Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
505/Pdt.G/2024/PN Dps FIRMAN HANDOKO 1.I WAYAN RETA
2.NI NENGAH SUBRIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.FIRMAN HANDOKO
Tergugat
NoNama
1I WAYAN RETA
2NI NENGAH SUBRIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BADUNG
2NOTARIS PPAT IGNASIUS FANDY FERDIAN,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Perikatan atas Akta Perjanjian Nomor 25 tanggal 18 Juni 2021 dan Akta Kuasa No. 23 tanggal 18 Juni 2021 sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor 7158/ Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Provinsi Bali, NIB 22.03.08.02.04209 Letak tanah Canggu, Asal Hak Konversi Petuk Pajak Bumi/ Landrente Nomor 510306000402900340, Dasar Pendaftaran Daftar isian 202 tgl 30/11/2011 No. 2154/BA-51.03.300/XI/2011, Surat Ukur Tgl. 20/12/2011 No. 02442/Canggu/2011 Luas 2.975 M2, Nama Pemegang Hak I WAYAN RETA TGL LAHIR 31/12/1934, Penerbitan sertipikat di Denpasar tgl 09 Januari 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, dengan Batas-batas sebagai berikut :

Batas Utara              : Jelinjingan

Batas Selatan           : Tanah Milik

Batas Barat              : Tanah Milik

Batas Timur             : Tanah Milik

adalah surat dan akta yang sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/ ingkar janji atas tidak bersedia membuat Addendum / perjanjian tambahan atas Pembayaran yang telah di lakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat uang sebesar Rp. 3.150.000.000,- ( tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah );
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak