| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya,-----------------------
- Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II adalah cacat hukum karena dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada debitur (Pelawan) menebus objek jaminan dengan harga lelang,---------------------
- Memerintahkan Terlawan II (KPKNL) untuk menunda penerbitan Risalah Lelang atas objek jaminan Sertipikat Hak Milik No.: 4328 Desa Buduk dengan luas 200 M2 Atas nama I Wayan Budi Ardana, yang terletak di Desa Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terlawan I PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Melati, Denpasar (Bali) untuk memberikan kesempatan kepada Pelawan melunasi atau menebus kredit dengan harga limit lelang yang telah ditetapkan,--------------------------------
Menyatakan tindakan Bank (Terlawan I) yang melanjutkan lelang tanpa negosiasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas perbankan yang baik, asas kehati-hatian, dan prinsip penyelesaian kredit bermasalah (NPL) yang sehat
dst.... |