Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P.29
.
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-217/BDG/EKU/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
HADI SUWONDO
|
NIK
|
:
|
3510041202810004
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur / Tgl. lahir
|
:
|
44 tahun /12 Pebruari 1981
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat Asal
Alamat tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
- Nama lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Alamat Asal
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Tegal sari Kidul RT/RW 026/005 Kel/Desa Purwosari Kec. Tegaldimo Kab/Banyuwangi Jatim
Tempat Kost Jln. Pendidikan Gg. Graha Wisata No.6 Sidakarya Denpasar Selatan
Islam
Buruh harian lepas
SMA
ANDI KURNIAWAN
1608092403000003
Oku Timur
25 Tahun / 24 Maret 2000
Laki-laki
Indonesia
Rejo Mulyo Rt.RW 003/002 Kel/Desa Rejomulyo Kec. Belitang II Kab. Oku Timur Sumatera Selatan.
Tempat Kost Jln. Pendidikan Gg. Graha Wisata No.6 Sidakarya Denpasar Selatan
Islam
Belum bekerja
SMP.
|
- P E N A H A N A N ( Terdakwa I dan Terdakwa II )
-
|
Penyidik Polri dengan jenis Penahanan Rutan
|
:
|
Sejak tgl 04-04-2025 s/d tgl 23-04-2025
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan
Oleh JPU dengan jenis penahanan Rutan
Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenisPenahanan Rutan
|
:
:
|
Sejak tgl 24-04-2025 s/d tgl 02-06-2025
Sejak tgl 02-06-2-25 s/d tgl 21-06-2025
|
|
|
|
|
- D A K W A A N
Pertama
------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.49 WITA atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Braban Square No. 46 Jalan Baraban Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu keramik teras bagian samping kiri Restoran milik saksi PUTU MARELIE SUSANTO yang mengakibatkan keramik-keramik pecah dan berlubang,Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025 sekitar jam 16.30 WITA pada saat terdakwa I. HADI SUWONDO Alias WONDO sedang berada ditempat kerjanya menghubungi saksi MOH.MAHMOUD SALEH untuk meminta sisa pembayaran proyek bangunan, kemudian terdakwa HADI SUWONDO als WONDO mengajak terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA dan saksi RUDI HARTONO ALS pergi ke Braban Square No. 46, Jl. Beraban, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan tujuan untuk meminta sisa uang yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH.MAHMOUD SALEH, setelah sampai ditempat terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN serta saksi RUDI HARTONO ALS RUDI setelah kurang lebih 30 menit menunggu, kemudian saksi MOH MAHMOUD SALEH datang saat itulah terdakwa I. HADI SUWONDO Als WONDO menyampaikan. kekurangan sisa pembayaran pekerjaan Properti karena saksi MOH.MAHMOUD SALEH merasa sudah membayar secara lunas, sehingga terjadi adu argumen atau perdebatan, saat itulah terdakwa I. HADI SUWONODO Alias WONDO merasa tersinggung,dan bersama-sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA langsung melakukan pengrusakan keramik-keramik teras bagian samping kiri Restoran Braban Square dengan dengan cara memukul-mukul keramik yang sudah terpasang dengan menggunakan palu yang sudah dibawa oleh terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN bawa dari tempat kerjanya, sehingga membuat keramik -keramik tersebut pecah dan rusak.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN saksi PUTU MERILIE SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.243,408,- ( Tiga Jatuh Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu empat ratus delapan rupiah)
---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------
Atau :
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.49 WITA atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Braban Square No. 46 Jalan Baraban Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu berupa keramik teras bagian samping kiri Restoran milik saksi PUTU MARELIE SUSANTO yang mengakibatkan keramik-keramik pecah-pecah,Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025 sekitar jam 16.30 WITA pada saat terdakwa I. HADI SUWONDO Alias WONDO sedang berada ditempat kerjanya menghubungi saksi MOH.MAHMOUD SALEH untuk meminta sisa pembayaran proyek bangunan, kemudian terdakwa HADI SUWONDO als WONDO mengajak terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA dan saksi RUDI HARTONO ALS pergi ke Braban Square No. 46, Jl. Beraban, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan tujuan untuk meminta sisa uang yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH.MAHMOUD SALEH, setelah sampai ditempat terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN serta saksi RUDI HARTONO ALS RUDI setelah kurang lebih 30 menit menunggu, kemudian saksi MOH MAHMOUD SALEH datang saat itulah terdakwa I. HADI SUWONDO Als WONDO menyampaikan. kekurangan sisa pembayaran pekerjaan Properti karena saksi MOH.MAHMOUD SALEH merasa sudah membayar secara lunas, sehingga terjadi adu argumen atau perdebatan, saat itulah terdakwa I. HADI SUWONODO Alias WONDO merasa tersinggung,dan bersama-sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA langsung melakukan pengrusakan keramik-keramik teras bagian samping kiri Restoran Braban Square dengan dengan cara memukul-mukul keramik yang sudah terpasang dengan menggunakan palu yang sudah dibawa oleh terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN bawa dari tempat kerjanya, sehingga membuat keramik -keramik tersebut pecah dan rusak.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN saksi PUTU MERILIE SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.243,408,- ( Tiga Jatuh Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu empat ratus delapan rupiah)
--------------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1)) KUHP.--------------------------
Badung, 10 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
YUNI ASTUTI,SH.
JAKSA MADYA NIP.197404042000023003.
|