Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1635/Pdt.Bth/2024/PN Dps PT. TUNAS JAYA SANUR 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2.PT. BANK VICTORIA INTERNASIONAL, TBK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1635/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TUNAS JAYA SANUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE BINA, SH.PT. TUNAS JAYA SANUR
Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2PT. BANK VICTORIA INTERNASIONAL, TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN seluruhnya ; -------------------------

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad   baik ;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menunda dan atau tidak menyelenggarakan lelang atas obyek :
  1. SHM No. 22050406102394, Desa Kedewatan, Luas : 1275 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  2. SHM No. 22050406101710, Desa Kedewatan, Luas : 2050 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  3. SHM No. 22050406102418, Desa Kedewatan, Luas : 1100 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  4. SHM No. 22050406102419, Desa Kedewatan, Luas : 1150 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  5. SHM No. 22050406102422, Desa Kedewatan, Luas : 3565 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  6. SHM No. 22050406102421, Desa Kedewatan, Luas : 1690 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  7. SHM No. 22050406103443, Desa Kedewatan, Luas : 1846 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  8. SHM No. 22050406102327, Desa Kedewatan, Luas : 1350 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  9. SHM No. 22050406102420, Desa Kedewatan, Luas : 6095 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  10. SHM No. 22050406101880, Desa Kedewatan, Luas : 1300 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  11. SHM No. 22050406102434, Desa Kedewatan, Luas : 680 M2, atas nama Mulia Widjaja ;
  12. SHM No. 22050406102371, Desa Kedewatan, Luas : 1350 M2, atas nama Mulia Widjaja ;

Dan apabila TERLAWAN I dan TERLAWAN II tetap melaksanakan lelang, maka TERLAWAN I dan TERLAWAN II diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), untuk setiap kali TERLAWAN I dan TERLAWAN II melanggar isi putusan provisionil aquo, secara seketika dan     sekaligus ;-

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak