| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-355/DENPA.NARKO/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa 1
|
Nama Lengkap
|
:
|
FATHUR ROHIM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 26 Maret 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kost Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel (Kamar Nomor 2) Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Alamat KTP: Dusun Gunung Sudo, RT/RW. 031/004, Desa/Kelurahan Sumberagung, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, Prov. Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Terdakwa 2
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANTON NURAIDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 1 Juli 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kost Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel (Kamar Nomor 2) Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Alamat KTP: Bulak Cumpat Barat 3/10, RT/RW. 006/002, Desa/Kelurahan Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Terdakwa 3
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRI RINALDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 19 Februari 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kost Jalan Pidana XIII Barat, Kost Kuning (Kamar No. 112), Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kec. Denut, Kota Denpasar.
Alamat KTP: Sumberagung, RT/RW. 014/002, Desa/Kelurahan Sumberagung, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, prov. Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Terdakwa 1
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Maret 2026 s/d 4 Maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 4 Maret 2026 s/d 7 Maret 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 7 Maret 2026 s/d 26 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d 5 Mei 2026.
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026
|
- Terdakwa 2
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Maret 2026 s/d 4 Maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 4 Maret 2026 s/d 7 Maret 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 7 Maret 2026 s/d 26 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d 5 Mei 2026.
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026
|
- Terdakwa 3
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Maret 2026 s/d 4 Maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 4 Maret 2026 s/d 7 Maret 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 7 Maret 2026 s/d 26 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d 5 Mei 2026.
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026
|
- ISI DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa 1 FATHUR ROHIM, Terdakwa 2 ANTON NURAIDIN, dan Terdakwa 3 HENDRI RINALDI, pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 wita dan pukul 14.30 wita yang bertempat di lokasi 1 Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita di lokasi 2 yaitu Kamar Kost No. 112 yang beralamat di Jalan Pidada XIII Barat, Kost Kuning, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan sekitar pukul 16.00 wita di lokasi 3 yaitu Kamar Kost No.2 yang beralamat di Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel, Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi berat 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain:-------------------------------------------
- Bahwa saksi Komang Budi Utama, saksi I Gede Made Alvin. D. Sanmatha, dan saksi I Putu Agus Suputra yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan plat N (malang) di sekitar Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui merupakan terdakwa 1 FATHUR ROHIM dan terdakwa 2 ANTON NURAIDIN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam plat N dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berhenti. Kemudian anggota kepolisian mengamankan terdakwa 1 dan terdakwa 2, serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI, ditemukan 4 (empat) buah paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket Hoodie warna hijau yang dikenakan terdakwa 1 FATHUR ROHIM 1 (satu) buah HP Redmi Note 13 Pro IMEI 861769071739062. Setelah dilakukan interogasi langsung, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengaku sudah menempel 4 (empat) paket narkotika di 4 (empat) titik di sepanjang Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan masing-masing berjarak sekitar 100 meter. Kemudian, anggota kepolisian bersama dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta kedua saksi umum yakni saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI melakukan penyisiran di sekitar Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, ditemukan 4 (empat) paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan para terdakwa, paket narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 3 HENDRI RINALDI, kemudian anggota kepolisian meminta terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3 untuk datang ke lokasi. Pada sekitar 14.30 Wita, terdakwa 3 sampai di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa 3 yang disaksikan oleh saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI, ditemukan 41 (empat puluh) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip seluruhnya berisi 88 (delapan puluh delapan) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) plastik klip seluruhnya berisi 110 (seratus sepuluh) butir tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah bendel sedotan, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah tas Winnie the pooh, 3 (tiga) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP Oppo A5i IMEI 86506507015969. Petugas kepolisian juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa yakni 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda PCX putih DK2573ABO an pemilik Hendri Rinaldi dan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy hitam putih N6298ECR an pemilik Fathur Rohim. Selanjutnya, petugas kepolisian bersama dengan ketiga terdakwa, serta saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI menuju ke lokasi 2 yang merupakan tempat tinggal terdakwa 3 di Kamar Kost No. 112 Jalan Pidada XIII Barat, Kost Kuning, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dilakukan penggeledahan pada kamar kost tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong milik terdakwa 3. Setelah itu, petugas kepolisian bersama ketiga terdakwa dan saksi SLAMET AMRIAN serta saksi JUMADI menuju ke lokasi 3 yang merupakan tempat tinggal terdakwa 1 dan terdakwa 2 di Kamar Kost No.2 Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel, Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dilakukan penggeledagan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong milik terdakwa 1 dan terdakwa 2. Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung dibahwa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa 3 dihubungi oleh seseorang yang dipanggil BOSS (DPO) untuk mengambil 3 (tiga) buah paket narkotika pada lokasi sesuai dengan shareloc maps dan foto lokasi yang telah diterima terdakwa 3 yang berada di Jalan Buluh Indah, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa 3 bersama dengan terdakwa 1 berangkat ke lokasi untuk mengambil paket tersebut yang terbungkus kresek merah besar di tong sampah depan Bank BCA Jalan Buluh Indah, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa 3 dan terdakwa 1 kembali ke kos terdakwa 1 yang berada di Kamar Kost No.2 Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel, Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, di kamar tersebut terdakwa 2 sedang menunggu. Selanjutnya, para terdakwa membuka kresek merah besar tersebut yang berisi 3 (tiga) buah paket sabu, 5 (lima) buah paket besar sabu, dan 6 (enam) paket berisi ekstasi. Sesuai perintah BOSS (DPO), para terdakwa memecah 3 (tiga) buah paket sabu tersebut menjadi 44 (empat puluh empat) paket sabu kecil. Saat sedang memecah paket sabu, para terdakwa sempat menggunakan sabu bersama. Setelah memecah paket tersebut, terdakwa 3 kembali ke kosnya dengan membawa 36 (tiga puluh enam) paket sabu kecil, 5 (lima) paket besar sabu, dan beberapa paket berisi ekstasi, sedangkan 8 (delapan) paket sabu kecil ditinggal di kamar kos terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk ditempel kembali pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026. Sebelum kembali ke kosnya, terdakwa 3 mendapat perintah dari BOSS (DPO) untuk menempel kembali kresek merah yang berisi 5 (lima) paket besar sabu dan 6 (enam) paket berisi ekstasi di Jalan Tanah Sampi, Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 Wita, terdakwa 3 menerima perintah untuk memindahkan kresek merah yang semalam diletakkannya di Jalan Tanah Sampi, Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung ke Jalan Buluh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Setelah mengambil kresek merah tersebut, terdakwa 3 tidak langsung meletakkan kresek merah tersebut tapi pergi ke kos terdakwa 1 dan terdakwa 2. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa 1 dan terdakwa 2 berangkat menempel paket sabu. Kemudian terdakwa 3 dihubungi oleh terdakwa 1 untuk menemuinya pada lokasi tempel di sekitar Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.------------------
- Bahwa para terdakwa mengaku mendapatkan seluruh paket narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang bernama BOSS (DPO) dengan tujuan akan ditempel kembali sesuai perintah BOSS dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50.000 per paket atau per lokasi, yang nantinya seluruh bayaran tersebut akan dibagi rata kepada ketiga terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Adi Iswanto, S.H., diperoleh hasil sebagai berikut :----------------
- 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan total berat bersih 201,06 gram, berat kotor 214,69 gram.
- 6 (enam) plastik klim masing-masing berisi tablet diduga narkotika yang totalnya berisi 248 butir dengan total berat bersih 88,88 gram, berat kotor 98,09 gram.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 359/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------
- 3180/2026/NNF s/d 3228/2026/NNF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3229/2026/NNF s/d 3231/2026/NNF berupa tablet berwarna kuning, 3232/2026/NNF dan 3233/2026/NNF berupa tablet berwarna merah muda, serta 3234/2026/NNF berupa tablet berwarna hijau, adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 3235/2026/NNF dan 3237/2026/NNF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.---
- Bahwa para terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------------------------------------------------------- A t a u ------------------------------------------------------
KEDUA
----- ----- Bahwa ia Terdakwa 1 FATHUR ROHIM, Terdakwa 2 ANTON NURAIDIN, dan Terdakwa 3 HENDRI RINALDI, pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 wita dan pukul 14.30 wita yang bertempat di lokasi 1 Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita di lokasi 2 yaitu Kamar Kost No. 112 yang beralamat di Jalan Pidada XIII Barat, Kost Kuning, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan sekitar pukul 16.00 wita di lokasi 3 yaitu Kamar Kost No.2 yang beralamat di Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel, Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi berat 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain:---
- Bahwa saksi Komang Budi Utama, saksi I Gede Made Alvin. D. Sanmatha, dan saksi I Putu Agus Suputra yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan plat N (malang) di sekitar Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui merupakan terdakwa 1 FATHUR ROHIM dan terdakwa 2 ANTON NURAIDIN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam plat N dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berhenti. Kemudian anggota kepolisian mengamankan terdakwa 1 dan terdakwa 2, serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI, ditemukan 4 (empat) buah paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket Hoodie warna hijau yang dikenakan terdakwa 1 FATHUR ROHIM 1 (satu) buah HP Redmi Note 13 Pro IMEI 861769071739062. Setelah dilakukan interogasi langsung, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengaku sudah menempel 4 (empat) paket narkotika di 4 (empat) titik di sepanjang Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan masing-masing berjarak sekitar 100 meter. Kemudian, anggota kepolisian bersama dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta kedua saksi umum yakni saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI melakukan penyisiran di sekitar Jalan Angsoka Cargo Permai, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, ditemukan 4 (empat) paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan para terdakwa, paket narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 3 HENDRI RINALDI, kemudian anggota kepolisian meminta terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3 untuk datang ke lokasi. Pada sekitar 14.30 Wita, terdakwa 3 sampai di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa 3 yang disaksikan oleh saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI, ditemukan 41 (empat puluh) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip seluruhnya berisi 88 (delapan puluh delapan) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) plastik klip seluruhnya berisi 110 (seratus sepuluh) butir tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah bendel sedotan, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah tas Winnie the pooh, 3 (tiga) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP Oppo A5i IMEI 86506507015969. Petugas kepolisian juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa yakni 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda PCX putih DK2573ABO an pemilik Hendri Rinaldi dan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy hitam putih N6298ECR an pemilik Fathur Rohim. Selanjutnya, petugas kepolisian bersama dengan ketiga terdakwa, serta saksi SLAMET AMRIAN dan saksi JUMADI menuju ke lokasi 2 yang merupakan tempat tinggal terdakwa 3 di Kamar Kost No. 112 Jalan Pidada XIII Barat, Kost Kuning, Banjar Sari, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dilakukan penggeledahan pada kamar kost tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong milik terdakwa 3. Setelah itu, petugas kepolisian bersama ketiga terdakwa dan saksi SLAMET AMRIAN serta saksi JUMADI menuju ke lokasi 3 yang merupakan tempat tinggal terdakwa 1 dan terdakwa 2 di Kamar Kost No.2 Jalan Tanah Sampi Gang Bengkel, Banjar Beluran, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dilakukan penggeledagan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong milik terdakwa 1 dan terdakwa 2. Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung dibahwa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Adi Iswanto, S.H., diperoleh hasil sebagai berikut :----------------
- 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan total berat bersih 201,06 gram, berat kotor 214,69 gram.
- 6 (enam) plastik klim masing-masing berisi tablet diduga narkotika yang totalnya berisi 248 butir dengan total berat bersih 88,88 gram, berat kotor 98,09 gram.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 359/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3180/2026/NNF s/d 3228/2026/NNF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3229/2026/NNF s/d 3231/2026/NNF berupa tablet berwarna kuning, 3232/2026/NNF dan 3233/2026/NNF berupa tablet berwarna merah muda, serta 3234/2026/NNF berupa tablet berwarna hijau, adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 3235/2026/NNF dan 3237/2026/NNF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.---
- Bahwa para terdakwa bukanlah bagian dari ndustr ndustryn dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, ndustry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |