Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH 1.RENNY WIJAYANTI
2.T. HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENNY WIJAYANTI[Penahanan]
2T. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

     KESATU :

------Bahwa ia  Terdakwa  (I) RENNY WIJAYANTI  dan  Terdakwa (II) T. HASAN   pada  hari   Selasa   tanggal    3 April   2024 sekitar  pukul 21.00  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April  tahun 2024  bertempat di   pinggir  jalan raya Teuku Umar Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri  Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  tempat  tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima  menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana   para  Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara  sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya  terdakwa (I) Renny  Wijayanti  bersama dengan terdakwa (II) T. Hasan memesan  1 (satu) paket  narkotika  jenis  shabu  kepada  seseorang yang  dikenal  bernama 13.4.N.D.1.T ( belum tertangkap)  dan   para terdakwa  membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu   seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu   terdakwa (I) Renny Wijayanti mengeluarkan uang sebesar Rp.  250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa (II) T. Hasan mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)  lalu uang yang terkumpul tersebut ditranfer ke rekening  yang disuruh oleh seseorang yang bernama 13.4.N.D.1.T dan kemudian dikirimkan alamat  mengambil tempelan  ke  HP milik dari terdakwa (II) T. Hasan di pinggir  jalan raya Teuku Umar Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri  Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar 
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor No.Pol.  DK  2107 HP   berboncengan menuju  alamat tempelan  di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan setibanya di tempat  yang ditujukan   dibawah pot bunga lalu  terdakwa (I) Renny Wijayanti  mengorek ngorek bawah pot bunga  dan  terdakwa (II) T. Hasan  menyinari  terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan menggunakan senter HP mencari  tempelan narkotika  kemudian   terdakwa (I)  Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan  belum berhasil menemukan paket  shabu  lalu  pergi meninggalkan tempat tersebut dan selang beberapa waktu  terdakwa (I)  Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan kembali datang ke tempat tersebut   dengan  menggunakan sepeda motor  honda   No. Pol. DK  2107 HP  kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor  dan  terdakwa (I)  Renny Wijayanti  kembali  mengorek ngorek dibawah pot bunga untuk mengambil  paket narkotika yang telah di beli tersebut  dan terdakwa (II) T. Hasan menyinari dengan menggunakan Hpnya selanjutnya  petugas kepolisian  yang sedang berpatroli di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yaitu  saksi  Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana, saksi  I kadek Sudiana beserta team  yang melihat dan mengamati  apa yang dilakukan oleh para terdakwa  merasa curiga  lalu   mengamankan para terdakwa dan melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik dari para terdakwa dan diketahui para terdakwa sedang mengambil  alamat tempelan narkotika jenis shabu dan  kemudian dari   pesan  di HP terdakwa (II) T. Hasan diketahui bahwa  bahan atau  paket narkotika jenis shabu tersebut di tempel atau ditaruh di bawah pot bunga di lokasi tersebut dan kemudian terdakwa (I)  Renny Wijayanti  dengan  tangannya  mengorek ngorek tanah di bawah pot bunga  dan  mengambil paket narkotika jenis shabu  tersebut  dan kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan pengembangan dengan melakukan   penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa dan ditemukan di tempat tinggal terdakwa (II) T. Hasan di  jalan gunung lebah  gang V/12, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sumbu  untuk mengatur  nyala korek api
  • Bahwa terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama   13.4.N.D.1.T  tersebut sampai akhirnya  para terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  yang berhasil diamankan  dari para terdakwa kemudian ditimbang dan berdasarkan hasil Sprint. Timbang/110.B/IV/2024/ Satresnarkoba  diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 0,14 gram netto atau 0,34 gram brutto.    
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu  tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 566 / NNF/2024 tanggal    25  April  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3658 / 2024 / NF berupa kristal bening  seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 61 lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3659 / 2024/ NF dan 3660/2024/NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.   
  • Bahwa  para  terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang  dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.

 

----Perbuatan para  terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal   114 Ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang   Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

   ATAU

KEDUA :

------Bahwa ia  Terdakwa  (I) RENNY WIJAYANTI  dan Terdakwa (II) T. HASAN   pada  hari   Selasa   tanggal    3 April   2024 sekitar  pukul 21.00  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April  tahun 2024  bertempat di   pinggir  jalan raya Teuku Umar,  Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri  Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  tempat  tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan mana para Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara sebagai  berikut : --------

  • Bahwa  awalnya   petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi  Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana, saksi  I Kadek Sudiana beserta Team  sedang melakukan patroli di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dimana pada saat itu  para petugas kepolisian tersebut melihat  ada  2 (dua) orang yang mencurigakan   yang terdiri dari  satu orang perempuan yaitu terdakwa (I) Renny Wijayanti  sedang  mengorek ngorek bawah pot bunga  dan seorang laki –laki yaitu terdakwa (II) T. Hasan berada di sebelah terdakwa (I)  Renny Wijayanti sedang  menyinari  terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan menggunakan senter HP yang sedang mengorek ngorek bawah pot bunga  mencari sesuatu kemudian   terdakwa (I)  Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan pergi meninggalkan tempat tersebut dan selang beberapa waktu   terdakwa (I)  Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan kembali datang ke tempat tersebut   dengan  menggunakan sepeda motor     No. Pol. DK  2107 HP  kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor  dan  terdakwa (I)  Renny Wijayanti  kembali  mengorek ngorek dibawah pot bunga  untuk mengambil  sesuatu  dan terdakwa (II) T Hasan menyinari dengan menggunakan Hpnya selanjutnya  petugas kepolisian  yang melihat  apa yang dilakukan oleh para terdakwa    merasa curiga  lalu   mengamankan para terdakwa dan melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik dari para terdakwa dan diketahui para terdakwa sedang mengambil  alamat tempelan narkotika jenis shabu    dan    dari   pesan  di HP  milik terdakwa (II) T. Hasan diketahui bahwa  bahan atau  paket narkotika jenis shabu tersebut di tempel di bawah pot bunga  di lokasi tersebut dan kemudian terdakwa (I)  Renny Wijayanti  dengan  tangannya  mengorek ngorek tanah di bawah pot bunga  dan  mengambil  1 (satu) paket narkotika jenis shabu  tersebut  dan kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan pengembangan dengan melakukan   penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa dan ditemukan di tempat tinggal terdakwa (II) T. Hasan di  jalan gunung lebah  gang V/12, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sumbu  untuk mengatur  nyala korek api
  • Bahwa terdakwa (I) Renny  Wijayanti bersama dengan terdakwa (II)  T. Hasan mendapatkan 1 (satu) paket  narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama  13.4.N.D.1.T ( belum tertangkap)  dan   para terdakwa  membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu   seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu   terdakwa (I) Renny Wijayanti mengeluarkan uang sebesar Rp.  250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa (II) T. Hasan mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)  lalu uang yang terkumpul tersebut ditranfer ke rekening  yang disuruh oleh seseorang yang bernama 13.4.N.D.1.T dan kemudian dikirimkan alamat  mengambil tempelan  ke  HP milik dari terdakwa (II) T. Hasan.
  • Bahwa terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sesorang yang dikenal bernama  13.4.N.D.1.T  tersebut sampai akhirnya  para terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  yang berhasil diamankan  dari para terdakwa kemudian ditimbang dan berdasarkan hasil Sprint. Timbang/110.B/IV/2024/ Satresnarkoba  diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 0,14 gram netto atau 0,34 gram brutto.    
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu  tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 566 / NNF/2024 tanggal    25  April  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3658 / 2024 / NF berupa kristal bening  seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 61 lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3659 / 2024/ NF dan 3660/2024/NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.  
  • Bahwa  para terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang  dalam    menyimpan, menguasai , memiliki   Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis  shabu.

 

--------Perbuatan para  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) ke 1  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika-------

Pihak Dipublikasikan Ya