Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Dps STEVANUS RICO ADRIAN Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat 001/Pid.Prapid/AEA/IV/2025
Pemohon
NoNama
1STEVANUS RICO ADRIAN
Termohon
NoNama
1Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Cacat Prosedural dan Penggeledahan tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Cacat Prosedural dan Penyitaan tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan Pemohon segera di bebaskan dari Rumah Tahanan Gianyar, serta pemulihan nama baik Pemohon sesuai kedudukan, harkat dan martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk ganti kerugian materiil kepada Pemohon akibat di lakukan penahanan sementara di kantor Bea Cukai jalan Tukad Badung, Renon selama 2 hari (dari tanggal 15-17 April 2025) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan perhitungan per hari keuntungan bersih PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Kehilangan penghasilan selama penahanan di Rumah Tahanan Gianyar selama 8 hari (dari tanggal 17-25 April 2025) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan perhitungan per hari keuntungan bersih PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Total kerugian materiil PEMOHON sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Termohon agar mengembalikan barang bukti Cerutu sebanyak 3.000 batang yang di sita oleh Termohon agar dapat di kembalikan kepada Pemohon;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya