Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Dps Wiwin Sugianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiwin Sugianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izi kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : Wiwin Sugianti diganti menjadi Wiwinda Chessy Li;
  3. Memerintahkan/memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No.001227/MSL/2005 diganti menjadi Wiwinda Chessy Li serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak