Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
785/Pid.B/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH YULIATI PURY GUHANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 785/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3121/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIATI PURY GUHANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-429/DENPA.OHD/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Yuliati Pury Guhanna

No. Identitas

:

5171045302820006

Tempat Lahir

:

Blitar

Umur/Tgl Lahir

:

42 Tahun / 13 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pendidikan Gang Baja No. 10D Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Jalan Perum Taman Mulia No. 98, Jalan Uluwatu II, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau Jalan Noja Ayung No. 8X Banjar Saraswati, Lingkungan Dukuh, Kel. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar (KTP)

A g a m a         

:

Katholik

Pekerjaan         

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D3

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 7 Juni 2024 s/d 8 Juni 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 8 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 28 Juni 2024 s/d 6 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 6 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa Yuliati Pury Guhanna dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada kurun waktu pada tahun bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2022 bertempat di Cillo Beauty Academy yang beralamat di Jalan Tukad Badung X No. 13 Kavling A 2, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada akhir tahun 2019, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII berkenalan dengan Terdakwa di tempat gym Fitness World Renon yang beralamat di Jalan Tantular Barat No. 1, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar yang kemudian seiring waktu, Terdakwa menawarkan kepada saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII untuk mengikuti arisan online yang diselenggarakan oleh Terdakwa dengan nama ”arisan Cillo” namun saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII masih mempertimbangkan hal tersebut.
  • Bahwa pada bulan Januari 2021, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII menghubungi Terdakwa dan menyebutkan bahwa ia tertarik untuk mengikuti arisan online yang Terdakwa jalankan kemudian saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengikuti 3 (tiga) grup arisan online yang Terdakwa jalankan yakni:
  • Grup 1 terdiri dari 20 (dua puluh satu) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 12 bulan tersebut.
  • Grup 2 terdiri dari 20 (dua puluh) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 16 bulan tersebut.
  • Grup 3 terdiri dari 15 (lima belas) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 20 bulan tersebut
  • Bahwa adapun sistem arisan online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan sistem piaw/pio/pyo menurun. Adapun yang dimaksud dengan mekanisme arisan online PIO menurun adalah:
  • Pada 1 (satu) kelompok terdiri dari sejumlah orang termasuk Terdakwa sendiri selaku penyelenggara arisan dan ditetapkan berapa nominal pembayaran tiap bulan, tanggal jatuh tempo tiap bulan (penarikan) dan tempo pembayaran.
  • Urutan penarikan ditentukan nomor 1 hingga nomor paling akhir sesuai dengan jumlah peserta dari kelompok arisan tersebut.
  • Bahwa untuk jumlah uang arisan yang dibayarkan tiap bulannya menurun.
  • Urutan nomor 1 selalu dan pasti didapatkan oleh Terdakwa selaku penyelenggara arisan.
  • Bahwa untuk mendapatkan memenangkan penarikan arisan tersebut, tiap peserta wajib melakukan penawaran atau memasang uang muka (piaw) agar bisa mendapatkan penarikan untuk bulan tersebut dan siapa yang mengajukan penawaran atau uang  muka (piaw) paling tinggi akan memenangkan atau mendapatkan penarikan uang arisan untuk bulan tersebut yang dikurangi jumlah penawaran atau uang  muka yang sudah ditawarkan peserta tersebut.
  • Contoh untuk untuk bulan pertama pada arisan dengan pembayaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) tiap bulannya yang diikuti oleh 10 (sepuluh) orang kemudian peserta yang menang adalah yang menawarkan uang muka (piaw) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka uang yang peserta itu menangkan atau terima adalah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) karena 9 (sembilan) anggota lainnya mendapat pengurangan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan piaw yang dipasang, maka sisa 9 (sembilan) peserta hanya membayarkan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), maka yang didapatkan peserta yang menang adalah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Namun, peserta yang menang tersebut tetap wajib membayar arisan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bulan-bulan selanjutnya.

Kemudian untuk bulan kedua, apabila ada peserta yang memasang uang muka (piaw) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), maka peserta lainnya hanya membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kecuali pemenang pertama sebelumnya. Sehingga uang yang pemenang kedua dapatkan sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dari 9 (delapan) peserta ditambah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari pemenang bulan pertama, sehingga uang yang didapatkan pemenang bulan kedua adalah sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).

Begitu seterusnya hingga semua peserta mendapatkan bagian menjadi pemenang, sehingga peserta yang mendapatkan arisan paling akhir adalah yang mendapatkan uang utuh sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kendati membayar dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya.

  • Bahwa dikarenakan saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengikuti arisan online yang diselenggarakan Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa sehingga saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sepakat untuk mendapatkan arisan paling akhir untuk ketiga grup arisan online yang saksi ikuti.
  • Bahwa ketiga grup arisan online yang diselenggarakan oleh Terdakwa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp dengan membuat group chat untuk tiap kelompok arisan yang berisikan anggota dari masing-masing grup arisan tersebut.
  • Bahwa saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sudah membayarkan seluruh uang arisan tiap bulannya untuk ketiga grup arisan yang saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII ikuti kepada Terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Terdakwa (YULIATI PURY GUHANNA) dengan nomor 4350142008 dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 26 Januari 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah bank BII Maybank (kode 016) atas nama Aliyatul Millas Sy sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 10 Februari 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Sri Elmawati No rekening 8905088340  sebesar Rp. 1.760.000,- ( satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan berita : Arisan Alya
  • Pada tanggal 8 Maret 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Wiwik Yuliana  no rekening 7705173401 sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan berita : Arisan Alya Kolter
  • Pada tanggal 3 April 2021 (dibuku di system BCA tgl 5 April 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh lima ribu  rupiah) dengan berita : Arisan Alya Kloter
  • Pada tanggal 4 Mei 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.005.000,- (dua juta lima ribu  rupiah) dengan berita : Arisan Alya Ar Cil
  • Pada tanggal 4 Juni 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu  rupiah ) dengan berita : Alya Arisan Cilo Kloter 1
  • Pada tanggal 4 Juli  2021 (dibuku di system BCA tgl 5 Juli  2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.510.000,- (satu juta lima sepuluh ribu  rupiah ) dengan berita : Arisan Alya Cillo
  • Pada tanggal 30 Juli  2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dengan berita : Alya,  Arisan Cilo
  • Pada tanggal 17 Agustus 2021 (dibuku di system BCA tgl 18 Agustus  2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Cillo
  • Pada tanggal 3 Oktober 2021 (dibuku di system BCA tgl 4 Oktober 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cillo Kloter
  • Pada tanggal 17 Oktober 2021 (dibuku di system BCA tgl 18 Oktober 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 4.195.000,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Kloter 1 N New
  • Pada tanggal 3 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cilo New  N sebelumnya
  • Pada tanggal 15 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya Grup Cilo
  • Pada tanggal 16 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu) dengan berita : Arisan Aya Kekurangan
  • Pada tanggal 2 Desember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cilo Kloter
  • Pada tanggal 12 Desember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.465.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan 2 JT Kloter 1,2 N 3 JT
  • Pada tanggal 7 Januari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya Kloter 1 Cilo
  • Pada tanggal 15 Januari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.900.000,- ( lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Cilo
  • Pada tanggal 3 Februari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan berita : Alya Arisan Cilo, Kloter 1
  • Pada tanggal 12 Februari 2022  (dibuku di system BCA tgl 14 Februari 2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.840.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan berita : Alya bayar Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 9 Maret 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Alya bayar Arisan Cilo
  • Pada tanggal 17 Maret  2022  (dibuku di system BCA tgl 18 Maret  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524 sebesar Rp. 5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan berita: Alya, Byr Arisan Cilo
  • Pada tanggal 10 April 2022  (dibuku di system BCA tgl 11 April  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.935.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah. dengan berita : Arisan Alya, Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 13 April 2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah. dengan berita : Arisan Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 6 Mei  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan berita :  Alya, Bayara Arisan Cilo
  • Pada tanggal 16 Mei  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 2 Juni  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). dengan berita :  Alya Arisan Cilo
  • Pada tanggal 4 Juni 2022  (dibuku di system BCA tgl 6 Juni  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 6.080.000,- (enam juta delapan puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 6 Juli 2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 16 Juli  2022  (dibuku di system BCA tgl 18 Juli  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya Bayar  Arisan Cilo
  • Pada tanggal 25 September 2022, saksi Aliyatul Millah Syafii mentransfer uang sebesar Rp. 2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 4350142008 milik Terdakwa Yuliati Pury Guhanna.
  • Bahwa total uang yang sudah saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII kepada Terdakwa untuk pembayaran 3 (tiga) grup arisan online tersebut adalah sejumlah Rp. 97.770.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Juli 2022, seharusnya sudah waktu jatuh tempo untuk grup arisan 1 dan grup arisan 2 dan seharusnya saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mendapatkan uang hasil arisan grup 1 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan grup 2 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), maka total yang seharusnya saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada saksi untuk menunggu untuk pembayarannya kemudian pada bulan September 2022, Terdakwa membuat pernyataan akan mencicil pembayaran tersebut hingga bulan Oktober 2022.
  • Bahwa arisan online yang dilakukan oleh Terdakwa, semua kegiatan arisan dilakukan secara online melalui media sosial Whatsapp dalam bentuk grup chat Whatsapp untuk tiap kelompok arisan online serta untuk penyetoran dan penarikan uang arisan tidak pernah dilakukan secara langsung melainkan melalui transfer dari rekening peserta arisan ke rekening Terdakwa selaku penyelenggara arisan online tersebut begitu juga sebaliknya.
  • Bahwa setelah bulan Oktober 2022, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII terus menanyakan dan menagih kepada Terdakwa mengenai uang arisan milik saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII pada 3 (tiga) grup yang dijalankan oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak pernah membayar secara utuh dan hanya mentransfer sejumlah uang ke rekening saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII tanpa sepengetahuan saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sendiri.
  • Bahwa hingga saat ini, uang yang saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII terima dari Terdakwa baru sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa masih ada uang sejumlah Rp. 89.270.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII yang tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa setelah tanggal jatuh tempo hingga saat ini.
  • Bahwa selain saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII, masih ada saksi RATNA JULIANTI, saksi NI WAYAN WARDANI dan saksi PUTU DIAH SETIAWATI yang juga anggota arisan online milik Terdakwa yang hingga saat ini belum mendapatkan pengembalian uang arisan dari Terdakwa dengan rata-rata uang yang sudah disetorkan para saksi kepada Terdakwa sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengalami kerugian sebesar Rp. 97.770.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------

 

 

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa Yuliati Pury Guhanna dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada kurun waktu pada tahun bulan Januari 2021 sampai dengan bulan September 2022 bertempat di Cillo Beauty Academy yang beralamat di Jalan Tukad Badung X No. 13 Kavling A 2, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada akhir tahun 2019, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII berkenalan dengan Terdakwa di tempat gym Fitness World Renon yang beralamat di Jalan Tantular Barat No. 1, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar yang kemudian seiring waktu, Terdakwa menawarkan kepada saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII untuk mengikuti arisan online yang diselenggarakan oleh Terdakwa dengan nama ”arisan Cillo” namun saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII masih mempertimbangkan hal tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan arisan online kepada saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII dengan sistem pio/piaw/pyo menurun, sehingga apabila saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII menjadi penerima arisan paling akhir maka saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII akan mendapatkan jumlah arisan yang sesuai dengan kesepakatan namun dengan pembayaran yang menurun tiap bulannya sehingga akan terdapat selisih keuntungan yang akan saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII.
  • Bahwa pada bulan Januari 2021, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII menghubungi Terdakwa dan menyebutkan bahwa ia tertarik untuk mengikuti arisan online yang Terdakwa jalankan kemudian saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengikuti 3 (tiga) grup arisan online yang Terdakwa jalankan yakni:
  • Grup 1 terdiri dari 20 (dua puluh satu) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 12 bulan tersebut.
  • Grup 2 terdiri dari 20 (dua puluh) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 16 bulan tersebut.
  • Grup 3 terdiri dari 15 (lima belas) orang anggota dengan penarikan arisan per bulannya sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang masing-masing melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tiap bulannya dan jatuh tempo atau penarikan tiap tanggal 20 bulan tersebut
  • Bahwa adapun sistem arisan online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan sistem piaw/pio/pyo menurun. Adapun yang dimaksud dengan mekanisme arisan online PIO menurun adalah:
  • Pada 1 (satu) kelompok terdiri dari sejumlah orang termasuk Terdakwa sendiri selaku penyelenggara arisan dan ditetapkan berapa nominal pembayaran tiap bulan, tanggal jatuh tempo tiap bulan (penarikan) dan tempo pembayaran.
  • Urutan penarikan ditentukan nomor 1 hingga nomor paling akhir sesuai dengan jumlah peserta dari kelompok arisan tersebut.
  • Bahwa untuk jumlah uang arisan yang dibayarkan tiap bulannya menurun.
  • Urutan nomor 1 selalu dan pasti didapatkan oleh Terdakwa selaku penyelenggara arisan.
  • Bahwa untuk mendapatkan memenangkan penarikan arisan tersebut, tiap peserta wajib melakukan penawaran atau memasang uang muka (piaw) agar bisa mendapatkan penarikan untuk bulan tersebut dan siapa yang mengajukan penawaran atau uang  muka (piaw) paling tinggi akan memenangkan atau mendapatkan penarikan uang arisan untuk bulan tersebut yang dikurangi jumlah penawaran atau uang  muka yang sudah ditawarkan peserta tersebut.
  • Contoh untuk untuk bulan pertama pada arisan dengan pembayaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) tiap bulannya yang diikuti oleh 10 (sepuluh) orang kemudian peserta yang menang adalah yang menawarkan uang muka (piaw) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka uang yang peserta itu menangkan atau terima adalah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) karena 9 (sembilan) anggota lainnya mendapat pengurangan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan piaw yang dipasang, maka sisa 9 (sembilan) peserta hanya membayarkan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), maka yang didapatkan peserta yang menang adalah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Namun, peserta yang menang tersebut tetap wajib membayar arisan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bulan-bulan selanjutnya.

Kemudian untuk bulan kedua, apabila ada peserta yang memasang uang muka (piaw) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), maka peserta lainnya hanya membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kecuali pemenang pertama sebelumnya. Sehingga uang yang pemenang kedua dapatkan sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dari 9 (delapan) peserta ditambah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari pemenang bulan pertama, sehingga uang yang didapatkan pemenang bulan kedua adalah sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).

Begitu seterusnya hingga semua peserta mendapatkan bagian menjadi pemenang, sehingga peserta yang mendapatkan arisan paling akhir adalah yang mendapatkan uang utuh sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kendati membayar dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya.

  • Bahwa dikarenakan saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengikuti arisan online yang diselenggarakan Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa sehingga saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sepakat untuk mendapatkan arisan paling akhir untuk ketiga grup arisan online yang saksi ikuti.
  • Bahwa ketiga grup arisan online yang diselenggarakan oleh Terdakwa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp dengan membuat group chat untuk tiap kelompok arisan yang berisikan anggota dari masing-masing grup arisan tersebut.
  • Bahwa saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sudah membayarkan seluruh uang arisan tiap bulannya untuk ketiga grup arisan yang saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII ikuti kepada Terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Terdakwa (YULIATI PURY GUHANNA) dengan nomor 4350142008 dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 26 Januari 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah bank BII Maybank (kode 016) atas nama Aliyatul Millas Sy sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 10 Februari 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Sri Elmawati No rekening 8905088340  sebesar Rp. 1.760.000,- ( satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan berita : Arisan Alya
  • Pada tanggal 8 Maret 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Wiwik Yuliana  no rekening 7705173401 sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan berita : Arisan Alya Kolter
  • Pada tanggal 3 April 2021 (dibuku di system BCA tgl 5 April 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh lima ribu  rupiah) dengan berita : Arisan Alya Kloter
  • Pada tanggal 4 Mei 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.005.000,- (dua juta lima ribu  rupiah) dengan berita : Arisan Alya Ar Cil
  • Pada tanggal 4 Juni 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu  rupiah ) dengan berita : Alya Arisan Cilo Kloter 1
  • Pada tanggal 4 Juli  2021 (dibuku di system BCA tgl 5 Juli  2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.510.000,- (satu juta lima sepuluh ribu  rupiah ) dengan berita : Arisan Alya Cillo
  • Pada tanggal 30 Juli  2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah Terdakwa atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dengan berita : Alya,  Arisan Cilo
  • Pada tanggal 17 Agustus 2021 (dibuku di system BCA tgl 18 Agustus  2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Cillo
  • Pada tanggal 3 Oktober 2021 (dibuku di system BCA tgl 4 Oktober 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cillo Kloter
  • Pada tanggal 17 Oktober 2021 (dibuku di system BCA tgl 18 Oktober 2021) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 4.195.000,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Kloter 1 N New
  • Pada tanggal 3 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cilo New  N sebelumnya
  • Pada tanggal 15 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya Grup Cilo
  • Pada tanggal 16 Nopember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu) dengan berita : Arisan Aya Kekurangan
  • Pada tanggal 2 Desember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan Cilo Kloter
  • Pada tanggal 12 Desember 2021 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.465.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Arisan 2 JT Kloter 1,2 N 3 JT
  • Pada tanggal 7 Januari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya Kloter 1 Cilo
  • Pada tanggal 15 Januari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.900.000,- ( lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan berita : Arisan Alya, Cilo
  • Pada tanggal 3 Februari 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan berita : Alya Arisan Cilo, Kloter 1
  • Pada tanggal 12 Februari 2022  (dibuku di system BCA tgl 14 Februari 2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.840.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan berita : Alya bayar Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 9 Maret 2022 terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berita : Alya bayar Arisan Cilo
  • Pada tanggal 17 Maret  2022  (dibuku di system BCA tgl 18 Maret  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  nomor rekening 7670247524 sebesar Rp. 5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan berita: Alya, Byr Arisan Cilo
  • Pada tanggal 10 April 2022  (dibuku di system BCA tgl 11 April  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.935.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah. dengan berita : Arisan Alya, Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 13 April 2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah. dengan berita : Arisan Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 6 Mei  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.135.000,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan berita :  Alya, Bayara Arisan Cilo
  • Pada tanggal 16 Mei  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 2 Juni  2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). dengan berita :  Alya Arisan Cilo
  • Pada tanggal 4 Juni 2022  (dibuku di system BCA tgl 6 Juni  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 6.080.000,- (enam juta delapan puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo
  • Pada tanggal 6 Juli 2022  terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Terdakwa Yuliati Pury Guhanna nomor rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy nomor rekening 7670247524  sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya, Arisan Cilo 
  • Pada tanggal 16 Juli  2022  (dibuku di system BCA tgl 18 Juli  2022 ) terdapat transfer dana masuk ke rekening nasabah atas nama Yuliati Pury Guhanna No rekening 4350142008 dari rekening nasabah atas nama Aliyatul Millah Sy  No rekening 7670247524  sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). dengan berita :  Alya Bayar  Arisan Cilo
  • Pada tanggal 25 September 2022, saksi Aliyatul Millah Syafii mentransfer uang sebesar Rp. 2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 4350142008 milik Terdakwa Yuliati Pury Guhanna.
  • Bahwa total uang yang sudah saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII kepada Terdakwa untuk pembayaran 3 (tiga) grup arisan online tersebut adalah sejumlah Rp. 97.770.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Juli 2022, seharusnya sudah waktu jatuh tempo untuk grup arisan 1 dan grup arisan 2 dan seharusnya saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mendapatkan uang hasil arisan grup 1 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan grup 2 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), maka total yang seharusnya saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada saksi untuk menunggu untuk pembayarannya kemudian pada bulan September 2022, Terdakwa membuat pernyataan akan mencicil pembayaran tersebut hingga bulan Oktober 2022.
  • Bahwa arisan online yang dilakukan oleh Terdakwa, semua kegiatan arisan dilakukan secara online melalui media sosial Whatsapp dalam bentuk grup chat Whatsapp untuk tiap kelompok arisan online serta untuk penyetoran dan penarikan uang arisan tidak pernah dilakukan secara langsung melainkan melalui transfer dari rekening peserta arisan ke rekening Terdakwa selaku penyelenggara arisan online tersebut begitu juga sebaliknya.
  • Bahwa setelah bulan Oktober 2022, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII terus menanyakan dan menagih kepada Terdakwa mengenai uang arisan milik saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII pada 3 (tiga) grup yang dijalankan oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak pernah membayar secara utuh dan hanya mentransfer sejumlah uang ke rekening saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII tanpa sepengetahuan saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII sendiri.
  • Bahwa hingga saat ini, uang yang saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII terima dari Terdakwa baru sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa masih ada uang sejumlah Rp. 89.270.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII yang tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa setelah tanggal jatuh tempo hingga saat ini.
  • Bahwa apabila sesuai kesepakatan, seharusnya saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mendapatkan uang arisan dari 3 (tiga) grup yang saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII ikuti tersebut dengan total sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selain saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII, masih ada saksi RATNA JULIANTI, saksi NI WAYAN WARDANI dan saksi PUTU DIAH SETIAWATI yang juga anggota arisan online milik Terdakwa yang hingga saat ini belum mendapatkan pengembalian uang arisan dari Terdakwa dengan rata-rata uang yang sudah disetorkan para saksi kepada Terdakwa sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ALIYATUL MILLAH SYAFII mengalami kerugian sebesar Rp. 97.770.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya