Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000, (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.198.228.834, (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 30.824.851, (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), ditambah denda sebesar Rp.20.946.315,- (Dua Puluh Juta sembilan Ratus empat Puluh enam ribu tiga Ratus lima belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |