Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.B/2025/PN Dps PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn 1.DINO ANDRE AFRINALDI
2.GODLIVE PURBA Als. PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 690/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2395/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO ANDRE AFRINALDI[Penahanan]
2GODLIVE PURBA Als. PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

                                                                                                             

 SURAT – DAKWAAN

NO.REG-PERK : PDM - 232 /BDG/EOH/06/2025

 

A. TERDAKWA   : I

 

Nama lengkap

:

DINO ANDRE AFRINALDI

N.I.K

:

3510090506020002

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun /5 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mess Predmet Jalan  Raya Tangeb No.59 Keluarahan/ Desa Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Alamat KTP Dusun Karjan Satu, RT/RW 002/001,Kel/Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

GODLIVE PURBA Alias PURBA

N.I.K

:

7371020701020003

Tempat lahir

:

Makasar

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun /07 Januari 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mess Predmet Jalan Raya Tangeb No.59 Keluarahan/Desa Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Alamat KTP Jalan Kakatua Asmat Barak V No.11 RT/RW 006/003 Kel/Desa Pa’Batang,kecamatan Mamajang  Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S1 Management

                                         

B. PENAHANAN  RUTAN

      a  Oleh Penyidik : 7 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025

          Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum : 27 Mei 2025 s/d 05 Juli 2025

      b. Oleh JPU        : 16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025

 

 

C. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa   I DINO ANDRE AFRINADI  dan terdakwa II GODLIVE PURBA Alias PURBA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Mess Predmet Jalan Raya Tangeb No.59 Kelurahan/Desa Abianbase Kecamaran Mengwi Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan  dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SANRI MANATAP”,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

--------- Berawal saat  Terdakwa I DINO ANDRE AFRINALDI  datang menghampiri saksi SANRI MANATAP  yang sedang berada dialam kamar mess karyawan PT. Predmet Furniture Bali, terdakwa DINO ANDRE AFRINALDI  datang dengan emosi dan berteriak teriak  sambil mengatakan “apa maksudmu,buka-buka  wa pribadi sofi tanpa ijin?” kemudian saksi SANRI MANATAP keluar dimana posisi saksi  SANRI MANATAP berada di pintu masuk kamar mess,dan saksi Sanri Manatap menjawab “  saya minta maaf” kemudian terdakwa  DINO ANDRE AFRINALDI langsung menendang korban SANRI MANATAP sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanannya yang mengarah ke perut saksi SANRI MANATAP namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kiri saksi SANRI MANATAP sehingga tendangan tersebut mengenai tangan kiri saksi SANRI MANATAP, saksi Faisal Yusuf Adi Nurcahyo yang melihat perbuatan terdakwa Dino Andre Afrinaldi langsung melerai dengan cara menarik terdakwa Dino Andre Afrinaldi dan mengajak terdakwa Dino Andre Afrinaldi untuk duduk diwarung depan kamar saksi Sanri Manatap,dan saksi SANRI MANATAP kembali masuk ke dalam kamar mess diikuti oleh Terdakwa II  GODLIVE PURBA kemudian saksi SANRI MANATAP duduk dikasur, kemudian sekitar 5-10 menit terjadi cecok atau adu mulut dimana Terdakwa II  GODLIVE PURBA dalam pembicaraan memberikan nasehat kepada saksi  SANRI MANATAP namun saksi SANRI MANATAP tidak mendengarkan melainkan saksi SANRI MANATAP membenarkan dirinya sehingga membuat Terdakwa II GODLIVE PURBA marah dan emosi lalu mendorong saksi SANRI MANATAP ke Dipan dan memukul saksi SANRI MANATAP berulang kali menggunakan tangan mengepal mengarah ke daerah kepala korban dan terdengar suara ribut dari dalam kamar mess predmet seperti suara dipan besi bergeser, lalu saksi FAISAL YUSUF ADI NURCAHYO, saksi HENDREANTO SATRESNA Als PAK ANTO, saksi AQIL OKTAFIAN langsung masuk ke dalam kamar mess, sesampai di dalam mess dimana posisi Terdakwa II GODLIVE PURBA berada di depan korban SANRI MANATAP dengan tangan sudah mengepal dan saksi  SANRI MANATAP posisinya agak merendah ke belakang sembari mengangkat salah satu tangan untuk melindungi kepalanya. Dimana pada saat itu saksi FAISAL YUSUF ADI NURCAHYO memegang SANRI MANATAP bersama saksi HENDREANTO SATRESNA Als PAK ANTO sedangkan saksi an AQIL OKTAFIAN memegang terdakwa  GODLIVE PURBA, kemudian Terdakwa GODLIVE PURBA keluar dan duduk depan warung sedangkan korban SANRI MANATAP ada di dalam kamar mess. --------------------------------

----------------Atas perbuatan para terdakwa  ,saksi SANRI MANATAP merasakan pusing dan sakit pada kepalanya dan mengalami luka memar pada daun telinga kiri bagian belakang,Luka memar  daerah dibelakang telinga kiri, sejajar lubang telinga dan  luka memar pada lengan bawah kiri sisi luar, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 445/13622/VISUM/RSDM/2024, tanggal 18 Desember 2024  dilakukan pemeriksaan terhadap SANRI MANATAP

Pada pemeriksaan fisik umum korban didapatkan hasil sebagai berikut

  • Kesadaran GCS 15,E4V5M6,tekanan darah 110/70 mmHg frekuensi nadi 80 kali per menit suhu 36 laju pernapasan 20 kai permenit

Luka-luka:

  • Pada daun telinga kiri bagian belakang sejajar  lubang telinga ditemukan luka memar berwarna biru kehitaman berukuran satu koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
  • Pada daerah dibelakang telinga kiri sejajar  lubang telingan ditemukan memar berwarna ungu dengan tepi coklat berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  • Pada lengan bawah kiri sisi luar, sepuluh sentimeter diatas pergelangan ditemukan luka memar berupa area nyeri  pada penekanan
  • Korban dipulangkan dan diberikan obat anti nyeri

Kesimpulan:

Pada Pemeriksaan korban laki-laki berusia  kurang lebih tiga puluh dua tahun ini  ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang terjadi antara tiga  hingga lima hari sebelumm pemeriksaan luka-luka tersebut  tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

------ Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Badung, 16 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

PUTU WINDARI SULI, SH.

JAKSA MADYA  NIP. 19800815 200712 2 001

 

     

 

Pihak Dipublikasikan Ya