| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.;
- Menyatakan hukum Penggugat berhak atas Tanah dan bangunan Obyek Sengketa yang menjadi Obyek Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai jaminan hutang pada Tergugat I sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5911, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga, YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 06547, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013 No : 06281/TIBUBENENG/2013, Luas : 293 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali.;
- Tanah dan Bangunan dengan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5912, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga, YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 065480, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013, No : 06548/TIBUBENENG/2013, Luas : 302 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang batas-batasnya adalah :
Di sebelah Utara : Tanah Milik/Tanah Kosong
Di sebelah Selatan : Tanah Milik/Bangunan Villa
Di sebelah Barat : Telabah
Di sebelah Timur: Jalan Pura Batan Kepuh Gang Damai
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Obyek Jaminan Hutang milik Penggugat dengan nilai limit Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima pulu juta rupiah) yang menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang atas tanah Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tertera Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5911, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 06547, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013 No : 06281/TIBUBENENG/2013, Luas : 293 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali & Tanah dan Bangunan dengan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5912, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 065480, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013, No : 06548/TIBUBENENG/2013, Luas : 302 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan nilai di bawah harga pasaran/calon Pembeli yang didapatkan Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.;
- dst...
|