Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Kadek Sumantri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Sumantri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan menyatakan Pemohon yang Bernama NI KADEK SUMANTRI, sebagai Wali dari anak kandung Pemohon Bernama NI PUTU WIDYA MAHADEVI JEMBAWAN (disebut juga pada kartu keluarga NI LUH PUTU WIDYA SURYA MAHADEVI) , umur 9 tahun, agama Hindu, sesuai akta kelahiran 3514-LT-31122015-0056, NIK 3514112003150001;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menjual tanah seluas 680 (enam ratus delapan puluh) Meter persegi, diatasnya terdapat bangunan rumah, berlokasi di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar , Provinsi Bali. dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 344 atas Nama I GEDE MADE ARYA JEMBAWAN,SE, Surat Ukur Nomor 00693/Dangin Puri Klod/2012 dengan tanda-tanda batas: Telah Terpasang Sesuai Ketentuan PMNA No.3/1997, atas nama I GEDE MADE ARYA JEMBAWAN,SE.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Pengadilan Negeri Kota Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak