Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak PEMOHON yang bernama NI KADEK INTAN WULANDARI yang masih berumur dibawah 18 tahun, sampai anak tersebut dewasa yaitu telah berusia 21 tahun
- Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon sebagai wali dari anak PEMOHON yang bernama NI KADEK INTAN WULANDARI untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor Induk Bidang (NIB) 22.09.000004721.0 yang Terdaftar atas nama pemegang hak yaitu 1) I WAYAN MUDRA (PERMOHON); 2) I WAYAN YUDI HARTAWAN; 3) NI KADEK INTAN WULANDARI; dengan bidang tanah terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi)
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON
|