Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; ---------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 343.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta yaitu eksekusi terlebih dahulu (pembongkaran) terhadap tembok yang menghalangi akses jalan di Gang Jeruk Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang didirikan oleh TERGUGAT secara tidak sah dan tanpa alas hak meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); --------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT. ----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |