Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Dps NENGAH ASI ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENGAH ASI ANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE YOGA PARAMARTHA DUARSA, S.H., M.H., C.Med.NENGAH ASI ANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;---------------------

 

  1. Menetapkan nama PEMOHON yaitu NENGAH ASI ANI dan JRO MADE KUSUMAWATI, ialah satu orang yang sama dimana NENGAH ASI ANI ialah nama yang tercantum dalam Data Administrasi Kependudukan PEMOHON dan JRO MADE KUSUMAWATI ialah nama kehormatan yang diberikan oleh keluarga suami PEMOHON ;----------------------------------------------------------

 

  1. Mengijinkan dan memerintahkan PEMOHON untuk melakukan perubahan nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran No. 418/Ist/Bsd.2001, Tertanggal 16 Oktober 2001 dan Kartu Keluarga Nomor :  5103062803120021, Tertanggal 12 September 2022 yang dahulunya atas nama JRO MADE KUSUMAWATI diubah menjadi NENGAH ASI ANI sesuai dengan data Administrasi Kependudukan PEMOHON ;--------------------------

 

  1. Memerintahkan PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan tersebut diatas  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng;----

 

5.     Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.----

 

Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak