Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
648/Pid.Sus/2024/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. Hafidz Teguh Dermawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 648/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hafidz Teguh Dermawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                     P-29

        “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERKARA : PDM - 282/BDG/ENZ/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama Lengkap               :    HAFIDZ TEGUH DERMAWAN

   Tempat Lahir                  :    Jember

   Umur / Tanggal Lahir     :    32 Tahun / 01 April 1992

   Jenis Kelamin                 :    Laki-Laki

   Kebangsaan /

   Kewarganegaraan          :    Indonesia

    Tempat Tinggal              :    Jalan Kenanga No. 18, RT/RW. 002/024, Kel/Desa. Dukuh Dempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur / Di Sebuah Bedeng, Jalan Raya Pantai Suluban, Kel/Desa. Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali

    A g a m a                        :    Islam

   Pekerjaan                       :    Wiraswasta

   Pendidikan                     :    -

        

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 9 Maret 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Diperpanjang PN Denpasar

 

Diperpanjang PN Denpasar

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d tanggal 7 Mei 2024

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 8 Mei 2024 s/d 6 Juni 2024

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 7 Juni 2024 s/d 6 Juli 2024

Lapas Kerobokan, sejak tanggal 5 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

---- Bahwa ia terdakwa HAFIDZ TEGUH DERMAWAN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Sebuah Bedeng, Jalan Raya Pantai Suluban, Kel/Desa. Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak tau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA, terdakwa ditangkap di Sebuah Bedeng, Jalan Raya Pantai Suluban, Kel/Desa. Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali dengan ditemukannya 1 (satu) klip plastik bening yang dibungkus dengan paket kardus cokelat didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 81 gram atau netto 72 gram dan 1 (satu) klip plastik biru yang berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram yang terdapat di dalam tas selempang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 81 gram atau netto 72 gram tersebut dengan cara membeli/memesan melalui telepon WhatsApp kepada seseorang yang Terdakwa kenal bernama April (DPO) pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut di Agen BRI Link didaerah Jalan Pantai Suluban Uluwatu dan setelah mengirim uang tersebut, bukti pengiriman uang tersebut Terdakwa kirim kepada Sdr. APRIL (DPO), lalu sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa diberikan nomor resi  J&T exspress oleh Sdr. APRIL (DPO) dan Terdakwa menunggu datangnya pengiriman barang. Kemudian pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Terdakwa menerima paket dari kurir J&T exspress sesuai dengan resi yang dikirim oleh Sdr. APRIL (DPO);
  • Bahwa 1 (satu) klip plastik biru yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram yang terdapat dalam Tas selempang Terdakwa didapatkan Terdakwa dari Sdr. April (DPO) juga pada sekitar setengah bulan sebelumnya dengan harga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB:364/NNF/2024 dengan Barang Bukti 2316/2024/NF  dan 2317/2024/NF benar  mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A.GDE Lanang Meidysura,S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar. S.Farm pada tanggal 07 Maret 2024;
  • Bahwa 1 (satu) klip plastik berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja yang di amankan dari terdakwa mempunyai berat brutto 81 gram atau netto 72 gram dan 1 (satu) klip plastik biru yang berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram
  • Bahwa Terdakwa HAFIDZ TEGUH DERMAWAN tidak memiliki ijin sehubungan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia terdakwa HAFIDZ TEGUH DERMAWAN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Sebuah Bedeng, Jalan Raya Pantai Suluban, Kel/Desa. Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA, terdakwa ditangkap di Sebuah Bedeng, Jalan Raya Pantai Suluban, Kel/Desa. Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali dengan ditemukannya 1 (satu) klip plastik bening yang dibungkus dengan paket kardus cokelat didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 81 gram atau netto 72 gram dan 1 (satu) klip plastik biru yang berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram yang terdapat di dalam tas selempang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 81 gram atau netto 72 gram tersebut dengan cara membeli/memesan melalui telepon WhatsApp kepada seseorang yang Terdakwa kenal bernama April (DPO) pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut di Agen BRI Link didaerah Jalan Pantai Suluban Uluwatu dan setelah mengirim uang tersebut, bukti pengiriman uang tersebut Terdakwa kirim kepada Sdr. APRIL (DPO), lalu sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa diberikan nomor resi  J&T exspress oleh Sdr. APRIL (DPO) dan Terdakwa menunggu datangnya pengiriman barang. Kemudian pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Terdakwa menerima paket dari kurir J&T exspress sesuai dengan resi yang dikirim oleh Sdr. APRIL (DPO);
  • Bahwa 1 (satu) klip plastik biru yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram yang terdapat dalam Tas selempang Terdakwa didapatkan Terdakwa dari Sdr. April (DPO) juga pada sekitar setengah bulan sebelumnya dengan harga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama;
  • Bahwa Terdakwa mengaku sudah pernah 2 (dua) kali membeli/memesan narkotika jenis ganja kepada April (DPO) dan Terdakwa mengaku hanya untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis ganja sekitar tahun 2022 dengan pemakaian tidak tentu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB:364/NNF/2024 dengan Barang Bukti 2316/2024/NF  dan 2317/2024/NF benar  mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A.GDE Lanang Meidysura,S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar. S.Farm pada tanggal 07 Maret 2024
  • Bahwa 1 (satu) klip plastik berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja yang di amankan dari terdakwa mempunyai berat brutto 81 gram atau netto 72 gram dan 1 (satu) klip plastik biru yang berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23 gram atau netto 14,43 gram.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------

 

Badung, 05 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

    FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960202 202012 1 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya