Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Cacat Prosedural dan Penggeledahan tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Cacat Prosedural dan Penyitaan tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan Pemohon segera di bebaskan dari Rumah Tahanan Gianyar, serta pemulihan nama baik Pemohon sesuai kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk ganti kerugian materiil kepada Pemohon akibat di lakukan penahanan sementara di kantor Bea Cukai jalan Tukad Badung, Renon selama 2 hari (dari tanggal 15-17 April 2025) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan perhitungan per hari keuntungan bersih PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Kehilangan penghasilan selama penahanan di Rumah Tahanan Gianyar selama 8 hari (dari tanggal 17-25 April 2025) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan perhitungan per hari keuntungan bersih PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Total kerugian materiil PEMOHON sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Termohon agar mengembalikan barang bukti Cerutu sebanyak 3.000 batang yang di sita oleh Termohon agar dapat di kembalikan kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|