Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
873/Pdt.G/2026/PN Dps Soegeng Wijono 1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Denpasar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
3.Soeswanto Kamto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 873/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soegeng Wijono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iswahyudi Edy Praptokusuma SHSoegeng Wijono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Denpasar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
3Soeswanto Kamto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Ni Kade Arini SH., M.Kn.
2Kantor Kementrian ATR/Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.;
  2. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas Tanah dan bangunan Obyek Sengketa yang menjadi Obyek Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai jaminan hutang pada Tergugat I sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
  1. Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5911, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga, YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 06547, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013 No : 06281/TIBUBENENG/2013, Luas : 293 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali.;
  2. Tanah dan Bangunan dengan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer  5912, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga, YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 065480, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013, No : 06548/TIBUBENENG/2013, Luas : 302  M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang batas-batasnya adalah :

Di sebelah Utara : Tanah Milik/Tanah Kosong

Di sebelah Selatan : Tanah Milik/Bangunan Villa

Di sebelah Barat : Telabah

Di sebelah Timur: Jalan Pura Batan Kepuh Gang Damai

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Obyek Jaminan Hutang milik Penggugat  dengan nilai limit Rp. 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima pulu juta rupiah) yang menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang atas tanah Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tertera Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 5911, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 06547, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013 No : 06281/TIBUBENENG/2013, Luas : 293 M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali & Tanah dan Bangunan dengan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer  5912, Nama Pemegang Hak Milik : YULIA K, ditulis juga YULIA KARLI, Desa/Kel : Tibubeneng, NIB : 065480, Surat Ukur Tgl. 12 JUNI 2013, No : 06548/TIBUBENENG/2013, Luas : 302  M2, terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan nilai di bawah harga pasaran/calon Pembeli yang didapatkan Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.; 
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak