| Petitum |
?
- Menyatakan Gugatan Pembantah Eksekusi terhadap Pemberitahuan Panggilan AANMANING Nomor: 18/Pdt Eks.RL /2025/PN.Dps Tanggal 14 April 2025 adalah tepat dan beralasan; -------------------------------------
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH/TERMOHON EKSEKUSI adalah PEMBANTAH yang benar; ---------------------------------------------------------
- Membatalkan Panggilan AANMANING Nomor: 18/Pdt Eks.RL/2025/PN.Dps Tanggal 14 April 2025 ; --------------------------------------------------------------
- Membebankan TERBANTAH / PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar seluruh biaya perkara;----------------------------------------------------------------
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono); |