Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
503/Pdt.P/2026/PN Dps EKA SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 503/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lukas Banu, SH., MH.EKA SRI RAHAYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa EKA SRI RAHAYU, pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor R 123878 dan Nomor A 1941510 dengan tanggal lahir 04 Februari 1984, adalah orang yang sama dengan EKA SRI RAHAYU, pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor E2880541 dengan tanggal lahir 04 Februari 1990, yang lahir di Banjarnegara dengan NIK 3304014402900002, beralamat di Jl. Goa Gong Perum Green Nature Blok B-5, Br. Santhi Karya, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, untuk mencatat dan memproses Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau,

apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak