Thn

3.706.562

33.359.058

37.065.620

70.424.678

5

Penggugat V

30 Thn

3.581.213

32.230.917

35.812.130

68.043.047

6

Penggugat VI

25 Thn

3.631.213

32.680.917

36.312.130

68.993.047

7

Penggugat VII

30 Thn

3.581.213

32.230.917

35.812.130

68.043.047

8

Penggugat VIII

28 Thn

3.581.213

32.230.917

35.812.130

68.043.047

9

Penggugat IX

27 Thn

3.706.562

33.359.058

37.065.620

70.424.678

10

Penggugat X

6 Thn

3.445.092

24.115.644

10.335.276

34.450.920

11

Penggugat XI

20 Thn

3.495.092

31.455.828

24.465.644

55.921.472

12

Penggugat XII

24 Thn

3.445.092

31.005.828

34.450.920

65.456.748

13

Penggugat XIII

15 Thn

3.445.092

31.005.828

20.670.552

51.676.380

 

Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang terhutang dari Tergugat untuk tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025;--------------------

 

Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Para Penggugat sejumlah Rp 304.640.239 ,- (tiga ratus empat juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai dan segera, dengan perincian sebagai berikut:

 

Penggugat I sebesar Rp 22.419.098,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah);
Penggugat II sebesar Rp 23.602.885,- (dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Penggugat III sebesar Rp 27.099.020,-  (dua puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah);
Penggugat IV sebesar Rp 24.092.653,- (dua puluh empat juta sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Penggugat V sebesar Rp 23.277.885,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Penggugat VI sebesar Rp 23.602.885,- (dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);

 

 

 

Penggugat VII sebesar Rp 23.277.885,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Penggugat VIII sebesar Rp 23.277.885,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Penggugat IX sebesar Rp 24.092.653,- (dua puluh empat juta sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Penggugat X sebesar Rp 22.393.098,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah);
Penggugat XI sebesar Rp 22.718.098,- (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah);
Penggugat XII sebesar Rp 22.393.098,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah);
Penggugat XIII sebesar Rp 22.393.098,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah);---------------------

 

Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran tunggakan upah dari Tergugat yang terhutang dari bulan April 2020 sampai dengan Juni 2025;---------

 

Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunggakan upah Para Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025 sejumlah Rp 2.952.666.927,- (dua milyard sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh  rupiah) secara tunai dan segera, dengan perincian sebagai berikut:

 

Penggugat I sebesar Rp 217.292.796,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Penggugat II sebesar Rp 228.766.419,- (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Penggugat III sebesar Rp 262.652.040,- (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu empat puluh rupiah);
Penggugat IV sebesar Rp 233.513.406,- (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus enam rupiah);
Penggugat V sebesar Rp 225.616.419,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Penggugat VI sebesar Rp 228.766.419,- (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Penggugat VII sebesar Rp 225.616.419,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Penggugat VIII sebesar Rp 225.616.419,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Penggugat IX sebesar Rp 233.513.406,- (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus enam rupiah);
Penggugat X sebesar Rp 217.040.796,- (dua ratus tujuh belas juta empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Penggugat XI sebesar Rp 220.190.796,- (dua ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Penggugat XII sebesar Rp 217.040.796,- (dua ratus tujuh belas juta empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);

 

 

 

Penggugat XIII sebesar Rp 217.040.796,- (dua ratus tujuh belas juta empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);

 

Menyatakan hukum Tergugat telah terlambat membayar upah Para Penggugat sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025;-------------------------------

 

Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran denda karena keterlambatan Tergugat membayar upah Para Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025;-----------------------------------------------------------

 

Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan Tergugat membayar upah kepada Para Penggugat secara global berjumlah Rp 937.354.580,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan segera dengan perincian untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:

 

Penggugat I sebesar Rp 68.981.840,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penggugat II Rp 72.624.260,- (tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Penggugat III sebesar Rp 83.381.600,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah);
Penggugat IV sebesar Rp 74.131.240,- (tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Penggugat V sebesar Rp 71.624.260,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Penggugat VI sebesar Rp 72.624.260,- (tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Penggugat VII sebesar Rp 71.624.260,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Penggugat VIII sebesar Rp 71.624.260,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Penggugat IX sebesar Rp 74.131.240,- (tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Penggugat X sebesar Rp 68.901.840,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penggugat XI sebesar Rp 69.901.840,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penggugat XII sebesar Rp 69.901.840,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penggugat XIII sebesar Rp 69.901.840,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);------------------

 

Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan;------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tidak bergerak dan harta bergerak milik Tergugat yang terdiri dari:

 

 

Harta Tidak Bergerak milik Tergugat yaitu :

Bangunan Hotel dengan jumlah 184 Kamar, di areal bangunan seluas +_ 800m2 yg terletak  di jalan Pantai kuta .Br pengabetan kuta, Badung, dengan batas2 sebagai berikut:

Sebelah Utara      : Hotel Adi Darma
Sebelah selatan    : Yellow Hotel
Sebelah Timur     : Rumah Penduduk
Sebelah Barat      : Bali Bungalow;

 

Harta Bergerak milik Tergugat yaitu :

Pada area House Keeping yaitu:

184 bed
184 unit kulkas kecil
184 unit Savty Box

 

Pada area Food & Beverage yaitu :

40 unit Meja  
105 unit Kursi 
2 unit Ciller 4 pintu
1 unit Ciller 2 pintu
1 unit Ciller 1 pintu
1 unit kulkas besar 2 pintu
1 unit chinese word
1 unit oven pizza 2 pintu
2 unit grill
2 unit mesin kopi Cappucino
2 unit kopi maker
1 unit kipas angin besar
8 unit kipas tempel
3 unit kulkas satu pintu.

 

Pada area Engineering:

1 unit Genset diesel
3 unit Pompa sumur
4 unit pompa pendorong
2 unit Lift
10 unit LPg 50 kg
1 unit sound system
10 unit hydrant
18 unit TV 32 inc
4 unit pompa pool
4 unit sand filter
196 unit AC

 

 

Pada area Ruang Accounting:

1 unit mesin foto kopy sedang
17 unit komputer

 

Pada area Front Office:

1 unit mobil Toyota Hiace DK 9259 FB
1 unit mobil Toyota Kijang Innova DK 1038 YG Tahun 2005;---------

 

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;-----------------------------

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak