Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
733/Pdt.G/2025/PN Dps I Made Suparka I Nyoman Dibia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 733/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Suparka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH.,MH.,CLAI Made Suparka
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Dibia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; ---------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 343.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta yaitu eksekusi terlebih dahulu (pembongkaran) terhadap tembok yang menghalangi akses jalan di Gang Jeruk Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang didirikan oleh TERGUGAT secara tidak sah dan tanpa alas hak meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); --------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak