Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Penggeledahan Pemohon Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Penyitaan Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---
- Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------
- Menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan Tersangka atas nama OLEH REPEKHA, Laki-laki, Warga Negara Ukraine, Nomor Passport FM101538; -------------
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba dan tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon; -----------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali serta merta setelah putusan dibacakan; ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon kembali dalam keadaan semula dengan mengumumkan melalui Media Nasional dan Media Internasional; ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo. -------------------------------------------------------- |