Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
386/Pdt.P/2025/PN Dps I WAYAN RINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 386/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN RINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE KUNTARA SIDI SHI WAYAN RINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa pengangkatan anak antara almarhum I Ketut Lipur dan I Ketut Sanda telah batal demi hukum sejak tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pembatalan Pengangkatan Anak yang dibuat oleh almarhum I Ketut Lipur.
  3. Menyatakan bahwa I Ketut Sanda bukan lagi sebagai anak angkat dari almarhum I Ketut Lipur secara hukum serta sudah tidak ada hak dan kewajiban I Ketut Sanda dengan I Ketut Lipur atau sebaliknya I Ketut Lipur dengan I Ketut Sanda.
  4. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang (dukcapil/instansi terkait) untuk mencatat dan menyesuaikan status hukum berdasarkan penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon

Atau apabila Pengadilan menyatakan lain, mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak