Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Dps | Kadek Astini alias Asti | Kapolda Bali Cq. Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Bali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | SPP/Hukum/10037-P/JR.Law Office-12/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon yakni Polda Bali Cq Polres Klungkung terkait Peritiwa Dugaan Tindak Pidana (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dengan pasal Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 11 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah Tidak Sah dan Tidak adanya Persesuaian antara pasal yang dikenakan dengan fakta hukum yang terjadi dan berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penyidikan dan Tambahan Penyidikan perkara aquo dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ;------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum dan Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan sesuai dengan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/280/XI/Ditreskrimum, Tanggal 07 Nopember 2023 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor SPPT/281/XI/2023/Ditreskrimum, Terntanggal 07 Nopember 2023. Adalah Tidak Sah dan Tidak adanya Persesuaian antara pasal yang dikenakan dengan fakta hukum yang terjadi dan berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan mengikat.;-------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Termohon/Tergugat Praperadilan untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan baik secara materiil maupun immateriil berdasarkan Pasal 9 ayat (2) KUHAP yakni apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana yang dimaksud pasal 95 KUHAP mengkibatkan yang bersangkutan sakit, cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Secara Materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan kontan dan tunai setelah dibacakan putusan ini oleh Ketua Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini. Secara immateriil kerugian immateriil tersebut diatas selain tidak dapat dinilai dalam bentuk uang juga adalah wajar dan sebanding dalam pengantian kerugian immateriil ini dikonpensasikan dalam bentuk Termohon meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media masa atau social media dan media online selama dua (2) hari berturut-turut.
6. Menghukum Termohon/Tergugat Praperadilan untuk mengembalikan segala barang-barang pribadi yang dimiliki oleh Pemohon/ Penggugat Praperadilan yang disita oleh Termohon/Tergugat Praperadilan.;--------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Termohon. ;--------------------------------------------------------- Atau Apabila Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon sekiranya keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) ----------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |