Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
888/Pid.B/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH LAUHIM MAKHFUD als PAK ABEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 888/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3112/N.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAUHIM MAKHFUD als PAK ABEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SOP FORM-08

             

 

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-360/BDG/EOG/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

LAUHIM MAKHMUD Als PAK ABEL

 

Tempat lahir

:

Jombang

 

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 02 April 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Dsn. Betek Barat, Rt/Rw: 003/001, Ds.Betek, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang, Jatim

 

Alamat Tinggal

:

Kost di Jl. Setra agung No.3X, Br.Kelan Desa, Ds.Kelan, Kec. Kuta, Kab. Badung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP-Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Pores Badung, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 03 September 2024 s/d 22 September 2024

 

  1. DAKWAAN

-------------Bahwa ia Terdakwa LAUHIM MAKHMUD Als PAK ABEL pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Alas Kusuma yang beralamat di Jl. Raya Uluwatu, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan sengaja mengambil suatu barang 2 (dua) slop rokok inmild merah, 1 (satu) slop rokok inmild mentol, 1 (satu) slop rokok vegas, 2 (dua) slop rokok sampoerna kretek, 2 (dua) slop rokok asa, 2 (dua) slop rokok gudang garam surya, 3 (tiga) slop rokok tali jagat, 1 (satu) slop rokok surya promild, 1 (satu) slop rokok A, 3 (tiga) slop rokok bulls, 1 (satu) slop rokok sagan,atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hak/hukum milik saksi korban SANG PUTU PURNAYASA, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat,  sehingga mengakibatkan saksi korban SANG PUTU PURNAYASA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.180.000.00,-(Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa berangkat dari tempat kost dengan menumpang pengemudi gojek, dengan tujuan mencari teman Terdakwa yang tinggal di sekitar Jl.Puri Gading, Jimbaran, setelah tiba di Jl.Puri Gading, Jimbaran yang dituju kemudian pengemudi gojek menurunkan Terdakwa yang selanjutnya pengemudi gojek pergi meninggalkan Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa berjalan kaki mencari alamatnya, namun tidak Terdakwa temukan. Setelah itu Terdakwa hendak pulang ke kostnya, dalam perjalanan menuju kost Terdakwa sedang berada di depan Pasar alas Kusuma, Kel.Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, pada saat itu Terdakwa melihat keadaan di pasar itu sepi, lalu muncul niat jahat Terdakwa akan melakukan pencurian;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengincar gudang penyimpanan sebuah toko yang berada bersebelahan dengan kamar mandi umum yang kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi umum yang selanjutnya Terdakwa memanjat tembok kamar mandi umum menuju tembok gudang penyimpanan yang kemudian Terdakwa naik ke atas menuju plafon gudang penyimpanan dan Terdakwa berjalan di atas plafon gudang penyimpanan, lalu tanpa sengaja Terdakwa menginjak plafon yang menyebabkan plafon gudang penyimpanan berlubang yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari atas plafon sampai di lantai gudang penyimpanan;--------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan rokok yang selanjutnya Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil 2 (dua) slop rokok inmild merah, 1 (satu) slop rokok inmild mentol, 1 (satu) slop rokok vegas, 2 (dua) slop rokok sampoerna kretek, 2 (dua) slop rokok asa, 2 (dua) slop rokok gudang garam surya, 3 (tiga) slop rokok tali jagat, 1 (satu) slop rokok surya promild, 1 (satu) slop rokok A, 3 (tiga) slop rokok bulls, 1 (satu) slop rokok sagan yang selanjutnya dikumpulkan menjadi satu di dalam tas kresek warna merah yang selanjutnya Terdakwa naik menuju plafon gudang penyimpanan dengan cara memanjat tembok di dalam gudang penyimpanan lalu naik menuju plafon gudang penyimpanan yang berlubang;---------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak keluar dari atas plafon gudang penyimpanan, saksi NI KADEK JULIASTINI masuk ke dalam toko yang berada di Pasar Alas Kusuma dengan tujuan mematikan lampu dan kipas angin yang selanjutnya saksi NI KADEK JULIASTINI melakukan pengecekan menuju gudang penyimpanan yang berada di belakang toko dan menemukan terdapat pecahan puing plafon di lantai gudang penyimpanan, yang selanjutnya saksi NI KADEK JULIASTINI memanggil saksi SANG PUTU PURNAYASA agar segera menuju gudang penyimpanan untuk melihat pecahan puing plafon;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya saksi SANG PUTU PURNAYASA di gudang penyimpanan memang benar saksi SANG PUTU PURNAYASA melihat pecahan puing plafon yang berada di lantai yang selanjutnya saksi SANG PUTU PURNAYASA menengok ke atas plafon dan melihat plafon gudang berlubang, yang kemudian saksi SANG PUTU PURNAYASA menyalakan senter di handphone dan mengarahkan menuju plafon yang berlubang tersebut dan melihat Terdakwa yang selanjutnya saksi SANG PUTU PURNAYASA mengatakan “NGAPAIN DI ATAS PAK” dan dijawab oleh Terdakwa “BENERIN KABEL PAK”;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena saksi SANG PUTU PURNAYASA penasaran dan ingin mencari tahu saksi SANG PUTU PURNAYASA menuju kamar mandi umum yang bersebelahan dengan gudang penyimpanan tersebut yang kemudian saksi SANG PUTU PURNAYASA melihat beberapa slop rokok berada di lantai depan kamar mandi umum tersebut dan saksi SANG PUTU PURNAYASA sadar jika Terdakwa tersebut melakukan pencurian selanjutnya saksi SANG PUTU PURNAYASA menunggu Terdakwa tersebut turun dari plafon;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa tersebut turun dari atas plafon yang selanjutnya diamankan oleh saksi SANG PUTU PURNAYASA yang kemudian sakai SANG PUTU PURNAYASA membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil interogasi saksi I MADE WIRASTIKA dan saksi ANANTO HERMANSYAH terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku mengambil barang milik saksi SANG PUTU PURNAYASA tanpa ijin berupa 2 (dua) slop rokok inmild merah, 1 (satu) slop rokok inmild mentol, 1 (satu) slop rokok vegas, 2 (dua) slop rokok sampoerna kretek, 2 (dua) slop rokok asa, 2 (dua) slop rokok gudang garam surya, 3 (tiga) slop rokok tali jagat, 1 (satu) slop rokok surya promild, 1 (satu) slop rokok A, 3 (tiga) slop rokok bulls, 1 (satu) slop rokok sagan dengan tujuan untuk dimiliki, setelah dimiliki kemudian rencananya akan Terdakwa jual, dan uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) slop rokok inmild merah, 1 (satu) slop rokok inmild mentol, 1 (satu) slop rokok vegas, 2 (dua) slop rokok sampoerna kretek, 2 (dua) slop rokok asa, 2 (dua) slop rokok gudang garam surya, 3 (tiga) slop rokok tali jagat, 1 (satu) slop rokok surya promild, 1 (satu) slop rokok A, 3 (tiga) slop rokok bulls, 1 (satu) slop rokok sagan milik saksi SANG PUTU PURNAYASA sehingga saksi korban SANG PUTU PURNAYASA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.180.000.00,-(Tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A black line on a white surface

Description automatically generatedBadung, 03 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya