Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
690/Pid.B/2025/PN Dps | PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn | 1.DINO ANDRE AFRINALDI 2.GODLIVE PURBA Als. PURBA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 690/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2395/N.1.18/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT – DAKWAAN NO.REG-PERK : PDM - 232 /BDG/EOH/06/2025
A. TERDAKWA : I
TERDAKWA II
B. PENAHANAN RUTAN a Oleh Penyidik : 7 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025 Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum : 27 Mei 2025 s/d 05 Juli 2025 b. Oleh JPU : 16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025
C. DAKWAAN : -------- Bahwa Terdakwa I DINO ANDRE AFRINADI dan terdakwa II GODLIVE PURBA Alias PURBA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Mess Predmet Jalan Raya Tangeb No.59 Kelurahan/Desa Abianbase Kecamaran Mengwi Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SANRI MANATAP”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- --------- Berawal saat Terdakwa I DINO ANDRE AFRINALDI datang menghampiri saksi SANRI MANATAP yang sedang berada dialam kamar mess karyawan PT. Predmet Furniture Bali, terdakwa DINO ANDRE AFRINALDI datang dengan emosi dan berteriak teriak sambil mengatakan “apa maksudmu,buka-buka wa pribadi sofi tanpa ijin?” kemudian saksi SANRI MANATAP keluar dimana posisi saksi SANRI MANATAP berada di pintu masuk kamar mess,dan saksi Sanri Manatap menjawab “ saya minta maaf” kemudian terdakwa DINO ANDRE AFRINALDI langsung menendang korban SANRI MANATAP sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanannya yang mengarah ke perut saksi SANRI MANATAP namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kiri saksi SANRI MANATAP sehingga tendangan tersebut mengenai tangan kiri saksi SANRI MANATAP, saksi Faisal Yusuf Adi Nurcahyo yang melihat perbuatan terdakwa Dino Andre Afrinaldi langsung melerai dengan cara menarik terdakwa Dino Andre Afrinaldi dan mengajak terdakwa Dino Andre Afrinaldi untuk duduk diwarung depan kamar saksi Sanri Manatap,dan saksi SANRI MANATAP kembali masuk ke dalam kamar mess diikuti oleh Terdakwa II GODLIVE PURBA kemudian saksi SANRI MANATAP duduk dikasur, kemudian sekitar 5-10 menit terjadi cecok atau adu mulut dimana Terdakwa II GODLIVE PURBA dalam pembicaraan memberikan nasehat kepada saksi SANRI MANATAP namun saksi SANRI MANATAP tidak mendengarkan melainkan saksi SANRI MANATAP membenarkan dirinya sehingga membuat Terdakwa II GODLIVE PURBA marah dan emosi lalu mendorong saksi SANRI MANATAP ke Dipan dan memukul saksi SANRI MANATAP berulang kali menggunakan tangan mengepal mengarah ke daerah kepala korban dan terdengar suara ribut dari dalam kamar mess predmet seperti suara dipan besi bergeser, lalu saksi FAISAL YUSUF ADI NURCAHYO, saksi HENDREANTO SATRESNA Als PAK ANTO, saksi AQIL OKTAFIAN langsung masuk ke dalam kamar mess, sesampai di dalam mess dimana posisi Terdakwa II GODLIVE PURBA berada di depan korban SANRI MANATAP dengan tangan sudah mengepal dan saksi SANRI MANATAP posisinya agak merendah ke belakang sembari mengangkat salah satu tangan untuk melindungi kepalanya. Dimana pada saat itu saksi FAISAL YUSUF ADI NURCAHYO memegang SANRI MANATAP bersama saksi HENDREANTO SATRESNA Als PAK ANTO sedangkan saksi an AQIL OKTAFIAN memegang terdakwa GODLIVE PURBA, kemudian Terdakwa GODLIVE PURBA keluar dan duduk depan warung sedangkan korban SANRI MANATAP ada di dalam kamar mess. -------------------------------- ----------------Atas perbuatan para terdakwa ,saksi SANRI MANATAP merasakan pusing dan sakit pada kepalanya dan mengalami luka memar pada daun telinga kiri bagian belakang,Luka memar daerah dibelakang telinga kiri, sejajar lubang telinga dan luka memar pada lengan bawah kiri sisi luar, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 445/13622/VISUM/RSDM/2024, tanggal 18 Desember 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap SANRI MANATAP Pada pemeriksaan fisik umum korban didapatkan hasil sebagai berikut
Luka-luka:
Kesimpulan: Pada Pemeriksaan korban laki-laki berusia kurang lebih tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang terjadi antara tiga hingga lima hari sebelumm pemeriksaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
Badung, 16 Juni 2025
PUTU WINDARI SULI, SH. JAKSA MADYA NIP. 19800815 200712 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |