Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO.REG.PERK.PDM – 214 /BDG/EOH/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Terdakwa I :
Nama
|
:
|
MUHNAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Lombok Tengah
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun /12 Mei 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Bale Pasar, Desa Darmasaba Kecamatan Abian Semal, kabupaten Badung, Alamat sesuai KTP Pemotoh Tengah Kel/Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani
|
Pendidikan
|
:
|
SMP tidak tamat
|
|
|
|
- Terdakwa II :
Nama
|
:
|
PUREK RASTA Als. ARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Lombok Timur
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun /31 Desember 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Bale Pasar, Desa Darmasaba Kecamatan Abian Semal, kabupaten Badung atau Alamat sesuai KTP Gunung Belek RT/RW 004/000. Kelurahan/Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Suku Sasak
|
Pendidikan
|
:
|
SMP tidak tamat.
|
|
|
|
II. PENAHANAN TERDAKWA (I) MUHNAN dan TERDAKWA (II) PUREK RASTA Als. ARI
1. Tahap Penyidikan
-
|
Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 05 Mei 2024
|
-
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung
.
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024
.
|
2. Tahap Penuntutan
-
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024
|
III. DAKWAAN
PERTAMA:
----------Bahwa terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di UD. Sumber Rata Banjar Baler Pasar, Desa Bale Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ, Noka MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi I KETUT CATURYASA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang para terdakwa lakukan dengan cara :
- Bahwa berawal saat kejadian terdakwa (I) MUHNAM meminjam kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model PickUp, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol: DK 9562 FJ, Noka: MHMT120SP1R042948, Nosin: 4G17C104164 saksi I MADE SUKRA ayah dari saksi I KETUT CATURYASA dengan alasan untuk mengantar istrinya terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI, yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai Kabupaten Karangasem, setelah terdakwa (I) MUHNAM menguasai mobil tersebut terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI membawa mobil tersebut ke Pelabuhan Padang Bai yang dikendarai terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI, setelah sampai di Pelabuhan Padang Bai muncul niat terdakwa (I) MUHNAM untuk membawa kabur mobil milik saksi I KETUT CATURYASA ke Lombok dengan berkata “ bagaimana kita bawa saja mobilnya pulang ke Lombok” dan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI menyetujuinya karena saat itu para terdakwa memerlukan untuk biaya atau belanja di Hari Raya Idul Fitri, setelah ada kesepakatan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI menaikan mobil tersebut ke Kapal Ferri, setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI langsung menuju ke rumah terdakwa (I) MUHNAM di wilayah Lombok Tengah setelah sampai dirumahnya terdakwa (I) MUHNAM langsung turun selanjutnya mobil tersebut terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI kendarai untuk mengantar istrinya yang sedang sakit ke rumahnya yang berada di wilayah Lombok Timur;
- Bahwa selanjutnya dalam waktu sekitar 1 (satu) minggu terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI datang kembali kerumah terdakwa (I) MUHNAM mengendarai mobil tersebut dan mobil tersebut di parkir di depan rumah terdakwa (I) MUHNAM, setelah itu terdakwa (I) MUHNAM mengantar terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI ke Pangkalan Ojek untuk pulang ke rumahnya di Lombok Timur dan terdakwa (I) MUHNAM langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa (I) MUHNAM menelpon terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI dengan mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI mengatakan “I Ya jangan gadai banyak banyak nanti kita tidak bisa nebus gadainya” , setelah kesepakatan para terdakwa tersebut terdakwa (I) MUHNAM berjalan di seputaran kampung untuk menawari mobil saksi I KETUT CATURYASA untuk di gadai kepada warga sekitar dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga yang terdakwa tawarkan tidak ada yang mau menerima gadai karena surat BPKB mobil tersebut tidak ada dan terdakwa (I) MUHNAM juga mengecat mobil tersebut yang awalnya mobil tersebut berwarna putih kemudian dicat menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut dilepas dan terdakwa (I) MUHNAM juga melepas plafon mobil tersebut dikarenakan karena cat awalnya sudah keropos dan supaya tidak diketahui atau dikenali oleh pemiliknya kemudian pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 datang petugas kepolisian Polsek Abiansemal untuk mengamankan para terdakwa lalu para terdakwa dan barang bukti mobil milik saksi I KETUT CATURYASA dibawa ke Bali untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI seperti uraian diatas yaitu para terdakwa setelah menguasai berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ, Noka MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164 yang seluruhnya milik saksi saksi I KETUT CATURYASA tanpa ijin pemiliknya membawa mobil tersebut ke daerah Lombok kemudian mengecat mobil tersebut menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut dilepas dan melepas plafon mobil kemudian mobil tersebut akan di gadai di daerah Lombok Tengah mengakibatkan saksi I KETUT CATURYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di UD. Sumber Rata Banjar Baler Pasar, Desa Bale Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ, Noka MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164 kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang para terdakwa lakukan dengan cara :
- Bahwa berawal saat kejadian terdakwa (I) MUHNAM meninjam kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model PickUp, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol: DK 9562 FJ, Noka: MHMT120SP1R042948, Nosin: 4G17C104164 dari saksi I MADE SUKRA ayah dari saksi I KETUT CATURYASA dengan alasan untuk mengantar istrinya terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI, yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai Kabupaten Karangasem, setelah terdakwa (I) MUHNAM menguasai mobil tersebut terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI membawa mobil tersebut ke Pelabuhan Padang Bai yang dikendarai terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI, setelah sampai di Pelabuhan Padang Bai muncul niat terdakwa (I) MUHNAM untuk membawa kabur mobil milik saksi I KETUT CATURYASA ke Lombok dengan berkata “ bagaimana kita bawa saja mobilnya pulang ke Lombok” dan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI menyetujuinya karena saat itu para terdakwa memerlukan untuk biaya atau belanja di Hari Raya Idul Fitri, setelah ada kesepakatan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI menaikan mobil tersebut ke Kapal Ferri, setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI langsung menuju ke rumah terdakwa (I) MUHNAM di wilayah Lombok Tengah setelah sampai dirumahnya terdakwa (I) MUHNAM langsung turun selanjutnya mobil tersebut terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI kendarai untuk mengantar istrinya yang sedang sakit ke rumahnya yang berada di wilayah Lombok Timur;
- Bahwa selanjutnya dalam waktu sekitar 1 (satu) minggu terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI datang kembali kerumah terdakwa (I) MUHNAM mengendarai mobil tersebut dan mobil tersebut di parkir di depan rumah terdakwa (I) MUHNAM, setelah itu terdakwa (I) MUHNAM mengantar terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI ke Pangkalan Ojek untuk pulang ke rumahnya di Lombok Timur dan terdakwa (I) MUHNAM langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa (I) MUHNAM menelpon terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI dengan mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa (II) PUREK RASTA Als. ARI mengatakan “I Ya jangan gadai banyak banyak nanti kita tidak bisa nebus gadainya” , setelah kesepakatan para terdakwa tersebut terdakwa (I) MUHNAM berjalan di seputaran kampung untuk menawari mobil milik saksi I KETUT CATURYASA untuk di gadai kepada warga sekitar dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga yang terdakwa tawarkan tidak ada yang mau menerima gadai karena surat BPKB mobil tersebut tidak ada dan terdakwa (I) MUHNAM juga mengecat mobil tersebut yang awalnya mobil tersebut berwarna putih kemudian dicat menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut dilepas dan terdakwa (I) MUHNAM juga melepas plafon mobil tersebut dikarenakan karena cat awalnya sudah keropos dan supaya tidak diketahui atau dikenali oleh pemiliknya kemudian pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 datang petugas kepolisian Polsek Abiansemal untuk mengamankan para terdakwa lalu para terdakwa dan barang bukti mobil milik saksi saksi I KETUT CATURYASA dibawa ke Bali untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa (I) MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI seperti uraian diatas yaitu para terdakwa mengatakan kepada saksi I MADE SUKRA ayah dari saksi I KETUT CATURYASA meminjam 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ, Noka MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164 untuk keperluan mengantar istri dari terdakwa (II) PUREK RASTA Als.yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai sehingga saksi I MADE SUKRA tergerak untuk menyerahkan mobil tersebut kepada para terdakwa namun oleh para terdakwa tanpa ijin pemiliknya membawa mobil tersebut ke daerah Lombok kemudian mengecat mobil tersebut menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut dilepas dan melepas plafon mobil kemudian mobil tersebut akan di gadai di daerah Lombok Tengah mengakibatkan saksi I KETUT CATURYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 6 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
I GUSTI NGURAH WIRAYOGA, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19790726200501 1008
|