Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
922/Pid.Sus/2024/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. DEWA AYU INTAN PERMATA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 922/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3586/N.1.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA AYU INTAN PERMATA SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa Dewa Ayu Intan Permata Sari pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kertha Negara Gang II Nomor 6 Banjar Puseh, Ubung Kaja, Denpasar Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- Bermula dari terdakwa menggunakan telepon genggam merek Iphone 13 berwarna pink telah mengunggah postingan pada akun media sosial berupa instagram pada fitur instagram story dengan nama akun ayuintanprmts milik terdakwa yang mana pada unggahan tersebut berisi foto diri terdakwa disertai dengan tautan dengan tulisan “klik link aku disini yuk senggg” dan gambar judi online serta terdakwa mengunggah simbol link yang berisi emoji tangan, bilamana tautan yang diunggah oleh terdakwa diklik akan terhubung ke website Byon88 yang mana website tersebut merupakan situs yang berfokus pada layanan permainan online dengan taruhan, menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot dengan berbagai tema, permainan live kasino yang memungkinkan interaksi langsung dengan dealer, taruhan pada berbagai jenis olahraga dan e-sports, serta pilihan untuk bermain togel. Adapun akun media sosial berupa instagram milik terdakwa bersifat publik sehingga siapa saja dapat mengakses tautan yang diunggah oleh terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas dan izin dari pihak yang berwenang untuk mengunggah tautan dengan muatan judi yang dapat diakses oleh siapa saja dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan mendapat bayaran kurang lebih sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya