| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 698/Pid.Sus/2026/PN Dps | Finna Wulandari, S.H., M.H. | I KOMANG FEBY BUDIARSANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 698/Pid.Sus/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4437/N.1.10.3/Eku.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor: PDM- 418/DENPA.KTB/06/2026
----- Bahwa ia Terdakwa I KOMANG FEBY BUDIARSANA pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Tukad Balian Gang Bangau Nomor 1, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Tukad Balian Gang Bangao Nomor 1, Renon, Denpasar Selatan, Terdakwa melakukan pemindahan (mengoplos) isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kg (non subsidi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara perseorangan tanpa memiliki izin dan kapasitas. Kemudian datang Petugas Polri yakni Saksi I DEWA KADEK MAHESTU YUSMANA dan Saksi I GEDE ANDIKA PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait pihak yang menjual gas LPG dibawah harga resmi, kemudian Petugas Polri mengamankan Terdakwa dan Petugas Polri menemukan alat-alat yang menurut pengakuan Terdakwa dipergunakan untuk memindahkan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg, dan hasil dari pengoplosan tersebut diantaranya : 3 (tiga) tabung gas 50 kg hasil oplos; 10 (sepuluh) tabung gas 12 kg hasil oplos; 1 (satu) tabung gas 12 kg saat oplos; 98 (sembilan puluh delapan) tabung gas 3 Kg kosong; 11 (sebelas) buah pipa besi; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) plastik segel tabung gas 12 kg; 1 (satu) plastik segel tabung gas 3 kg; 1 (satu) ikat segel tabung gas 50 kg;1 (satu) buah pisau besar; 2 (dua) buah alat congkel; 2 (dua) buah nota penjualan, kemudian Petugas Polri juga menemukan 1 (satu) unit mobil Pickup merk Isuzu Carry, warna hitam, Plat DK 8610 CS, No Rangka: MHYHDC61TMJ223633, No Mesin: K15BT1261030, A.n: I KOMANG FEBY BUDIARSANA yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut dan mengirimkan gas 12 Kg serta gas 50 Kg hasil oplosan kepada konsumen. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut; ----- Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli gas LPG ukuran 3 kg harga Rp. 17.000,- di Pangkalan WR Tirta Gangga yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar Timur yang merupakan Agen PT. Gas Kencana Sari, kemudian Terdakwa memindahkan isi gas pada tabung LPG 3 kg yang ia beli ke dalam tabung gas LPG 12 kg untuk dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 190.000,- per satu buah tabung gas LPG 12 kg, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 117.000,- pertabung gas LPG 12 kg. Sedangkan untuk tabung gas LPG 50 Kg dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 850.000,- per satu buah tabung gas LPG 50 kg, dan Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 514.000,- pertabung gas LPG 50 kg; ----- Bahwa adapun cara Terdakwa untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG telah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg dan tabung gas LPG 50 kg yang tidak bersubsidi adalah pertama tabung gas LPG 12 kg dan tabung gas LPG 50 kg yang kosong diletakan berdiri dengan kepala tabung menghadap keatas kemudian pada sisi atau sekitar valve (katup gas tempat keluar masuk gas LPG) tabung gas diletakan es batu, setelah itu pada valve dipasang alat berupa pipa besi menghadap keatas kemudian diletakan gas LPG 3 kg yang isi pada sisi valve satunya dengan posisi kepala tabung gas menghadap ke bawah. Setelah habis isi gas LPG 3 kg kemudian diganti dengan gas LPG 3 kg lain yang isi sampai dirasa cukup untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg dan tabung gas LPG 50 kg. Setelah terisi tabung gas LPG 12 kg dan tabung gas LPG 50 kg akan dipasang segel hologram; ----- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG (Liquefied Petroleum Gas) terdiri dari LPG Tertentu dan LPG Umum. LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi; ----- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 1 yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Kemudian pada Penjelasan Pasal 55 yang dimaksud dengan Penyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
