Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2026/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Joko Miharjo Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3694/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joko Miharjo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-368/DENPA.NARKO/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                     

Nama Lengkap

:

JOKO MIHARJO

Nomor Identitas (NIK)

:

3328173108840002

Tempat Lahir

:

Tegal

Umur/ Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 31 Agustus 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Yudistira Gg. Teratai Nomor 8, Br. Tagtag Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung (Sesuai KTP: Demangharjo  Rt.005/RW.001 Desa/Kelurahan Demangharjo Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pekerjaan Swasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMP

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN      :                        

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 09 Maret 2026 s/d. tanggal 15 Maret 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026  s/d. tanggal 03 April 2026.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 04 April 2026 s/d. tanggal 13 Mei 2026.

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d. tanggal 12 Juni 2026

 

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d. tanggal 13 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa JOKO MIHARJO, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kamar Kost yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Yudistira Gg. Teratai Nomor 8 kamar kost Nomor 4, Br. Tagtag Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu dengan berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang  yang beralamat di, Jalan Yudistira Gg. Teratai Nomor 8 kamar kost Nomor 4, Br. Tagtag Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Wayan Budiana, Saksi Asmayadi, Saksi I Gst Alit Dwi Pratama dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH didalam kamar kostnya tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang telah ditunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi Juwaini dan Saksi Mhd Ari Susilo dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang-barang di lantai kamar kost Terdakwa berupa 3 (tiga) plastik klip  masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu dengan rincian dua plastik klip di bungkus dengan tissu putih dan dililit dengan plastik hitam yang kemudian dikatehui berat bersih 1,51 gram atau berat kotor 2,14 gram, 1 buah alat hisap bong, 2 korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam IMEI No. 353567826184922, kemudian dilakukan gelar barang bukti dan oleh Terdakwa diakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku mendapatkannya dengan cara yang membelinya dari seseorang yang dipanggil BOY (Daftar pencarian orang Polresta Denpasar Nomor 60/III/RES.4.2/2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 09 Maret 2026) dengan harga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 2 gram dan setelah Terdakwa membayar, Terdakwa dikirimi alamat lokasi barang narkotika jenis shabu tersebut dapat diambil yang kemudian Terdakwa mengambilnya di Jalan Atena Seminyak di bawah pot bunga berupa bungkusan lakban hitam, kemudian setelah terdakwa mengambil barang tersebut oleh terdakwa dbawa pulang ke kost tempat terdakwa tinggal dan setelah Terdakwa buka didalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu dan terhadap narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual kembali kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per paket, sehingga keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa adalah sekitar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian akan Terdakwa pakai untuk dirinya sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Senin 09 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabhu dengan total berat bersih 1,51 gram atau berat kotor 2,14 gram;
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 451/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 4124/2026/NF s/d 4126/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.          Barang bukti Nomor 4127/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa JOKO MIHARJO, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kamar Kost yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Yudistira Gg. Teratai Nomor 8 kamar kost Nomor 4, Br. Tagtag Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu dengan berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang  yang beralamat di, Jalan Yudistira Gg. Teratai Nomor 8 kamar kost Nomor 4, Br. Tagtag Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Wayan Budiana, Saksi Asmayadi, Saksi I Gst Alit Dwi Pratama dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH didalam kamar kostnya tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang telah ditunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi Juwaini dan Saksi Mhd Ari Susilo dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang-barang di lantai kamar kost Terdakwa berupa 3 (tiga) plastik klip  masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu dengan rincian dua plastik klip di bungkus dengan tissu putih dan dililit dengan plastik hitam yang kemudian dikatehui berat bersih 1,51 gram atau berat kotor 2,14 gram, 1 buah alat hisap bong, 2 korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam IMEI No. 353567826184922, kemudian dilakukan gelar barang bukti dan oleh Terdakwa diakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkannya dengan cara yang membelinya dari seseorang yang dipanggil BOY (Daftar pencarian orang Polresta Denpasar Nomor 60/III/RES.4.2/2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 09 Maret 2026 dengan harga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 2 gram dengan tujuan rencananya akan Terdakwa jual kembali kepada teman-teman terdakwa dan sebagian akan Terdakwa pakai untuk dirinya sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Senin 09 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabhu dengan total berat bersih 1,51 gram atau berat kotor 2,14 gram;
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 451/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 4124/2026/NF s/d 4126/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.  Barang bukti Nomor 4127/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya