Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps Suminarto PT KANDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suminarto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT KANDU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengikuti Peraturan  Pemerintah  sesuai  pasal  62  Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP35/2021 sebagai bentuk perlindungan Hukum bagi pekerja, dan perusahaan harus membayarkan sisa kontrak pekerja kontrak (PKWT) selama 9 bulan karena PT KANDU tidak mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 37 ayat 1)
  • Adapun rinciannya yaitu, Rp 21.000.000 (gaji yang saya terima setiap bulan) x 9 bulan ( sisa kontrak bulan Oktober 2025  s/d Junl 2026) = Rp 189.000.000.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak