Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Ni Ketut Suwarni
2.Pande Putu Astawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Suwarni
2Pande Putu Astawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.932.590,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.207.932.590,00 (Dua Ratus Tujuh Juta sembilan ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 183.198.617,00, (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta  seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp24.733.973,00 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak