Dakwaan |
TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
DUWI MAHENDRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
20 tahun / 06 Juni 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP : Dusun Tonggolari, RT/RW 004/009, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu
Alamat Tinggal : Mess Dewa Daru Garden, Jalan Raya Mas Ubud, Banjar Batan Ancak, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (tukang kebun Dewa Daru Garden)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Tanggal 10 April 2025 s/d tanggal 13 April 2025;
Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 13 April 2025 s/d tanggal 16 April 2025;
2. Penahanan
- Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 April 2025 s/d 5 Mei 2025;
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025;
- Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025;
C. DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa DUWI MAHENDRA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Alfamart, Jalan Padma, Banjar Peninjoan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DUWI MAHENDRA, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi NYOMAN NADI, saksi KETUT MURTYANA, dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH., beserta Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jelas tentang ciri-ciri orang, alamat tinggal dan kegiatan Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Denpasar melakukan pembuntutan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa sedang berada di halaman parkir Alfamart di Jalan Padma, Banjar Peninjoan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MOHAMMAD IFAN ZAINURI dan saksi IHANG CANDRA SUBAGIA. Ketika dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Genio Nopol DK 2953 KBH yang dikendarai oleh Terdakwa, pada dashboard sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Country yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah HP Redmi milik terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat percakapan (chat) mengenai alamat tempelan narkotika sabu. Terdakwa dan barang berupa narkotika yang ditemukan kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari UBI (DPO) dengan cara membeli dengan maksud untuk dipergunakan sendiri, dimana terdakwa mengetahui UBI melalui aplikasi Instagram dan akhirnya berkomunikasi melalui Whatsapps pada handphone Redmi milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA terdakwa menghubungi UBI dan memesan narkotika sabu seberat 1 (satu) gram untuk dipergunakan sendiri. Pada saat itu UBI memberikan harga sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang langsung terdakwa transfer melalui aplikasi DANA. Selanjutnya UBI memberikan alamat tempelan di sebuah gang di daerah Canggu, namun setelah terdakwa mencari sebagaimana alamat dimaksud barang tidak ditemukan, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, UBI kembali memberikan alamat tempelan pengganti yaitu di bawah karung sampah di pinggir Jalan Padma, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terdakwa kemudian langsung menuju alamat dimaksud, dan menemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Country yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian mengambil barang tersebut dan memasukkannya ke dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Genio DK 2953 KBH yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 April 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat bersih 1 (satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 559/NNF/2025 tanggal 12 April 2025, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5198/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 5199/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa keberadaan narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1 (satu) gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa DUWI MAHENDRA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Alfamart, Jalan Padma, Banjar Peninjoan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa DUWI MAHENDRA, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi NYOMAN NADI, saksi KETUT MURTYANA, dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH., beserta Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jelas tentang ciri-ciri orang, alamat tinggal dan kegiatan Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Denpasar melakukan pembuntutan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa sedang berada di halaman parkir Alfamart di Jalan Padma, Banjar Peninjoan, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MOHAMMAD IFAN ZAINURI dan saksi IHANG CANDRA SUBAGIA. Ketika dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Genio Nopol DK 2953 KBH yang dikendarai oleh Terdakwa, pada dashboard sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Country yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah HP Redmi milik terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat percakapan (chat) mengenai alamat tempelan narkotika sabu. Terdakwa dan barang berupa narkotika yang ditemukan kemudian diamankan ke kantor Polresta Denpasar.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari UBI (DPO) dengan cara membeli dengan maksud untuk dipergunakan sendiri, dimana terdakwa mengetahui UBI melalui aplikasi Instagram dan akhirnya berkomunikasi melalui Whatsapps pada handphone Redmi milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA terdakwa menghubungi UBI dan memesan narkotika sabu seberat 1 (satu) gram untuk dipergunakan sendiri. Pada saat itu UBI memberikan harga sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang langsung terdakwa transfer melalui aplikasi DANA. Selanjutnya UBI memberikan alamat tempelan di sebuah gang di daerah Canggu, namun setelah terdakwa mencari sebagaimana alamat dimaksud barang tidak ditemukan, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, UBI kembali memberikan alamat tempelan pengganti yaitu di bawah karung sampah di pinggir Jalan Padma, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terdakwa kemudian langsung menuju alamat dimaksud, dan menemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Country yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian mengambil barang tersebut dan memasukkannya ke dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Genio DK 2953 KBH yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 April 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat bersih 1 (satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 559/NNF/2025 tanggal 12 April 2025, setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5198/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 5199/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa keberadaan narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1 (satu) gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------
|