Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-389/DENPA.NARKO/06/2025
- Identitas Para Terdakwa
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
EKO WAHYU HARIYADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 07 Juli 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan I Gusti Ngurah Jelantik Nomor 46 Banjar Denkayu Delodan Mengwi Badung
Alamat sesuai KTP : Dusun Rejosari Rt 003 Rw 001 Kelurahan/Desa Karangrejo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (sopir)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUS WIYONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun/ 16 Juni 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat
Alamat sesuai KTP : Dusun Kebondalem Rt 003 Rw 002 Kelurahan/Desa Kebondalem Kecamatan Bongorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Bangunan
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penahanan para Terdakwa:
- Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 03 April 2025 s/d 22 April 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ke-1 : jenis Penahanan Rutan, sejak 23 April 2025 s/d 22 Mei 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ke-2 jenis Penahanan Rutan, sejak 23 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025;
- Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025;
c. Isi Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa I EKO WAHYU HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamar Kost Terdakwa II tepatnya di Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain:
- Bahwa berawal Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli Sabu, kemudian Terdakwa I mendatangi kos Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan uang Rp. 700.000,- untuk patungan membeli sabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya Terdakwa I menghubungi BAGONG (DPO) dan menyampaikan akan membeli sabu, kemudian Terdakwa I mentransfer uang ke rekening BAGONG (DPO) lalu BAGONG (DPO) mengirimkan Alamat tempelan sabu, kemudian Terdakwa I langsung mengambil tempelan sabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa II;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.25 wita Terdakwa I sampai di kamar kos Terdakwa II, kemudian ketika Terdakwa I hendak membagi paket sabu yang dibeli secara urunan kepada Terdakwa II, tiba-tiba datang Petugas Polri yakni Saksi KOMANG BUDI UTAMA, Saksi GEDE BIMA PRAYOGA SANJAYA, dan Saksi DEDI NURMANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I KADEK DEVA ARDINANTHA dan Saksi BANGKIT DWISATRYO, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap kos dan tubuh para Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak berisi tulisan eson warna hitam, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah klip kosong di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, petugas polri juga menemukan 1 (satu) buah bong milik Terdakwa II di lantai kamar kos, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 didapatkan hasil:
4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika sebagai berikut :
- Berat bersih 0,13 gram, berat kotor 0,25 gram (Kode A1);
- Berat bersih 0,13 gram, berat kotor 0,25 gram (Kode A2);
- Berat bersih 0,71 gram, berat kotor 0,83 gram (Kode A3);
- Berat bersih 0,45 gram, berat kotor 0,61 gram (Kode A4);
Dengan Total : berat bersih total 1,42 gram netto, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 398/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3858/2025/NF s/d 3861/2025/NF berupa berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3862/2025/NF dan 3863/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------
------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I EKO WAHYU HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamar Kost Terdakwa II tepatnya di Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain :
- Bahwa berawal Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli Sabu, kemudian Terdakwa I mendatangi kos Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan uang Rp. 700.000,- untuk patungan membeli sabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya Terdakwa I menghubungi BAGONG (DPO) dan menyampaikan akan membeli sabu, kemudian Terdakwa I mentransfer uang ke rekening BAGONG (DPO) lalu BAGONG (DPO) mengirimkan Alamat tempelan sabu,kemudian Terdakwa I langsung mengambil tempelan sabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa II;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.25 wita Terdakwa I sampai di kamar kos Terdakwa II, kemudian ketika Terdakwa I hendak membagi paket sabu yang dibeli secara urunan kepada Terdakwa II, tiba-tiba datang Petugas Polri yakni Saksi KOMANG BUDI UTAMA, Saksi GEDE BIMA PRAYOGA SANJAYA, dan Saksi DEDI NURMANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I KADEK DEVA ARDINANTHA dan Saksi BANGKIT DWISATRYO, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap kos dan tubuh para Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak berisi tulisan eson warna hitam, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah klip kosong di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, petugas polri juga menemukan 1 (satu) buah bong milik Terdakwa II di lantai kamar kos, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 didapatkan hasil:
4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika sebagai berikut :
- Berat bersih 0,13 gram, berat kotor 0,25 gram (Kode A1);
- Berat bersih 0,13 gram, berat kotor 0,25 gram (Kode A2);
- Berat bersih 0,71 gram, berat kotor 0,83 gram (Kode A3);
- Berat bersih 0,45 gram, berat kotor 0,61 gram (Kode A4);
Dengan Total : berat bersih total 1,42 gram netto, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 398/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3858/2025/NF s/d 3861/2025/NF berupa berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3862/2025/NF dan 3863/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------- |